• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Mei 31, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Sesuaikan Nomenklatur 5 OPD untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Ciamis Sesuaikan Nomenklatur 5 OPD untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebagai langkah strategis dalam penataan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional serta mampu meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.

Penetapan Perda tersebut merupakan komitmen Pemkab Ciamis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, proporsional, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kapasitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

BacaJuga :

Ngonten di Pontren Miftahul Jaza Cangkuang Bupati Bandung: Pesantren Jangan Hanya Mengandalkan Sumbangan

Kejuaraan Garut Terbuka Tahun 2026 : Jaring Atlit Pencak Silat Usia Dini

Indra Kardiansyah Sekretaris DPC Demokrat Subang Idul Adha 2026 Salurkan hewan qurban 3 ekor Sapi

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si, menyampaikan perubahan yang diatur dalam Perda tersebut tidak menyentuh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara substansial, melainkan berfokus pada penyesuaian nomenklatur kelembagaan.

“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi kelembagaan, termasuk evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Secara umum, tupoksi perangkat daerah tetap sama, hanya nomenklaturnya yang disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” ujarnya saat ditemui di kantornya. Kamis (15/01/2026)

Menurut Iskandar, perubahan Perda dilatar belakangi oleh kebutuhan harmonisasi dengan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Permenperin Nomor 17 Tahun 2018 terkait perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Selain aspek regulasi, evaluasi kelembagaan ini juga bertujuan memastikan struktur organisasi perangkat daerah tetap proporsional, efisien, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025, tercatat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami penyesuaian nomenklatur, yaitu:

1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA)
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Perubahan ini menandai integrasi fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi daerah.

2. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP)
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP).
Penyesuaian dilakukan untuk penyeragaman istilah “tata ruang” tanpa mengubah layanan dasar maupun tupoksi.

3. Dinas Ketenagakerjaan
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP)
Sebelumnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP).
Perubahan ini memperkuat peran daerah dalam pengembangan sektor perindustrian.

5. Dinas Perpustakaan dan Arsip
Sebelumnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda), dengan tetap menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, perubahan nomenklatur Bappeda menjadi BAPPERIDA mencerminkan pergeseran paradigma perencanaan pembangunan daerah menuju evidence-based policy atau kebijakan berbasis data dan bukti.

“Perencanaan pembangunan kini diarahkan pada pemanfaatan data, riset terapan, dan penguatan inovasi kebijakan agar program yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Iskandar menambahkan ada penyesuaian struktur organisasi BAPPERIDA, salah satunya dengan perubahan Bidang Penelitian dan Pengembangan menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

“Pelaksanaan fungsi riset dan inovasi daerah berada dalam pembinaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga kebijakan riset daerah tetap selaras dengan kebijakan riset nasional,” tambahnya.

Iskandar menegaskan penyesuaian nomenklatur OPD tidak berdampak pada pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah tetap menjalankan fungsi dan kewenangan sebagaimana sebelumnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan tetap berjalan normal. Penataan kelembagaan ini justru memperkuat kinerja pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPN Serahkan 138 Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu

Next Post

Peringatan HPN 2026, JPJ Teguhkan Pers Profesional dan Berintegritas

Related Posts

Reaktualisasi Nilai Ideologis, SEMMI Garut Gelar Musda untuk Mencetak Kepemimpinan Progresif Generasi Muda
deNews

Reaktualisasi Nilai Ideologis, SEMMI Garut Gelar Musda untuk Mencetak Kepemimpinan Progresif Generasi Muda

Minggu, 31 Mei 2026
Musda XIII HIMA Persis Garut Jadi Momentum Cetak Generasi Berkarakter dan Dorong Kemajuan Pendidikan Daerah
deNews

Musda XIII HIMA Persis Garut Jadi Momentum Cetak Generasi Berkarakter dan Dorong Kemajuan Pendidikan Daerah

Minggu, 31 Mei 2026
BNI Pertahankan Rating ESG Level A, Pembiayaan Hijau Terus Meningkat
deNews

BNI Pertahankan Rating ESG Level A, Pembiayaan Hijau Terus Meningkat

Sabtu, 30 Mei 2026
deNews

Ngonten di Pontren Miftahul Jaza Cangkuang Bupati Bandung: Pesantren Jangan Hanya Mengandalkan Sumbangan

Sabtu, 30 Mei 2026
Kejuaraan Garut Terbuka Tahun 2026 : Jaring Atlit Pencak Silat Usia Dini
deNews

Kejuaraan Garut Terbuka Tahun 2026 : Jaring Atlit Pencak Silat Usia Dini

Sabtu, 30 Mei 2026
Indra Kardiansyah Sekretaris DPC Demokrat Subang Idul Adha 2026 Salurkan hewan qurban 3 ekor Sapi
deHumaniti

Indra Kardiansyah Sekretaris DPC Demokrat Subang Idul Adha 2026 Salurkan hewan qurban 3 ekor Sapi

Sabtu, 30 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Wakil Bupati Purwakarta : Oknum Kades dan Karang Taruna Lakukan Pungli Tenaga Kerja Bakal Disikat Habis

Sabtu, 8 Maret 2025
Pantai Apra

Cuaca Ekstrim, Disparbud Cianjur Larang Wisatawan Berenang di Pantai Selatan

Selasa, 1 April 2025

Disdik Purwakarta Monitoring Pembangunan Sekolah

Kamis, 23 Oktober 2025

Jalan Rusak di Selatan Garut : Tanggung Jawab Negara yang Terabaikan

Senin, 17 November 2025

APDESI Garut Lantik Tiga Ketua DPK

Minggu, 12 Desember 2021

Dari 52 Guru Ngaji di Desa Gajah Mekar Setengahnya Tidak Sanggup Harus Mengajar di Sekolah

Senin, 11 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste