• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sesuai Nomenklatur Anggaran, Gaji PPPK Paruh Waktu Ciamis 2026 Dibayarkan Akhir Bulan

bydejurnalcom
Selasa, 20 Januari 2026
Reading Time: 2 mins read
Kado Akhir Tahun Bupati Herdiat, 3.554 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Ciamis Terima SK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.

Skema penggajiannya dinilai berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK Penuh Waktu karena menggunakan nomenklatur penganggaran yang berbeda dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi
Foto : Ketua TAPD Kabupaten Ciamis Andang Firman Triyadi

Ketua TAPD Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT., menjelaskan bahwa perbedaan tersebut bukan merupakan bentuk penundaan hak, melainkan konsekuensi administratif dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

BacaJuga :

Persiapan Penyerahan 51 Sertifikat Tanah di Pakenjeng, ATR-BPN Garut Pastikan Proses Redistribusi Berjalan Bertahap

Mayat Bayi Dalam Dus Ditemukan Warga di Sungai di Sayati Hilir Desa Sayati Margahayu

Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara?

“Gaji PPPK Paruh Waktu tidak dialokasikan pada pos Belanja Pegawai, melainkan pada Belanja Barang dan Jasa, tepatnya jasa perorangan. Karena itu, mekanisme pembayarannya mengikuti prinsip kerja terlebih dahulu, baru kemudian dibayarkan,” ujar Andang saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).

Menurut Andang, secara mekanisme sistem pembayaran PPPK Paruh Waktu memiliki kemiripan dengan pola outsourcing yang pernah diterapkan sebelumnya di lingkungan pemerintahan daerah.

“Karena nomenklaturnya berada di Belanja Barang dan Jasa, maka sistemnya memang kerja dulu baru dibayar. Untuk Kabupaten Ciamis, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu direncanakan dilakukan pada akhir bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andang mengungkapkan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 memiliki karakteristik tersendiri.

Hingga saat ini, belum terdapat ketentuan tabel gaji nasional tunggal yang diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia untuk kategori PPPK Paruh Waktu.

“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah serta kesepakatan dalam kontrak kerja. Penentuannya tetap mengacu pada standar harga satuan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 serta praktik pengelolaan keuangan daerah pada awal tahun anggaran 2026, di mana penggajian PPPK Paruh Waktu memang tidak dibebankan pada pos Belanja Pegawai.

Implikasinya, selain besaran gaji yang bersifat fleksibel, waktu pembayarannya pun mengikuti mekanisme Belanja Barang dan Jasa yang berlaku secara normatif dalam sistem keuangan negara.

“Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, baik melalui APBN maupun APBD, pembayaran yang bersumber dari Belanja Barang dan Jasa dilakukan setelah prestasi pekerjaan dilaksanakan. Kebijakan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis mengacu pada prinsip tersebut,” tegas Andang.

Meski demikian, Andang menyebutkan Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk tetap memenuhi hak-hak PPPK Paruh Waktu secara bertanggung jawab.

“Kami berkomitmen memenuhi hak PPPK Paruh Waktu secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sembari menunggu kejelasan regulasi teknis lanjutan dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemuda Garut Raih Penghargaan Pemuda Pelopor Bidang Advokasi Agraria Tahun 2025

Next Post

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Serius Awasi Maraknya Sumur Bor Tak Sesuai Regulasi

Related Posts

Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Integrasikan Layanan Kelahiran, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat KK, Akta dan KIA
deNews

Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Integrasikan Layanan Kelahiran, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat KK, Akta dan KIA

Jumat, 6 Maret 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026, Warga Diimbau Belanja Bijak demi Kendalikan Inflasi

Jumat, 6 Maret 2026
Komisi II DPRD Garut Tinjau Pergerakan Tanah di Telagawangi, 130 KK Terdampak
Parlementaria

Komisi II DPRD Garut Tinjau Pergerakan Tanah di Telagawangi, 130 KK Terdampak

Jumat, 6 Maret 2026
Persiapan Penyerahan 51 Sertifikat Tanah di Pakenjeng, ATR-BPN Garut Pastikan Proses Redistribusi Berjalan Bertahap
deNews

Persiapan Penyerahan 51 Sertifikat Tanah di Pakenjeng, ATR-BPN Garut Pastikan Proses Redistribusi Berjalan Bertahap

Jumat, 6 Maret 2026
Mayat Bayi Dalam Dus Ditemukan Warga  di Sungai di Sayati Hilir Desa Sayati Margahayu
deNews

Mayat Bayi Dalam Dus Ditemukan Warga di Sungai di Sayati Hilir Desa Sayati Margahayu

Jumat, 6 Maret 2026
Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara?
deNews

Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara?

Jumat, 6 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024

Korban Tragedi Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadaluwarsa di Pesisir Pantai Garut, Tercatat 13 Orang

Senin, 12 Mei 2025

Bupati Ciamis Minta Pimpinan OPD Lebih Koperatif Pada Jurnalis

Minggu, 26 Desember 2021

Warga Selamanik Geram, Kades Tahan Ratusan Sertifikat Tanah

Senin, 20 Agustus 2018
Anggota DPRD dari Fraksi PKB, Krisna Alamsah reses di Aula Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.

Masih Banyak Bansos Tidak Tepat Sasaran, Anggota DPRD Krisna Alamsah Usulkan Pasang Stiker “Keluarga Miskin” di Rumah Penerima

Kamis, 6 November 2025

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bansos Sapi 2015, Siapa Kurir Honorer?

Kamis, 17 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste