• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

‎Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan Tanpa ijin Berujung Sembilan orang Meninggal Dunia

bydejurnalcom
Minggu, 15 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
‎Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan Tanpa ijin Berujung Sembilan orang Meninggal Dunia
ShareTweetSend

Subang,dejurnal com  – Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan tanpa izin yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada Sabtu, 14 Februari 2026,di Aula Patriatama Polres Subang.
‎
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam Kegiatan ‎Konferensi pers yang didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, Unsur Forkopimda Wakapolres Subang, serta para Pejabat Utama Polres Subang

Dalam Keterangan persnya Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Menyampaikan bahwa ‎Kasus ini bermula terjadi, minggu, 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi, Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.
‎‎Namun hingga Rabu, 11 Februari 2026, beberapa korban dinyatakan meninggal dunia.

“Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif”kata Kapolres
‎
Ia mengatakan Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
‎
‎Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
‎
‎Kini para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BacaJuga :

HUT IWO ke-14, Pers Ciamis Tegaskan Lawan Hoaks dan Berdampak Kebaikan Untuk Bangsa

TP Posyandu Kecamatan Pamulihan Gelar Rakor Guna Menyatukan Persepsi Program Kerja Antar Lintas Sektoral

Gerakan Asri Indonesia Langit Biru, Demokrat Purwakarta Bersihkan Eceng Gondok di Danau Jatiluhur

‎Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

‎“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas Kapolres***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saling Hargai dalam Perbedaan Awal Ramadhan dan Lebaran Sebagai Ijtihad

Next Post

Keluarga Besar PMY NET Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2026 M

Related Posts

HUT ke-14 IWO Ciamis, Wartawan dan Kiai Perkuat Sinergi Lewat Keteladanan Rasulullah
deNews

HUT ke-14 IWO Ciamis, Wartawan dan Kiai Perkuat Sinergi Lewat Keteladanan Rasulullah

Jumat, 14 Agustus 2026
Kepedulian untuk Ayu Rahayu, Yudha Puja Turnawan Dorong Kemensos Salurkan Kursi Roda
deNews

Kepedulian untuk Ayu Rahayu, Yudha Puja Turnawan Dorong Kemensos Salurkan Kursi Roda

Jumat, 14 Agustus 2026
40 Knalpot Brong Motor Roda Dua Yang Digunakan Pelajar Berhasil Diamankan Polsek Tarogong Kidul
deNews

40 Knalpot Brong Motor Roda Dua Yang Digunakan Pelajar Berhasil Diamankan Polsek Tarogong Kidul

Jumat, 14 Agustus 2026
HUT IWO ke-14, Pers Ciamis Tegaskan Lawan Hoaks dan Berdampak Kebaikan Untuk Bangsa
deNews

HUT IWO ke-14, Pers Ciamis Tegaskan Lawan Hoaks dan Berdampak Kebaikan Untuk Bangsa

Jumat, 14 Agustus 2026
TP Posyandu Kecamatan Pamulihan Gelar Rakor Guna Menyatukan Persepsi Program Kerja Antar Lintas Sektoral
deNews

TP Posyandu Kecamatan Pamulihan Gelar Rakor Guna Menyatukan Persepsi Program Kerja Antar Lintas Sektoral

Jumat, 14 Agustus 2026
Gerakan Asri Indonesia Langit Biru, Demokrat Purwakarta Bersihkan Eceng Gondok di Danau Jatiluhur
deNews

Gerakan Asri Indonesia Langit Biru, Demokrat Purwakarta Bersihkan Eceng Gondok di Danau Jatiluhur

Jumat, 14 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025

Perbuatan Terlarang Keluarga Sang Kekasih

Senin, 3 Agustus 2020

Ketua Asosiasi BPD Cikancung Tegaskan Isu Bagi-bagi Uang untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Bupati, Hoaxs

Senin, 16 November 2020

Pemkab Purwakarta Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari Bank bjb dan PT Indopoly Swakarsa

Rabu, 28 Juli 2021
Bupati Bandung, Dadang Supriatna berdoa untul kelancaran Hari Santri Nasional.

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Daar El Jannah, Bupati Bandung Doakan Segera Selesai

Rabu, 22 Oktober 2025

Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Berharap Program Insentif Dilanjutkan

Senin, 16 September 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste