• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Menanggapi polemik yang tengah menghangat terkait dugaan sengketa lahan tanah wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), seorang narasumber yang sapaan akrabnya bernama Igor, menyampaikan pandangannya kepada dejurnal.com sat ditemui pada Rabu (14/1/2026).

Ia menilai bahwa polemik yang berkembang di ruang publik saat ini tidak sepenuhnya berangkat dari fakta hukum yang utuh, melainkan lebih didorong oleh permainan isu yang sengaja dibangun oleh segelintir pihak.

Menurut Igor narasi yang beredar luas cenderung mengarah pada isu SARA dan dikemas sedemikian rupa untuk membangkitkan emosi serta simpati berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Ia menilai, framing yang dibangun seolah-olah menggambarkan adanya penindasan terhadap umat Muslim oleh pihak yang dilabeli sebagai “kafir”, padahal tudingan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

BacaJuga :

Tiba-Tiba Touring 2026, BP2D Ciamis Manfaatkan Komunitas Motor sebagai Strategi Promosi Wisata

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Komisi C DPRD Dorong Perubahan Anggaran Disdamkar Kabupaten Bandung

“Isu ini sengaja dipelintir. Narasi yang dibangun seakan-akan ada penindasan terhadap umat Muslim. Padahal, itu hanya strategi untuk menarik simpati dari berbagai lapisan masyarakat, khususnya ormas-ormas keagamaan,” ujar Igor.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa klaim mengenai penyerobotan tanah wakaf oleh pihak bernama Toni Kusmanto tidak sesuai dengan fakta yang ada. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, lahan yang disebut-sebut sebagai objek sengketa tersebut hingga kini masih tercatat atas nama pemberi wakaf dan tidak pernah berpindah kepemilikan secara melawan hukum.

“Tanah wakaf itu tidak diserobot. Statusnya masih jelas dan tetap atas nama pemberi wakaf. Jadi, tuduhan yang selama ini digembor-gemborkan ke publik itu tidak benar,” tegasnya.

Igor selaku narasumber juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menilai, penggiringan opini dengan menggunakan sentimen agama sangat berbahaya karena dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat serta mengaburkan persoalan utama yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.

Ia berharap seluruh pihak dapat lebih mengedepankan sikap bijak dan rasional dalam menyikapi persoalan ini, serta menyerahkan penyelesaiannya kepada institusi yang berwenang. Dengan demikian, polemik tidak terus berlarut-larut dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan mengorbankan kerukunan sosial.

Igor menyatakan kesepakatannya bahwa dalam polemik sengketa tanah yang tengah terjadi, seluruh pihak seharusnya menempatkan kepentingan dan nasib anak bangsa sebagai prioritas utama. Menurutnya, persoalan hukum terkait kepemilikan lahan tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar anak, khususnya hak untuk mendapatkan pendidikan, rasa aman, dan masa depan yang layak.

Ia menegaskan bahwa anak-anak yang terdampak langsung oleh sengketa tanah ini sejatinya adalah pihak yang paling tidak bersalah, namun justru merasakan dampak paling besar.

Terhentinya aktivitas belajar, terganggunya proses pendidikan, hingga tekanan psikologis akibat konflik yang berkepanjangan merupakan bentuk kerugian nyata yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

“Apapun latar belakang dan kepentingan dalam sengketa ini, jangan sampai anak-anak menjadi korban. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan bagian dari konflik,” tegas Igor.

Lebih lanjut, Igor mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, maupun para pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada kemanusiaan.

Penyelesaian sengketa, menurutnya, harus dilakukan melalui jalur hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan dampak sosial yang ditimbulkan.

Ia juga menilai bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan hak anak tetap terlindungi, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret perlu segera diambil agar anak-anak yang terdampak tetap dapat menjalani aktivitas pendidikan dan tumbuh kembang secara normal, terlepas dari konflik hukum yang sedang berlangsung.

Dengan nada penuh keprihatinan, Igor berharap semua pihak dapat menurunkan ego dan kepentingan masing-masing, lalu bersama-sama mencari solusi terbaik.
“Sengketa tanah bisa diselesaikan melalui proses hukum, tetapi masa depan anak bangsa tidak bisa menunggu. Mereka membutuhkan kepastian hari ini, bukan janji di kemudian hari,” pungkasnya.***Deri Acong/Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kelurahan Sindangrasa Wakili Ciamis di Hari Desa Nasional 2026, Tampilkan UMKM Unggulan di Boyolali

Next Post

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Related Posts

Prihatin PAUD di Desa Marsel Digembok, Ketua Komisi D Minta Pengembang Jangan Halangi KBM
Parlementaria

Prihatin PAUD di Desa Marsel Digembok, Ketua Komisi D Minta Pengembang Jangan Halangi KBM

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Kelurahan Sindangrasa Wakili Ciamis di Hari Desa Nasional 2026, Tampilkan UMKM Unggulan di Boyolali
deNews

Kelurahan Sindangrasa Wakili Ciamis di Hari Desa Nasional 2026, Tampilkan UMKM Unggulan di Boyolali

Kamis, 15 Januari 2026
Tiba-Tiba Touring 2026, BP2D Ciamis Manfaatkan Komunitas Motor sebagai Strategi Promosi Wisata
deNews

Tiba-Tiba Touring 2026, BP2D Ciamis Manfaatkan Komunitas Motor sebagai Strategi Promosi Wisata

Kamis, 15 Januari 2026
Parlementaria

Audiensi Tol Gate Parkir Taman Lokasana, DPRD Ciamis Buka Dialog Dishub dan Pedagang

Rabu, 14 Januari 2026
Komisi C DPRD Dorong Perubahan Anggaran Disdamkar Kabupaten Bandung
Parlementaria

Komisi C DPRD Dorong Perubahan Anggaran Disdamkar Kabupaten Bandung

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Sosok Luthfianisa Putri Karlina, Ukir Sejarah Perempuan Pertama Jabat Wakil Bupati Garut

Rabu, 5 Maret 2025

PABPDSI Tegaskan Komitmen Dalam Audensi Dengan Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis

Rabu, 1 Oktober 2025

Jaring Ratusan Ribu Wisatawan Lebaran, Purwakarta Siapkan 67 Destinasi Wisata Unggulan

Jumat, 22 Maret 2024

H. Alan Partimbang Ajak Semua Elemen Masyarakat Garut Jaga Kondusifitas

Kamis, 4 Juni 2020

Persib Berhasil Curi 3 Poin di Kandang Arema Lewat Gol Federico Barba di Menit akhir

Selasa, 23 September 2025

Program Sembako/BPNT Rp 200 Ribu, Apa Saja Yang Diterima Oleh KPM Sukabumi?

Senin, 11 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste