• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 30, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

‎Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan Tanpa ijin Berujung Sembilan orang Meninggal Dunia

bydejurnalcom
Minggu, 15 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
‎Polres Subang Ungkap Kasus Miras Oplosan Tanpa ijin Berujung Sembilan orang Meninggal Dunia
ShareTweetSend

Subang,dejurnal com  – Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan tanpa izin yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.Kegiatan tersebut dilaksanakan Pada Sabtu, 14 Februari 2026,di Aula Patriatama Polres Subang.
‎
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam Kegiatan ‎Konferensi pers yang didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, Unsur Forkopimda Wakapolres Subang, serta para Pejabat Utama Polres Subang

Dalam Keterangan persnya Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Menyampaikan bahwa ‎Kasus ini bermula terjadi, minggu, 8 Februari 2026, ketika para korban mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi, Tak lama berselang, para korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis.
‎‎Namun hingga Rabu, 11 Februari 2026, beberapa korban dinyatakan meninggal dunia.

“Hingga 13 Februari 2026, tercatat sembilan orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih menjalani perawatan intensif”kata Kapolres
‎
Ia mengatakan Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial H.S. selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban. Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko yang berada di wilayah Kabupaten Subang.
‎
‎Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 177 botol miras oplosan, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan roda empat beserta STNK. Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.
‎
‎Kini para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

BacaJuga :

Kampung Zakat Masagi Sindangrasa Diresmikan, Model Baru Pengentasan Kemiskinan Berbasis Infak dan Zakat di Kelurahan

Pimpin Kembali BAZNAS Ciamis 2026–2031, Lili Miftah Perkuat Zakat Produktif hingga Desa

Rapat Paripurna DPRD Garut Dengarkan Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025

‎Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

‎“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas Kapolres***(Asep)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saling Hargai dalam Perbedaan Awal Ramadhan dan Lebaran Sebagai Ijtihad

Next Post

Keluarga Besar PMY NET Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2026 M

Related Posts

Gandeng Investor dari Cina TPST Oxbow Cicukang Akan Disulap Jadi PLTSa
deNews

Gandeng Investor dari Cina TPST Oxbow Cicukang Akan Disulap Jadi PLTSa

Selasa, 30 Juni 2026
13 Tahun Harian Garut News, Dewan Pembina Ajak Wartawan Junjung Integritas dan Hadirkan Berita Penuh Harapan
deNews

13 Tahun Harian Garut News, Dewan Pembina Ajak Wartawan Junjung Integritas dan Hadirkan Berita Penuh Harapan

Selasa, 30 Juni 2026
Bupati Herdiat Total Ajak Warga Ciamis Bersatu Dukung Putri Alexandria di D’Academy 8
deNews

Bupati Herdiat Total Ajak Warga Ciamis Bersatu Dukung Putri Alexandria di D’Academy 8

Selasa, 30 Juni 2026
Kampung Zakat Masagi Sindangrasa Diresmikan, Model Baru Pengentasan Kemiskinan Berbasis Infak dan Zakat di Kelurahan
deNews

Kampung Zakat Masagi Sindangrasa Diresmikan, Model Baru Pengentasan Kemiskinan Berbasis Infak dan Zakat di Kelurahan

Selasa, 30 Juni 2026
Pimpin Kembali BAZNAS Ciamis 2026–2031, Lili Miftah Perkuat Zakat Produktif hingga Desa
deNews

Pimpin Kembali BAZNAS Ciamis 2026–2031, Lili Miftah Perkuat Zakat Produktif hingga Desa

Selasa, 30 Juni 2026
Rapat Paripurna DPRD Garut Dengarkan Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

Rapat Paripurna DPRD Garut Dengarkan Nota Pengantar Bupati Tentang Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2025

Senin, 29 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Tangkapn layay akun instagram @penikmathutannusantara

Elang Guntur Warga Karawang, Dilaporkan Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025
Foto: diskusi Dishub, PT KAI , dan Masyarakat supaya meminimalisir kecelakaan perlintasan kereta Api Tak Berpintu

Upaya Dishub Ciamis Menanggulangi Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api

Sabtu, 8 Maret 2025

Bupati Bandung : Pembangunan Penanggulangan Banjir Tertunda Pandemi Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020

Sambil Mabuk, Dadang ‘Buaya’ Nekat Serang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk

Sabtu, 29 Mei 2021

Niat Lanjut Mancing, Anton Maulana Jadi Korban Tenggelam di Tarum Timur

Minggu, 13 April 2025

Bupati Bandung Serahkan Sertipikat Program PTSL Kepada Para Penerima di Ciparay

Kamis, 12 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste