• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Sesuaikan Nomenklatur 5 OPD untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Ciamis Sesuaikan Nomenklatur 5 OPD untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebagai langkah strategis dalam penataan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional serta mampu meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.

Penetapan Perda tersebut merupakan komitmen Pemkab Ciamis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, proporsional, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kapasitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

BacaJuga :

Ajang LCC SD Se-Garut, Strategi Disdik Bangun Generasi Cerdas dan Kompetitif

BP2D Ciamis Dorong Wisata Durian Jadi Ikon Daerah

Menteri PKP Bersama Gubernur jabar Tinjau Perumahan HWB, Hunian di bawah 100juta

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si, menyampaikan perubahan yang diatur dalam Perda tersebut tidak menyentuh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara substansial, melainkan berfokus pada penyesuaian nomenklatur kelembagaan.

“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi kelembagaan, termasuk evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Secara umum, tupoksi perangkat daerah tetap sama, hanya nomenklaturnya yang disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” ujarnya saat ditemui di kantornya. Kamis (15/01/2026)

Menurut Iskandar, perubahan Perda dilatar belakangi oleh kebutuhan harmonisasi dengan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Permenperin Nomor 17 Tahun 2018 terkait perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Selain aspek regulasi, evaluasi kelembagaan ini juga bertujuan memastikan struktur organisasi perangkat daerah tetap proporsional, efisien, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025, tercatat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami penyesuaian nomenklatur, yaitu:

1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA)
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Perubahan ini menandai integrasi fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi daerah.

2. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP)
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP).
Penyesuaian dilakukan untuk penyeragaman istilah “tata ruang” tanpa mengubah layanan dasar maupun tupoksi.

3. Dinas Ketenagakerjaan
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP)
Sebelumnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP).
Perubahan ini memperkuat peran daerah dalam pengembangan sektor perindustrian.

5. Dinas Perpustakaan dan Arsip
Sebelumnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda), dengan tetap menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, perubahan nomenklatur Bappeda menjadi BAPPERIDA mencerminkan pergeseran paradigma perencanaan pembangunan daerah menuju evidence-based policy atau kebijakan berbasis data dan bukti.

“Perencanaan pembangunan kini diarahkan pada pemanfaatan data, riset terapan, dan penguatan inovasi kebijakan agar program yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Iskandar menambahkan ada penyesuaian struktur organisasi BAPPERIDA, salah satunya dengan perubahan Bidang Penelitian dan Pengembangan menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

“Pelaksanaan fungsi riset dan inovasi daerah berada dalam pembinaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga kebijakan riset daerah tetap selaras dengan kebijakan riset nasional,” tambahnya.

Iskandar menegaskan penyesuaian nomenklatur OPD tidak berdampak pada pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah tetap menjalankan fungsi dan kewenangan sebagaimana sebelumnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan tetap berjalan normal. Penataan kelembagaan ini justru memperkuat kinerja pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPN Serahkan 138 Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu

Next Post

Peringatan HPN 2026, JPJ Teguhkan Pers Profesional dan Berintegritas

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
RTRW Purwakarta Sedot APBD 3,3 Miliar, Konsultan dan Aktivis “itu-itu Saja” Jadi Sorotan
Nasional

RTRW Purwakarta Sedot APBD 3,3 Miliar, Konsultan dan Aktivis “itu-itu Saja” Jadi Sorotan

Rabu, 15 April 2026
Pemkab Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya
deNews

Pemkab Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya

Rabu, 15 April 2026
Ajang LCC SD Se-Garut, Strategi Disdik Bangun Generasi Cerdas dan Kompetitif
deEdukasi

Ajang LCC SD Se-Garut, Strategi Disdik Bangun Generasi Cerdas dan Kompetitif

Rabu, 15 April 2026
BP2D Ciamis Dorong Wisata Durian Jadi Ikon Daerah
deNews

BP2D Ciamis Dorong Wisata Durian Jadi Ikon Daerah

Rabu, 15 April 2026
Menteri PKP Bersama Gubernur jabar Tinjau Perumahan HWB, Hunian di bawah 100juta
Nasional

Menteri PKP Bersama Gubernur jabar Tinjau Perumahan HWB, Hunian di bawah 100juta

Rabu, 15 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Berikan Rasa Aman, Polisi Masifkan Monitoring Ke Kawasan Obwis Situ Lengkong

Senin, 13 Maret 2023

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025

Dinas PKPP Cianjur : Jika Ada Pemotongan Anggaran Pisew, Kenapa BKAD Mau Terima?

Senin, 14 September 2020

Wanita Asal Garut Ini Alami Cacat Kaki Pasca Dijadikan PMI Diduga Ilegal di Suriah

Kamis, 17 April 2025

KRAK Pertanyakan Integritas PPK dan ULP Garut

Kamis, 8 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste