Dejurnal.com, Garut – Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, S.E., menegaskan pentingnya penguatan koordinasi antara tenaga ahli pendamping masyarakat dan pendamping desa dalam mendukung program prioritas nasional. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai dejurnal.com di ruang kerjanya setelah selesai kegiatan tersebut, Rabu (7/1/2026).
Idad menjelaskan, pada hari tersebut DPMD Garut menggelar kegiatan koordinasi yang diikuti oleh tenaga ahli pendamping masyarakat serta pendamping desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Garut yang berjumlah 42 kecamatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh jajaran DPMD sebagai upaya memastikan program-program strategis nasional dapat berjalan tanpa hambatan di tingkat desa.
“Koordinasi ini menitikberatkan pada dua hal prioritas, yaitu penguatan peran pendamping desa dan percepatan pembentukan serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Jangan sampai program prioritas nasional ini terhambat dalam pelaksanaannya di desa,” ujar Idad.
Ia menambahkan, pendamping desa memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan pemerintah pusat agar dapat diimplementasikan secara efektif di desa. Oleh karena itu, seluruh unsur, termasuk APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Merah Putih) diharapkan memahami tugas dan fungsi pendamping desa agar tercipta kolaborasi yang baik.
“Kami berharap APDESI di seluruh Kabupaten Garut siap berkolaborasi dan memahami peran pendamping desa. Mereka juga kami libatkan dan undang dalam kegiatan koordinasi seperti ini, yang berlangsung selama dua hari, agar ada kesamaan pemahaman,” jelasnya.

Terkait anggaran, Idad menyebutkan bahwa alokasi dana desa di Kabupaten Garut mencapai kisaran Rp154 miliar, dengan sebagian anggaran lainnya masih menunggu petunjuk teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk proses pembelanjaan selanjutnya.
“Fokus utama DPMD adalah membangun Indonesia dari desa. Salah satu wujud nyatanya adalah melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang nantinya akan berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” katanya.
Menurut Idad, KDMP tidak hanya diarahkan untuk penguatan ekonomi, tetapi juga memiliki dampak sosial, termasuk mendukung peningkatan kesehatan masyarakat desa, penanganan stunting, serta membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mendorong penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Anggaran untuk program ini telah dialokasikan secara khusus oleh Presiden dan akan diperkuat melalui pendapatan asli Koperasi Desa Merah Putih di masing-masing desa, termasuk dari keanggotaan koperasi itu sendiri,” tuturnya.***Willy/Deri Acong















