Dejurnal.com, Garut – Kebijakan pengangkatan seorang guru menjadi Kepala Bidang (Kabid) SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menuai perhatian dan kritik dari berbagai kalangan. Salah satu sorotan datang dari Pian Sopyan, pemerhati kebijakan publik asal Garut Selatan, yang menilai keputusan tersebut perlu ditelaah kembali dan dikaji ulang secara lebih objektif dan mendalam.
Pian, saat di temui Dejurnal.com di Gedung DPRD kabupaten Garut, Pada Rabu (7/1/2026). Ia menjelaskan perihal jabatan Kepala Bidang di Dinas Pendidikan merupakan posisi strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan pendidikan daerah. Oleh karena itu, jabatan tersebut menuntut kompetensi manajerial, pemahaman regulasi birokrasi, kemampuan analisis kebijakan, serta pengalaman dalam tata kelola pemerintahan
Ia menilai, latar belakang guru pada umumnya lebih berfokus pada aspek pedagogis dan pembelajaran di ruang kelas, seperti pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan serta interaksi langsung dengan peserta didik. Sementara itu, posisi Kepala Bidang menuntut sudut pandang makro dalam pengelolaan sistem pendidikan secara menyeluruh.
“Bukan berarti guru tidak memiliki kapasitas atau kemampuan. Namun setiap jabatan memiliki kebutuhan keahlian yang berbeda. Kepala Bidang harus memahami manajemen program, penganggaran, regulasi, serta koordinasi lintas sektor, yang membutuhkan pengalaman dan keilmuan tersendiri,” ujar Pian.
Selain itu, Pian juga mempertanyakan proses uji kompetensi yang menjadi dasar pengangkatan jabatan tersebut. Ia menyampaikan keraguannya terhadap sejauh mana uji kompetensi dilakukan secara objektif dan substansial. Menurutnya, uji kompetensi seharusnya tidak sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan benar-benar menguji kapasitas kepemimpinan, kemampuan teknis, serta pemahaman calon pejabat terhadap bidang yang akan dipimpinnya.
“Jika uji kompetensi hanya bersifat formalitas, tanpa pengujian substansi yang ketat, maka akan muncul risiko lahirnya pejabat yang belum siap secara keilmuan maupun pengalaman. Dampaknya tentu akan dirasakan dalam kualitas kebijakan pendidikan yang dihasilkan,” tegasnya.
Pian juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan merupakan bidang yang sangat strategis dan sensitif, karena berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia di masa depan. Kesalahan dalam penempatan pejabat, menurutnya, dapat berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan program pendidikan, lemahnya koordinasi antarbidang, hingga kebijakan yang tidak berbasis kajian akademik dan kebutuhan nyata di lapangan.
Sehubungan dengan itu, Pian berharap Bupati Garut dapat meninjau kembali kebijakan pengangkatan tersebut secara menyeluruh dan komprehensif. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip the right man on the right place dalam sistem birokrasi pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
“Saya berharap Bupati Garut dapat melakukan evaluasi secara objektif. Jangan sampai di kemudian hari muncul persoalan akibat penempatan pejabat strategis yang belum sepenuhnya mumpuni secara manajerial dan keilmuan,” jelasnya.
Sebagai pemerhati kebijakan publik, Pian Sopyan menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Ia berharap ke depan, setiap pengangkatan jabatan struktural benar-benar mempertimbangkan kapasitas, rekam jejak, serta relevansi keahlian, demi kemajuan dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Garut secara berkelanjutan dan terwujudnya Garut Hebat. ***Willy/Deri Acong














