• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Kepada Masyarakat Perkembangan Dugaan Kasus DBHP

bydejurnalcom
Selasa, 10 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
KMP Laporkan Kepada Masyarakat Perkembangan Dugaan Kasus DBHP
ShareTweetSend

Purwakarta,dejurnal.com – Ir. Zaenal Abidin, MP., Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan kepada masyarakat perkembangan terbaru terkait pelaporan dugaan persoalan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP), sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi publik dan penguatan mekanisme pengawasan melalui jalur hukum yang sah.

Hal tersebut dikatakan Ketua KMP Zainal Abidin
dalam keterangan tertulisnya Kepada Media ini,Selasa 10 Pebruari 2026

Menurutnya, Penyampaian ini dimaksudkan sebagai laporan perkembangan proses, bukan sebagai kesimpulan atau penilaian akhir atas perkara, yang sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga negara sesuai peraturan perundang-undangan, ungkap Cep Dedi Setiawan, SH., Divisi Hukum KMP.

BacaJuga :

Peran Strategis Sekretariat Dishub Garut dalam Menopang Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik

Disnakan Ciamis Bergerak, Hewan Kurban di 27 Kecamatan Mulai Diperiksa

Upacara Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Jajaran Serta Pelepasan Purna Tugas Personel Polri di Pimpin Langsung Kapolres Garut

Perkembangan Yang Perlu Di ketahui Publik

Respon Awal dari KPK. KMP telah menerima Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor R/598/PM.00.01/30-35/01/2026 tertanggal 30 Januari 2026, yang pada pokoknya:
1. Menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam penyampaian laporan; dan
2. Menyatakan bahwa laporan tersebut akan dilakukan proses verifikasi oleh KPK sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyampaian Permohonan kepada Dewan Pengawas KPK. Pada 4 Februari 2026, KMP menyampaikan Surat kepada Dewan Pengawas KPK Nomor 0238/KMP/PWK/II/2026, dengan permohonan agar penanganan laporan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai prinsip penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian dari kelengkapan administratif, surat tersebut dilampiri dokumen berjudul “Analisis Hukum dan Identifikasi Unsur”, yang disusun sebagai bahan kajian awal dan masukan bagi lembaga berwenang, dengan ruang lingkup sebagai berikut:
1. Dugaan Perbuatan Melawan Hukum; Disampaikan uraian mengenai tidak disalurkannya DBHP tepat waktu serta pengabaian terhadap rekomendasi dan tenggat waktu yang ditetapkan BPK RI, yang secara normatif berpotensi bertentangan dengan hukum anggaran, asas pengelolaan keuangan negara, dan tujuan pemberian DBHP.
2. Potensi Kerugian Keuangan Negara; Disampaikan pencatatan mengenai DBHP yang tidak disalurkan sesuai tahun anggaran, dengan nilai tidak kurang dari Rp208 miliar, sebagai indikasi awal kerugian keuangan negara yang memerlukan penilaian dan pembuktian oleh instansi berwenang.
3. Konteks Kondisi Luar Biasa (KLB); Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD Kabupaten Purwakarta dan KMP, disampaikan pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta bahwa pada Tahun Anggaran 2016–2018 tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB). Fakta ini disampaikan sebagai konteks kebijakan yang relevan dalam penilaian kewenangan.
4. Indikasi Keuntungan Ekonomi Pihak Tertentu; Disampaikan informasi mengenai pelaksanaan proyek pembangunan jalan dalam periode yang relatif bersamaan, sebagai konteks kebijakan fiskal daerah, tanpa menyimpulkan adanya aliran dana langsung maupun penentuan pihak yang bertanggung jawab.
5. Pola Kebijakan dan Kesadaran Administratif; Analisis juga menguraikan adanya pola kebijakan lintas tahun serta keberadaan peringatan dan rekomendasi resmi, yang disampaikan sebagai bahan pertimbangan awal, tanpa menarik kesimpulan mengenai kesalahan atau niat pihak mana pun.

Langkah Kelembagaan di Tingkat Daerah. Pada 9 Februari 2026, KMP menyampaikan Surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 0239/KMP/PWK/II/2026 tentang permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan tujuan:
1. Mendorong transparansi dan akuntabilitas kebijakan;
2. Memperkuat pengawasan publik; dan
3. Melindungi hak fiskal desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan Sikap KMP

Agus M Yasin, SH., Sekretaris KMP menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh dilakukan secara taktis, terukur, dan konstitusional, dengan menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan penuh lembaga penegak hukum dan lembaga pengawasan negara.

Seluruh uraian yang disampaikan kepada publik merupakan laporan perkembangan dan informasi faktual berbasis dokumen resmi, yang dimaksudkan untuk kepentingan transparansi dan pengawasan publik. Penilaian, pembuktian, dan kesimpulan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga negara yang berwenang sesuai hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk konsistensi sikap tersebut, KMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan laporan ini dengan menggunakan saluran-saluran hukum yang sah dan konstitusional, demi menjaga integritas penegakan hukum yang berkeadilan. Seluruh langkah pengawalan akan dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, dan dengan tetap menghormati kewenangan lembaga negara.

KMP akan terus memantau perkembangan proses yang berjalan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara proporsional dan bertanggung jawab, pungkas kang ZA sapaan akrab Ketua KMP.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua Pospera Purwakarta Sutisna Sonjaya : Lolos Audit Inspektorat Dan BPK Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Next Post

LSM Bergerak Soroti Minimnya Komunikasi Pemda Garut Terkait Agenda Audiensi

Related Posts

Pelaku Curat Saat Tarawih, Gasak HP dan Uang Tunai Milik Warga Berhasil Ditahan  Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Pelaku Curat Saat Tarawih, Gasak HP dan Uang Tunai Milik Warga Berhasil Ditahan Sat Reskrim Polres Garut

Selasa, 12 Mei 2026
Perempuan Muda Didorong Aktif Awasi Demokrasi, KOPRI PMII Teken MoU dengan Bawaslu
deNews

Perempuan Muda Didorong Aktif Awasi Demokrasi, KOPRI PMII Teken MoU dengan Bawaslu

Senin, 11 Mei 2026
Atlet Cilik Ciamis Unjuk Taring di Tasikmalaya, CASC Boyong Deretan Medali Panahan Tradisional
deNews

Atlet Cilik Ciamis Unjuk Taring di Tasikmalaya, CASC Boyong Deretan Medali Panahan Tradisional

Senin, 11 Mei 2026
Peran Strategis Sekretariat Dishub Garut dalam Menopang Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik
deNews

Peran Strategis Sekretariat Dishub Garut dalam Menopang Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik

Senin, 11 Mei 2026
Disnakan Ciamis Bergerak, Hewan Kurban di 27 Kecamatan Mulai Diperiksa
deNews

Disnakan Ciamis Bergerak, Hewan Kurban di 27 Kecamatan Mulai Diperiksa

Senin, 11 Mei 2026
Upacara Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Jajaran Serta Pelepasan Purna Tugas Personel Polri di Pimpin Langsung Kapolres Garut
deNews

Upacara Sertijab Wakapolres dan Kapolsek Jajaran Serta Pelepasan Purna Tugas Personel Polri di Pimpin Langsung Kapolres Garut

Senin, 11 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi Sebut Rp 4,8 M Pagu Anggaran Indikatif RKPD Kecamatan Dayeuhkolot Tidak Signifikan dengan Kebutuhan

Kamis, 27 Februari 2025
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Kamis, 6 Mei 2021

Rumor “Siswa Siluman”, Hasil Kajian Lapangan Anggota DPKG Ini Bikin Terperangah

Selasa, 21 Desember 2021

Muncul Gambar Tokoh Nasional Dalam Aksi Demo Kabupaten Cianjur Tolak UU Cipta kerja

Kamis, 8 Oktober 2020

Jadek Margahayu Banjir, Embung Penampungan Perlu Segera Dibangun

Minggu, 2 November 2025

Nilai MCP KPK RI Kabupaten Bandung Tahun 2024 Naik 2%

Selasa, 25 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste