• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil

bydejurnalcom
Selasa, 20 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali berkomitmen menjamin hak dasar kependudukan seluruh warga, termasuk bagi warga yang sempat dinyatakan hilang, hidup berpindah-pindah, atau telah lama tinggal di suatu wilayah tanpa identitas resmi.

Namun demikian, Pemkab Ciamis menekankan bahwa penerbitan atau pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dilakukan melalui prosedur yang ketat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya yang menempatkan pelayanan publik sebagai instrumen keadilan sosial, serta memastikan setiap warga diakui secara sah oleh negara tanpa mengabaikan prinsip tertib administrasi kependudukan.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR

Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober

Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, pemerintah menegaskan bagi warga yang pernah dinyatakan hilang ataupun telah lama tidka mempunyai identitas dan akan diterbitkan NIK baru atau diaktifkan kembali datanya wajib hadir langsung ke kantor Disdukcapil untuk menjalani verifikasi biometrik, khususnya pemeriksaan sidik jari.

Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Yulia Sari, menjelaskan tahapan biometrik ini merupakan keharusan mutlak dan tidak dapat digantikan oleh berkas administrasi semata.

“Untuk warga yang pernah hilang atau tidak memiliki identitas dalam jangka waktu lama, yang bersangkutan wajib datang langsung ke Disdukcapil. Pengecekan sidik jari dan data biometrik lainnya dilakukan untuk memastikan tidak terjadi identitas ganda dan menjaga validitas data kependudukan nasional,” tegas Yulia Sari.

Selain kehadiran langsung, syarat utama lainnya adalah adanya surat keterangan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Surat tersebut harus menyatakan bahwa warga yang bersangkutan telah tinggal cukup lama dan menetap di wilayah tersebut.

Surat keterangan ini menjadi dasar administratif dan sosial bahwa keberadaan warga tersebut diakui oleh lingkungan dan aparatur setempat, sebelum negara menetapkan status kependudukannya secara formal.

Setelah verifikasi biometrik di tingkat kabupaten dinyatakan lengkap dan valid, proses administrasi lanjutan dapat dilaksanakan di kantor kecamatan.

Mekanisme tersebut diterapkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan secara berjenjang.

Yulia Sari memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Dikatakan Yulia Sari sebagai wujud pelayanan yang berkeadilan, Disdukcapil Ciamis juga menghadirkan program jemput bola khusus bagi warga penyandang disabilitas, lanjut usia, atau warga dengan keterbatasan mobilitas.

Melalui program tersebut, petugas Disdukcapil akan mendatangi langsung lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan perekaman biometrik, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak identitas hanya karena keterbatasan fisik atau jarak.

“Kami pastikan hak kependudukan tetap terpenuhi. Untuk warga disabilitas atau yang tidak memungkinkan datang ke kantor, petugas kami siap turun langsung ke lapangan,” ujar Yulia.

Lebih lanjut Yulia Sari menyebutkan bahwa seluruh layanan penerbitan NIK, pengaktifan kembali data kependudukan, serta pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya (gratis).

Yulia Sari juga mengimbau agar aparatur desa, kecamatan, serta masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan warga yang belum memiliki identitas resmi.

“Dengan pendekatan tegas, humanis, dan inklusif, diharapkan tidak ada lagi warga yang tercecer secara administratif, sekaligus memastikan data kependudukan yang valid sebagai fondasi pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Di Hari Jadi ke 25 BAZNAS Kabupaten Bandung Luncurkan Z-Kosmetika

Next Post

Pemuda Garut Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Advokasi Agraria Tahun 2025

Related Posts

Wabup Garut Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu
deNews

Wabup Garut Tegaskan Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu

Selasa, 20 Oktober 2026
Sinergi Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Bandung Barat dan BPN Teken 9 Program Bersama KPK
deNews

Sinergi Selamatkan Aset Daerah, Pemkab Bandung Barat dan BPN Teken 9 Program Bersama KPK

Selasa, 20 Oktober 2026
Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea
deNews

Jelang Musim Hujan, Pupuk Kujang Perkuat Stok Pupuk Bersubsidi, Garut Miliki Hampir 6 Ribu Ton Urea

Senin, 19 Oktober 2026
Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR
deNews

Bukan Sekadar Larangan Merokok, Bupati Herdiat Usulkan Revisi Perda KTR

Senin, 19 Oktober 2026
Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober
deNews

Asep Rahmat Diperkenalkan ke PDIP, PAN Kejar Target Oktober

Senin, 19 Oktober 2026
Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita
deNews

Pabrik Obat Ilegal di Bandung Terbongkar, Lima Orang Ditangkap, Ratusan Ribu Butir Disita

Senin, 19 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Kapolres Purwakarta : Operasi Yustisi Sasaran Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan

Selasa, 15 September 2020
Foto : Stikes Muhammadiyah Ciamis Gelar Gebyar Ramadhan dengan Menyalurkan Zakat Dosen dan Karyawan

STIKes Muhammadiyah Ciamis, Salurkan Zakat Fitrah 158 Dosen Dan Karyawan

Jumat, 21 Maret 2025

Pemkab Purwakarta Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pasien Covid-19

Kamis, 14 Mei 2020

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Senin, 16 Januari 2023

Ribuan Guru Honorer Garut Unjuk Rasa Perjuangkan Nasib, Ketua Fagar : Masih Ada yang Digaji Rp 150 Ribu Per Bulan

Jumat, 14 Juni 2024

Strategi Pemdes Cikidang Tingkatkan PADes Dengan Benahi Pasar Desa

Sabtu, 19 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste