• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil

bydejurnalcom
Selasa, 20 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Disdukcapil Ciamis Tegaskan Mekanisme Penerbitan NIK Baru Warga, Wajib Verifikasi Biometrik di Disdukcapil
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali berkomitmen menjamin hak dasar kependudukan seluruh warga, termasuk bagi warga yang sempat dinyatakan hilang, hidup berpindah-pindah, atau telah lama tinggal di suatu wilayah tanpa identitas resmi.

Namun demikian, Pemkab Ciamis menekankan bahwa penerbitan atau pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dilakukan melalui prosedur yang ketat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan visi Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya yang menempatkan pelayanan publik sebagai instrumen keadilan sosial, serta memastikan setiap warga diakui secara sah oleh negara tanpa mengabaikan prinsip tertib administrasi kependudukan.

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Tanggap Bencana, Desa Payungagung Jadi Percontohan Mitigasi Berbasis Masyarakat

Kader Posyandu Sakit Dikunjungi Tim Pembina, Ciamis Dorong Seluruh Desa Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Tanamkan Literasi Finansial Sejak Dini, Dosen Unigal Gandeng Sekolah Alternatif Edukasi Anak Jalanan di Ciamis

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, pemerintah menegaskan bagi warga yang pernah dinyatakan hilang ataupun telah lama tidka mempunyai identitas dan akan diterbitkan NIK baru atau diaktifkan kembali datanya wajib hadir langsung ke kantor Disdukcapil untuk menjalani verifikasi biometrik, khususnya pemeriksaan sidik jari.

Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Yulia Sari, menjelaskan tahapan biometrik ini merupakan keharusan mutlak dan tidak dapat digantikan oleh berkas administrasi semata.

“Untuk warga yang pernah hilang atau tidak memiliki identitas dalam jangka waktu lama, yang bersangkutan wajib datang langsung ke Disdukcapil. Pengecekan sidik jari dan data biometrik lainnya dilakukan untuk memastikan tidak terjadi identitas ganda dan menjaga validitas data kependudukan nasional,” tegas Yulia Sari.

Selain kehadiran langsung, syarat utama lainnya adalah adanya surat keterangan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Surat tersebut harus menyatakan bahwa warga yang bersangkutan telah tinggal cukup lama dan menetap di wilayah tersebut.

Surat keterangan ini menjadi dasar administratif dan sosial bahwa keberadaan warga tersebut diakui oleh lingkungan dan aparatur setempat, sebelum negara menetapkan status kependudukannya secara formal.

Setelah verifikasi biometrik di tingkat kabupaten dinyatakan lengkap dan valid, proses administrasi lanjutan dapat dilaksanakan di kantor kecamatan.

Mekanisme tersebut diterapkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan secara berjenjang.

Yulia Sari memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan terintegrasi dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Dikatakan Yulia Sari sebagai wujud pelayanan yang berkeadilan, Disdukcapil Ciamis juga menghadirkan program jemput bola khusus bagi warga penyandang disabilitas, lanjut usia, atau warga dengan keterbatasan mobilitas.

Melalui program tersebut, petugas Disdukcapil akan mendatangi langsung lokasi tempat tinggal warga untuk melakukan perekaman biometrik, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak identitas hanya karena keterbatasan fisik atau jarak.

“Kami pastikan hak kependudukan tetap terpenuhi. Untuk warga disabilitas atau yang tidak memungkinkan datang ke kantor, petugas kami siap turun langsung ke lapangan,” ujar Yulia.

Lebih lanjut Yulia Sari menyebutkan bahwa seluruh layanan penerbitan NIK, pengaktifan kembali data kependudukan, serta pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya (gratis).

Yulia Sari juga mengimbau agar aparatur desa, kecamatan, serta masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan warga yang belum memiliki identitas resmi.

“Dengan pendekatan tegas, humanis, dan inklusif, diharapkan tidak ada lagi warga yang tercecer secara administratif, sekaligus memastikan data kependudukan yang valid sebagai fondasi pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Di Hari Jadi ke 25 BAZNAS Kabupaten Bandung Luncurkan Z-Kosmetika

Next Post

Pemuda Garut Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Advokasi Agraria Tahun 2025

Related Posts

Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit
deNews

Bupati Garut Dorong Penguatan Layanan Kesehatan dan Pengembangan Klinik Rotinsulu Menjadi Rumah Sakit

Selasa, 21 Juli 2026
Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna
Parlementaria

Malam Festival Budaya Hari Jadi Purwakarta, Kemegahan yang Mengandung Makna

Selasa, 21 Juli 2026
10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global
deNews

10 Pelajar Ciamis Berangkat ke Kampung Inggris Pare, Bupati Herdiat Berpesan Siapkan Diri Jadi Generasi Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Juli 2026
BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Tanggap Bencana, Desa Payungagung Jadi Percontohan Mitigasi Berbasis Masyarakat
deNews

BAZNAS Ciamis Luncurkan Kampung Tanggap Bencana, Desa Payungagung Jadi Percontohan Mitigasi Berbasis Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026
Kader Posyandu Sakit Dikunjungi Tim Pembina, Ciamis Dorong Seluruh Desa Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
deNews

Kader Posyandu Sakit Dikunjungi Tim Pembina, Ciamis Dorong Seluruh Desa Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 21 Juli 2026
Tanamkan Literasi Finansial Sejak Dini, Dosen Unigal Gandeng Sekolah Alternatif Edukasi Anak Jalanan di Ciamis
deNews

Tanamkan Literasi Finansial Sejak Dini, Dosen Unigal Gandeng Sekolah Alternatif Edukasi Anak Jalanan di Ciamis

Selasa, 21 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Dinilai Ada Rancu dan Bikin Gaduh, LSM Penjara Kabupaten Sukabumi Tanggapi Video Viral Pernyataan Kepsek di Cikidang

Sabtu, 18 Februari 2023

ICMI Gelar Simposium Naratas Awal Islam Ka Garut : Layak Dijuluki Madinah van Java?

Kamis, 4 Desember 2025

Sat Narkoba Polres Garut Terima Laporan Oknum Petugas Lapas Jadi Pengedar Narkoba

Jumat, 13 November 2020

ACT Garut : Prioritas Kebutuhan Korban Banjir Bandang, Pangan dan Air Bersih

Kamis, 2 Desember 2021

Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Begini Respon Warga Selatan Garut

Minggu, 29 Oktober 2023

Pengurus Karang Taruna Kelurahan Ciamis Resmi Dilantik

Jumat, 17 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste