• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Polres Subang Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Bendungan Pagaden Barat

bydejurnalcom
Kamis, 5 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa Bendungan Pagaden Barat
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Polres Subang menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat (Banfrop) Tahun Anggaran 2023, yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis (5/2/2026).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 mengenai dugaan penyimpangan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan, kemudian berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memaparkan dalam Konferensi Pers
Hasil audit menemukan adanya sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Lima Ratus Juta Rupiah).

BacaJuga :

Isra Mi’raj dan Tarhib Ramadhan 1447 H, Pemkab Ciamis Teguhkan Nilai Religius Aparatur

Bupati Ciamis Apresiasi Muskercab III PCNU, Tegaskan Peran Strategis NU Jaga NKRI

Disdukcapil Ciamis Pastikan Pelayanan Ramah dan Aman bagi Perempuan Bercadar dalam Perekaman KTP-el

Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 (Delapan Puluh Empat Lima Ratus Juta Rupiah) dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) , serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun 2023.
Sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, dana tersebut tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Lanjut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono
Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen Permohonan pencairan dana, dokumen pencairan dana, laporan pertanggung jawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1.000.000.000 (Satu miliar rupiah).
Polres Subang juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kepolisian memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa.

“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas pihak Polres Subang.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap tercipta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.**(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Masuki Tahap Strategis, Uji Visi dan Kepemimpinan Lewat Presentasi Makalah

Next Post

Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Ajak Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim dan Berdoa Tentang Kebaikan Dunia-Akhirat

Related Posts

Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Ajak Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim dan Berdoa Tentang Kebaikan Dunia-Akhirat
Legislator

Anggota DPRD Ir. Aep Dedi Ajak Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim dan Berdoa Tentang Kebaikan Dunia-Akhirat

Kamis, 5 Februari 2026
Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Masuki Tahap Strategis, Uji Visi dan Kepemimpinan Lewat Presentasi Makalah
deNews

Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Masuki Tahap Strategis, Uji Visi dan Kepemimpinan Lewat Presentasi Makalah

Kamis, 5 Februari 2026
Peran Alumni Ponpes Miftahul Huda II Kian Nyata dalam Masyarakat, Bupati Ciamis Sampaikan Apresiasi
deNews

Peran Alumni Ponpes Miftahul Huda II Kian Nyata dalam Masyarakat, Bupati Ciamis Sampaikan Apresiasi

Kamis, 5 Februari 2026
Isra Mi’raj dan Tarhib Ramadhan 1447 H, Pemkab Ciamis Teguhkan Nilai Religius Aparatur
Kalam

Isra Mi’raj dan Tarhib Ramadhan 1447 H, Pemkab Ciamis Teguhkan Nilai Religius Aparatur

Kamis, 5 Februari 2026
Bupati Ciamis Apresiasi Muskercab III PCNU, Tegaskan Peran Strategis NU Jaga NKRI
deNews

Bupati Ciamis Apresiasi Muskercab III PCNU, Tegaskan Peran Strategis NU Jaga NKRI

Kamis, 5 Februari 2026
Disdukcapil Ciamis Pastikan Pelayanan Ramah dan Aman bagi Perempuan Bercadar dalam Perekaman KTP-el
deNews

Disdukcapil Ciamis Pastikan Pelayanan Ramah dan Aman bagi Perempuan Bercadar dalam Perekaman KTP-el

Kamis, 5 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Sekda Subang Buka Kegiatan TMMD Di Desa Cilamaya Girang

Rabu, 19 Februari 2025

Sekda Kabupaten Bandung Tutup Usia

Rabu, 5 Agustus 2020

Kabid SMP Kabupaten Bandung Terciduk OTT Saber Pungli Jabar

Sabtu, 4 Januari 2020

SD PIT Bhaskara Gelar Pembukaan O2SN Se-Kecamatan Subang

Selasa, 25 Februari 2025
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni.

Satpol PP Kabupaten Bandung Bongkar Reklame Tak Berizin

Kamis, 23 Oktober 2025
Truk yang Terperosok di Jalan Gunung Gelap Cihurip Garut

Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Gunung Gelap

Kamis, 12 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste