Dejurnal.com, Garut – Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) menyoroti proyek rekonstruksi jalan Pasirwangi-Darajat yang dikerjakan di akhir tahun 2025. Pasalnya, kondisi di lapangan proyek sebesar kurang lebih Rp 1,9 milyar tersebut sampai 31 Desember 2025 tidak tampak selesai.
“Proyek jalan ini lahir dari aspirasi dan perjuangan masyarakat. Karena itu kami mempertanyakan penetapan penyedia jasa yang dimulai sejak 10 November 2025, namun hingga akhir Desember progresnya masih beberapa persen. Ini menimbulkan keraguan serius terhadap kapasitas dan keseriusan penyedia,” ungkap Ketua GMPK Jajang Apad, Rabu (31/12/2025).
Jajang mengingatkan bahwa pada 8 Agustus 2025 lalu, GMPK telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari seringnya pemadaman lampu PJU, buruknya kondisi jalan menuju kawasan Darajat Pasirwangi yang melintasi Desa Karyamekar dan Desa Padaawas, hingga tuntutan transparansi pengelolaan DBH panas bumi dan bonus produksi di wilayah penghasil energi.
“Ini bukan proyek biasa, melainkan hasil dari perjuangan panjang masyarakat setempat, namun di lapangan pemborongya tidak serius mengerjakan,” tandasnya.
Menyoroti hal itu, Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat memberikan pandangan tajam atas proyek rekonstruksi jalan Pasirwangi-Darajat yang dikeluhkan masyarakat Pasirwangi.
“Fenomena kejar tayang proyek di penghujung tahun ini harus dipertanyakan, apalagi pekerjaannya dinilai tidak beres,” katanya.
Ade mempertanyakan sampai sejauh mana kinerja dan pengendalian proyek dari Dinas PUPR kepada penyedia jasa. Sebagai catatan, kontrak proyek diketahui dimulai pada 10 November 2025, sehingga hingga akhir tahun penyedia telah memiliki waktu sekitar 50 hari kalender. Jika dalam rentang waktu tersebut progres pekerjaan masih sangat minim, hal itu dinilai mencerminkan kegagalan manajemen proyek yang tidak boleh ditutup-tutupi.
“Jika benar hingga hari terakhir tahun anggaran progresnya masih sangat rendah, maka proyek ini masuk kategori kritis. Pola kejar tayang seperti ini sangat berbahaya karena berpotensi mengorbankan kualitas infrastruktur dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ade menjelaskan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, keterlambatan pekerjaan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Penyedia jasa dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, serta hanya dapat diberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender dengan syarat ketat, termasuk perpanjangan jaminan pelaksanaan.
Baca juga : Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi GMPK Terkait Pengelolaan BPHTB
Baca juga : DPRD Garut Terima Aspirasi Warga Daerah Penghasil Listrik : Minta Penerangan dan Perbaikan Jalan
Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan menjadi jauh lebih serius jika proyek dipaksakan selesai secara administratif tanpa didukung progres fisik yang nyata.
“Jika laporan dibuat seolah-olah 100 persen hanya demi pencairan anggaran, padahal fisiknya belum memadai, itu bukan lagi pelanggaran kontrak biasa. Itu berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Ade, praktik kejar tayang kerap berujung pada penurunan mutu pekerjaan. Pekerjaan dipaksakan di tengah kondisi cuaca buruk, minim perencanaan waktu, dan lemahnya pengawasan. Akibatnya, jalan cepat rusak dan negara kembali menanggung biaya perbaikan di kemudian hari.
“Kondisi ini harus menjadi alarm dini bagi seluruh pemangku kepentingan serta mendorong agar pengawasan dilakukan secara ketat dan transparan, agar anggaran publik tidak sekadar habis di atas kertas tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat, dan masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan cara melaporkan dugaan ketidakwajaran ke Inspektorat Kabupaten Garut atau memanfaatkan kanal pengaduan nasional SP4N–LAPOR,” ajaknya.
Sementara itu salah satu pejabat dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Garut membenarkan bahwa proyek rekonstruksi jalan Pasirwangi-Darajat dihentikan sementara.
“(Lebih jelasnya) Ke bidang BM, karena kebijakan yang diambil harus di PPK setelah koordinasi dan konsultasi pimpinan, atau temui pengelola kegiatan kalau tidak ketemu PPKnya,” pungkasnya.***Willy














