dejunal.com,Subang -Pesta kaula muda di barengi miras oplosan,telah terjadi tragedi pesta miras oplosan oleh para kaula muda dan kini telah menelan korban jiwa.
Sembilan warga Subang tewas dan tiga lainnya masih kritis setelah menenggak minuman keras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet. Polisi bergerak cepat dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras maut tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono saat di Wawancarai mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan sejumlah warga mengalami gejala keracunan parah usai pesta miras pada Senin (9/2/2026).
Lanjut AKBP Dony Begitu menerima laporan kami langsung melakukan penyidikan dan pengembangan,Satreskrim Polres Subang Unit Jatanras bersama satnarkoba bergerak cepat hingga mengamankan empat orang yang di duga terlibat.”Ujarnya Kamis (12/2/2026)
Dari empat orang yang di amankan dua di antaranya resmi di tetapkan sebagai tersangka,yakni HS (49) di duga sebagai pemasok Vodka Bigbos (gemling) di wilayah Subang,sementara JM (50) merupakan pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.Dua PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi sambil menunggu gelar perkara
Ia menyampaikan Berdasarkan hasil analisis yang penyelidikan sementara, para korban mengonsumsi miras oplosan itu di sejumlah titik di wilayah Kota Subang. Beberapa jam kemudian, satu per satu korban tumbang. Mereka mengalami mual hebat, muntah, pusing, gangguan penglihatan, sesak napas hingga kehilangan kesadaran.
Duka mendalam akibat miras oplosan
Para korban dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang. Namun nasib nahas, hingga Kamis (12/2/2026), sembilan orang dinyatakan meninggal dunia. Tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi yang terus dipantau tim medis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari botol bekas Vodka BigBoss (Gembling), sachet minuman energi, sisa cairan oplosan, hingga sampel muntahan dan darah korban untuk uji laboratorium.
Tak berhenti di situ, Polres Subang juga mengembangkan penyelidikan ke gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar guna memburu distributor atau peracik miras oplosan yang memasok barang ke tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat tidak mengonsumsi miras ilegal atau oplosan karena sangat membahayakan dan bisa berujung fatal seperti kasus ini. Laporkan jika mengetahui peredarannya,” tegasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bom waktu yang bisa merenggut nyawa dalam hitungan menit.***Asep


















