• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Februari 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

bydejurnalcom
Kamis, 1 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read

Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) berfoto pasca audiensi mendorong pembangunan jalan dan PJU, Jumat (8/8/2025)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Gabungan Masyarakat Padaawas Karyamekar (GMPK) menyoroti proyek rekonstruksi jalan Pasirwangi-Darajat yang dikerjakan di akhir tahun 2025. Pasalnya, kondisi di lapangan proyek sebesar kurang lebih Rp 1,9 milyar tersebut sampai 31 Desember 2025 tidak tampak selesai.

“Proyek jalan ini lahir dari aspirasi dan perjuangan masyarakat. Karena itu kami mempertanyakan penetapan penyedia jasa yang dimulai sejak 10 November 2025, namun hingga akhir Desember progresnya masih beberapa persen. Ini menimbulkan keraguan serius terhadap kapasitas dan keseriusan penyedia,” ungkap Ketua GMPK Jajang Apad, Rabu (31/12/2025).

Jajang mengingatkan bahwa pada 8 Agustus 2025 lalu, GMPK telah melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Garut. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai aspirasi, mulai dari seringnya pemadaman lampu PJU, buruknya kondisi jalan menuju kawasan Darajat Pasirwangi yang melintasi Desa Karyamekar dan Desa Padaawas, hingga tuntutan transparansi pengelolaan DBH panas bumi dan bonus produksi di wilayah penghasil energi.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

“Ini bukan proyek biasa, melainkan hasil dari perjuangan panjang masyarakat setempat, namun di lapangan pemborongya tidak serius mengerjakan,” tandasnya.

Menyoroti hal itu, Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat memberikan pandangan tajam atas proyek rekonstruksi jalan Pasirwangi-Darajat yang dikeluhkan masyarakat Pasirwangi.

“Fenomena kejar tayang proyek di penghujung tahun ini harus dipertanyakan, apalagi pekerjaannya dinilai tidak beres,” katanya.

Ade mempertanyakan sampai sejauh mana kinerja dan pengendalian proyek dari Dinas PUPR kepada penyedia jasa. Sebagai catatan, kontrak proyek diketahui dimulai pada 10 November 2025, sehingga hingga akhir tahun penyedia telah memiliki waktu sekitar 50 hari kalender. Jika dalam rentang waktu tersebut progres pekerjaan masih sangat minim, hal itu dinilai mencerminkan kegagalan manajemen proyek yang tidak boleh ditutup-tutupi.

“Jika benar hingga hari terakhir tahun anggaran progresnya masih sangat rendah, maka proyek ini masuk kategori kritis. Pola kejar tayang seperti ini sangat berbahaya karena berpotensi mengorbankan kualitas infrastruktur dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Ade menjelaskan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, keterlambatan pekerjaan memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Penyedia jasa dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari, serta hanya dapat diberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender dengan syarat ketat, termasuk perpanjangan jaminan pelaksanaan.

Baca juga : Komisi III DPRD Garut Terima Audiensi GMPK Terkait Pengelolaan BPHTB

Baca juga : DPRD Garut Terima Aspirasi Warga Daerah Penghasil Listrik : Minta Penerangan dan Perbaikan Jalan

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan menjadi jauh lebih serius jika proyek dipaksakan selesai secara administratif tanpa didukung progres fisik yang nyata.
“Jika laporan dibuat seolah-olah 100 persen hanya demi pencairan anggaran, padahal fisiknya belum memadai, itu bukan lagi pelanggaran kontrak biasa. Itu berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Ade, praktik kejar tayang kerap berujung pada penurunan mutu pekerjaan. Pekerjaan dipaksakan di tengah kondisi cuaca buruk, minim perencanaan waktu, dan lemahnya pengawasan. Akibatnya, jalan cepat rusak dan negara kembali menanggung biaya perbaikan di kemudian hari.

“Kondisi ini harus menjadi alarm dini bagi seluruh pemangku kepentingan serta mendorong agar pengawasan dilakukan secara ketat dan transparan, agar anggaran publik tidak sekadar habis di atas kertas tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat, dan masyarakat harus aktif berpartisipasi dalam pengawasan dengan cara melaporkan dugaan ketidakwajaran ke Inspektorat Kabupaten Garut atau memanfaatkan kanal pengaduan nasional SP4N–LAPOR,” ajaknya.

Sementara itu salah satu pejabat dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Garut membenarkan bahwa proyek rekonstruksi jalan Pasirwangi-Darajat dihentikan sementara.

“(Lebih jelasnya) Ke bidang BM, karena kebijakan yang diambil harus di PPK setelah koordinasi dan konsultasi pimpinan, atau temui pengelola kegiatan kalau tidak ketemu PPKnya,” pungkasnya.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: darajatGarutpasirwangirekonstruksi jalan
Previous Post

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Next Post

Kades Mandalahaji Bangga Warganya Senang dan Gembira Dapat Bantuan BLTS – Kesra

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Prajurit TNI Satradar 216 Beserta Para Istri Lakukan Kegiatan Donor Darah Rutin

Rabu, 30 September 2020

Aksi Demo Warga Dua Desa di Pagaden Hasilkan Kesepakatan Prioritaskan Rekrut Tenaga Kerja Sekitar Pabrik

Senin, 8 November 2021

Pelaku Penggelapan Dana Desa Pangaur Jasinga Bogor, Berhasil di Amankan

Jumat, 26 Mei 2023

Empat Pasangan Cabup-Cawabup Daftarkan Diri Ke KPU Cianjur, Siapa Saja?

Sabtu, 5 September 2020

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Minggu, 27 Maret 2022

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste