dejurnal.com,Subang – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di area perkebunan tebu wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang, berujung maut. Satu warga tewas, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026). Korban Suhendra meninggal dunia, sedangkan korban Encar mengalami luka-luka akibat aksi para pelaku.
6
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Subang berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial FS dan LNZ di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu (9/8/2026).
Kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aksi begal yang terjadi di kawasan perkebunan tebu Purwadadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, bambu sepanjang sekitar tiga meter, sebilah golok, serta pakaian yang digunakan para pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Lapangan Tatag Trawang Tungga Polres Subang, Senin (10/8/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, unsur Forkopimda Kabupaten Subang, jajaran PJU Polres Subang, serta insan media.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Polres Subang juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen terkait untuk bersama-sama menjaga keamanan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)***.(Asep















