Dejurnal.com, Sukabumi – Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya menanggapi data yang diungkap Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi dimana pada tahun 2025 mencatat bahwa dari total sekitar 17.760,79 hektar kebun sawit sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman).
Sejumlah kebun milik PTPN tercatat belum memiliki izin diversifikasi, di antaranva PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju dan PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Satu kebun yakni PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur, telah memiliki izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.31 8- DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.
Terkait dengan izin konversi dari bupati ini harus menjadi bahan kajian kita bersama karena berdasarkan aturan yang ada bupati bisa mengeluarkan surat konversi untuk lahan maksimal 25 hektar sementara yang bupati telah keluarkan seluas 357.156 hektar.
Berdasarkan Peraturan Pemerinta Nomor 18 tahun 2021, HGU yang tidak di perpanjang baik swasta/BUMN maka di kembalikan ke negara atau bank tanah sesuai aturan perundang-undangan.
Menurut Ketua JWI Sukabumi Raya Lutfi Yahya, data yang disampaikan Dinas Pertanian itu seakan mempertontonkan aturan yang dibuat pemerintah namun dilanggar oleh pemerintah sendiri baik ATR/BPN dan BUMN.
“Kita tahu berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur habis tahun 2005 artinya kegiatan yang di lakukan di perkebunan PTPN sukamaju dan cibungur adalah kegiatan ilegal karna HGU tersebut mati tidak di perpanjang, banyangkan berapa kerugian negara dan masyarakat akibat ulah PTPN Sukamaju dan cibungur, dan yang lebih ironisnya ketika HGU mati PTPN Sukamaju dan Cibungur melakukan KSO dengan perusahaan lain, apa bisa HGU yang mati melakukan KSO?” katanya.
Lutfi menegakan, aparat penengak hukum harus turun melakukan investigasi terhadap apa yang di lakukan PTPN Sukamaju dan Cibungur saat ini.
“Presiden Prabowo Subianto telah berpesan dan selalu menegaskan tidak ada hak istimewa dalam aturan baik BUMN atau swasta, semua harus taat terhadap regulasi yang di tentukan oleh pemerintah, dan UUD 1945 menjadi landasan negara dalam menjalankan pemeritahan yang baik dan benar,” tandasnya.
Selain itu, kebun sawit Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PTPN V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya tercatat belum memiliki perizinan ijin diversifikasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan perkebunan swasta.
“Sesuai aturan setiap penanaman sawit wajib disertai izin diversifikasi dari pemerintah daerah.karena ijin dan versifikasi dapat menjadi syarat untuk endapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Memperoleh Hak Guna Usaha (HGU), Mengakses program-program pemerintah yang terkait dengan perkebunan, Memenuhi standar keberlanjutan dan lingkungan. Peraturan apa yang mereka pakai, ijin HGUnya sudah keluar sementara ijin diverifikasinya belum keluar ini bisa dikategorikan menabrak aturan dan gugur secara aturan,” Tegasnya.
Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, Lutfi menyebut kebun yang sudah berizin perlu dikaji dari sisi business to business (B2B), Namun dari aspek lingkungan, ia menilai sawit tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan air.
Lutfi yahya menyebut kewenangan berada pada BPN karena berkaitan dengan izin HGU. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan.
“Jika perusahaan perkebunan tidak mematuhi regulasi ijin dari aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah , itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan negara,’ pungkasnya
Dengan munculnya persoalan yang ada, menurut Lutfi Yahya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi menjadi mandul dan tidak bekerja dengan sepenuhnya, konflik reforma agararia tidak pernah ditangani dengan baik padahal bunyi Perpres nomor 62 tahun 2023 bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reforma agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria, diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif transparan, dan akuntabel.
Presiden Prabowo subianto juga baru baru ini mengeluarkan PP 48 tahun 2025 yang berisi Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha hak pakai Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan; ujar lutfi
Inpres Nomor 8 tahun 2025 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah disertai penataan akses atau pemberdayaan masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Oleh karena itu, egara harus hadir di tengah apa yang di butuhkan rakyat bukan mafia perkebunan mafia konsesi lahan yang hanya merusak ekologi alam, tujuan pengabdian itu harus jadi prinsip para pejabat,” pungkasnya.***Aldy


















