CIAMIS, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali berkomitmen menjamin hak dasar kependudukan seluruh warga, termasuk bagi warga yang sempat dinyatakan hilang, hidup berpindah-pindah, atau telah lama tinggal di suatu wilayah tanpa identitas resmi.
Namun demikian, Pemkab Ciamis menekankan bahwa penerbitan atau pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dilakukan melalui prosedur yang ketat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya yang menempatkan pelayanan publik sebagai instrumen keadilan sosial, serta memastikan setiap warga diakui secara sah oleh negara tanpa mengabaikan prinsip tertib administrasi kependudukan.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, pemerintah menegaskan bagi warga yang pernah dinyatakan hilang ataupun telah lama tidka mempunyai identitas dan akan diterbitkan NIK baru atau diaktifkan kembali datanya wajib hadir langsung ke kantor Disdukcapil untuk menjalani verifikasi biometrik, khususnya pemeriksaan sidik jari.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Yulia Sari, menjelaskan tahapan biometrik ini merupakan keharusan mutlak dan tidak dapat digantikan oleh berkas administrasi semata.
“Untuk warga yang pernah hilang atau tidak memiliki identitas dalam jangka waktu lama, yang bersangkutan wajib datang langsung ke Disdukcapil. Pengecekan sidik jari dan data biometrik lainnya dilakukan untuk memastikan tidak terjadi identitas ganda dan menjaga validitas data kependudukan nasional,” tegas Yulia Sari.
Selain kehadiran langsung, syarat utama lainnya adalah adanya surat keterangan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Surat tersebut harus menyatakan bahwa warga yang bersangkutan telah tinggal cukup lama dan menetap di wilayah tersebut.
Surat keterangan ini menjadi dasar administratif dan sosial bahwa keberadaan warga tersebut diakui oleh lingkungan dan aparatur setempat, sebelum negara menetapkan status kependudukannya secara formal.
Setelah verifikasi biometrik di tingkat kabupaten dinyatakan lengkap dan valid, proses administrasi lanjutan dapat dilaksanakan di kantor kecamatan.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan secara berjenjang.
Yulia Sari memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Dikatakan Yulia Sari sebagai wujud pelayanan yang berkeadilan, Disdukcapil Ciamis juga menghadirkan program jemput bola khusus bagi warga penyandang disabilitas, lanjut usia, atau warga dengan keterbatasan mobilitas.
Melalui program tersebut, petugas Disdukcapil akan mendatangi langsung lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan perekaman biometrik, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak identitas hanya karena keterbatasan fisik atau jarak.
“Kami pastikan hak kependudukan tetap terpenuhi. Untuk warga disabilitas atau yang tidak memungkinkan datang ke kantor, petugas kami siap turun langsung ke lapangan,” ujar Yulia.
Lebih lanjut Yulia Sari menyebutkan bahwa seluruh layanan penerbitan NIK, pengaktifan kembali data kependudukan, serta pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya (gratis).
Yulia Sari juga mengimbau agar aparatur desa, kecamatan, serta masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan warga yang belum memiliki identitas resmi.
“Dengan pendekatan tegas, humanis, dan inklusif, diharapkan tidak ada lagi warga yang tercecer secara administratif, sekaligus memastikan data kependudukan yang valid sebagai fondasi pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)













