Dejurnal.com, Bandung – Sekitar 40 ribu bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bandung tahun 2026 segera ditingkatkan mempunyai kekuatan hukum menjadi sertipikat tanah. Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman melalui Kasi Pengukuran, Trisno menyebut 200 ribu bidang tanah sudah selesai dilakukan pengukuran dan siap untuk diproses menjadi sertipikat memlalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kata Trisno, program ini akan terus berkelanjutan sesuai program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementrian ATR/ BPN yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia menghimbau kepada warga amasyarakat yang desanya mendapatkan program PTSL 2026 untuk segera melengkapi persaratan yang telah ditentukan melalui desa masing masing sehingga nantinya proses sertipikat elektronik lancar tanpa kendala.
Program PTSL Kabupaten Bandung di tahun 2025
tersebar di 23 desa di 12 kecamatan, antara lain:
Kecamatan Ciparay: Desa Mekarlaksana, Gunungleutik, dan Desa Manggungjaya. Kecamatan Cileunyi: Desa Cibiru Wetan, Cinunuk, Cibiru Hilir, Cimekar, dan Desa Cileunyi Kulon.
Kecamatan Majalaya: Desa Langensari, Cibodas, Majasetra, dan Desa Wangisagara.
Kecamatan Rancaekek: Desa Sukamanah, dan Desa Nanjungmekar.
Kecamatan Solokanjeruk: Desa Langensari, dan Desa Cibodas. Kecanatan Cilengkrang: Desa Girimekar. Kecamatan Bojongsoang: Desa Lengkong. Kecamatan Margahayu: Desa Margahayu Selatan. Kecamatan Ciwidey: Desan Panyocokan. Kecamatan Kutawaringin: Desa Kutawaringin, Desa Jatisari. Serta Kecamatan
Pangalengan: Desa Pangalengan.
Antusias warga tersebut karena PTSL gratis dan dengan memiliki sertifikat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan, dan mempercepat legalisasi aset tanah.* Sopandi














