• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Sesuaikan Nomenklatur 5 OPD untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

bydejurnalcom
Kamis, 15 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Ciamis Sesuaikan Nomenklatur 5 OPD untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sebagai langkah strategis dalam penataan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika regulasi nasional serta mampu meningkatkan efektivitas kinerja birokrasi.

Penetapan Perda tersebut merupakan komitmen Pemkab Ciamis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, proporsional, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kapasitas perangkat daerah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

BacaJuga :

Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL

FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si, menyampaikan perubahan yang diatur dalam Perda tersebut tidak menyentuh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara substansial, melainkan berfokus pada penyesuaian nomenklatur kelembagaan.

“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi kelembagaan, termasuk evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Secara umum, tupoksi perangkat daerah tetap sama, hanya nomenklaturnya yang disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” ujarnya saat ditemui di kantornya. Kamis (15/01/2026)

Menurut Iskandar, perubahan Perda dilatar belakangi oleh kebutuhan harmonisasi dengan sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah serta Permenperin Nomor 17 Tahun 2018 terkait perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian.

Selain aspek regulasi, evaluasi kelembagaan ini juga bertujuan memastikan struktur organisasi perangkat daerah tetap proporsional, efisien, dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.

Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2025, tercatat lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami penyesuaian nomenklatur, yaitu:

1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA)
Sebelumnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Perubahan ini menandai integrasi fungsi perencanaan pembangunan dengan riset dan inovasi daerah.

2. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan (DPUTRP)
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP).
Penyesuaian dilakukan untuk penyeragaman istilah “tata ruang” tanpa mengubah layanan dasar maupun tupoksi.

3. Dinas Ketenagakerjaan
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja, yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi.

4. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP)
Sebelumnya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP).
Perubahan ini memperkuat peran daerah dalam pengembangan sektor perindustrian.

5. Dinas Perpustakaan dan Arsip
Sebelumnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda), dengan tetap menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan.

Lebih lanjut Iskandar menjelaskan, perubahan nomenklatur Bappeda menjadi BAPPERIDA mencerminkan pergeseran paradigma perencanaan pembangunan daerah menuju evidence-based policy atau kebijakan berbasis data dan bukti.

“Perencanaan pembangunan kini diarahkan pada pemanfaatan data, riset terapan, dan penguatan inovasi kebijakan agar program yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, Iskandar menambahkan ada penyesuaian struktur organisasi BAPPERIDA, salah satunya dengan perubahan Bidang Penelitian dan Pengembangan menjadi Bidang Riset dan Inovasi Daerah.

“Pelaksanaan fungsi riset dan inovasi daerah berada dalam pembinaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sehingga kebijakan riset daerah tetap selaras dengan kebijakan riset nasional,” tambahnya.

Iskandar menegaskan penyesuaian nomenklatur OPD tidak berdampak pada pelayanan publik. Seluruh perangkat daerah tetap menjalankan fungsi dan kewenangan sebagaimana sebelumnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan tetap berjalan normal. Penataan kelembagaan ini justru memperkuat kinerja pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPN Serahkan 138 Sertifikat PTSL kepada Warga Desa Margahayu Selatan Kecamatan Margahayu

Next Post

Peringatan HPN 2026, JPJ Teguhkan Pers Profesional dan Berintegritas

Related Posts

Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026, Pemkab Garut Fasilitasi Warga Nobar di Aula Pendopo
deNews

Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026, Pemkab Garut Fasilitasi Warga Nobar di Aula Pendopo

Rabu, 15 Juli 2026
APBDes Terbatas, Wabup Bandung Ali Syakieb Pinta Skala Prioritas Diperkuat
deNews

APBDes Terbatas, Wabup Bandung Ali Syakieb Pinta Skala Prioritas Diperkuat

Rabu, 15 Juli 2026
Wabup  Bandung Ali Syakieb: Sertipikat PTSL Memberi Kepastian Hukum dan Buka Akses Program Pemerintah
deNews

Wabup Bandung Ali Syakieb: Sertipikat PTSL Memberi Kepastian Hukum dan Buka Akses Program Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2026
Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah
deNews

Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Rabu, 15 Juli 2026
Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher  Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL
deNews

Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL

Rabu, 15 Juli 2026
FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan
deNews

FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

Rabu, 15 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Camat Kutawaringin Apresiasi Desa Bangun Pembangunan TP3SR

Rabu, 26 November 2025

Ada Kerajaan Kedaton Kandang Wesi di Pakenjeng Garut?

Kamis, 23 Januari 2020

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Senin, 6 Oktober 2025
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Bupati Bandung Besok Kamis Launching Insentif 16.000 Guru Ngaji

Rabu, 29 September 2021

Diresmikan Gubernur Jabar, Hari Ini Alun Alun Garut Dibuka Untuk Umum

Minggu, 23 Januari 2022

Meski Selesai Dibangun RSUD Soreang Tidak Langsung Operasional

Selasa, 27 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste