Dejurnal.com, Garut – Aksi ‘ngacir’ puluhan anggota DPRD Kabupaten Garut pada Sidang Paripurna Jumat tanggal 28 November 2025 lalu, rupanya berbuntut panjang. Pasalnya, aksi ‘ngacir’ para legislator pada Sidang Paripurna dengan acara pokok Pengesahan Raperda APBD Tahun 2026 dan lima Raperda itu dikabarkan ada yang melaporkan ke Badan Kehormatan (BK).
Informasi yang dihimpun, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Garut, sejak adanya laporan terhadap puluhan anggota DPRD yang melakukan aksi ‘ngacir’ telah bekerja untuk memproses serta meminta keterangan. Namun sayangnya informasi tentang kejelasan proses yang dilakukan oleh BK terkesan tidak terbuka sehingga menimbulkan rumor yang tidak sedap.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut, Endang Saepudin menepis rumor adanya uang tutup mulut puluhan juta rupiah yang disetorkan ke pihak tertentu untuk menghentikan proses pelaporan.
“(Rumor) Itu tidak benar,” Bantah Endang Saepudin selaku Ketua BK DPRD Kabupaten Garut saat ditemui di dejurnal.com di Lobby DPRD Kabupaten Garut, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya sampai saat ini terus memanggil para anggota DPRD terkait untuk dimintai keterangan dan proses masih berjalan.
“Nanti hasilnya kita serahkan ke Pimpinan,” katanya.
Ketika ditanya soal adanya salah satu anggota BK yang melakukan pertemuan di depan pintu gerbang masuk DPRD yang menjadi pemicu rumor, Endang menegaskan kembali bahwa itu tidak benar.
“Oh soal Anggota BK tersebut, informasi katanya ada urusan keluarga yang terkait permasalah dengan hukum, dan terkait hal rumor itu tidak dibenarkan,” pungkanya.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD dari Fraksi Golkar membenarkan tentang adanya pelaporan dan proses di Badan Kehormatan.
“Ya barusan saya dipanggil Badan Kehormatan DPRD dan tadi saya sudah memberikan keterangan dan jujur saat itu istri saya kondisi sakit dan urgent,” jawabnya sambil bergegas pergi.***Yohaness














