Dejurnal.com, Garut — Pemerhati kebijakan publik Boy Sopyan menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan sejumlah perkara hukum yang dinilainya belum menunjukkan penyelesaian menyeluruh. Dalam keterangannya kepada awak media di kawasan lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, tepatnya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul,Jumat(13/2/2026).Ia menyoroti lambannya perkembangan kasus BIJ (Bank Intan Jabat) yang telah bergulir selama beberapa tahun.
Menurut Boy, kasus BIJ bukan hanya persoalan administratif atau kesalahan teknis semata, melainkan dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola lembaga keuangan daerah. Ia menilai rentang waktu penanganan sejak 2022 hingga 2026 yang belum berujung pada kejelasan hukum menunjukkan adanya persoalan struktural dalam proses penegakan hukum.
Boy menyoroti fakta bahwa dalam perkembangan terakhir muncul tambahan tersangka baru di level pengelola. Namun, hal tersebut justru memperkuat pertanyaan publik mengenai apakah penanganan perkara sudah menyentuh seluruh rantai tanggung jawab.
“Selama empat tahun ini, kenapa yang selalu menjadi tersangka hanya di tingkat bawah? Padahal ada dugaan keterlibatan pihak di level pengambil kebijakan yang seharusnya juga diperiksa secara serius,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya berjalan komprehensif tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi juga menjangkau pihak yang memiliki kewenangan strategis, fungsi pengawasan, maupun pengambil keputusan. Baginya, keadilan tidak akan terasa jika proses hukum hanya menyentuh lapisan tertentu.
Dalam pernyataannya, Boy mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi. Ia menggunakan analogi tegas bahwa penanganan kasus tidak boleh hanya menyasar pelaku kecil, sementara pihak yang memiliki pengaruh besar luput dari pemeriksaan.
“Jangan hanya ‘kecoa’-nya saja yang diproses. ‘Kakap’-nya juga harus diusut. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran secara utuh,” tegasnya.
Tak berhenti pada kasus BIJ, Boy juga mengangkat persoalan penanganan kasus BOP di lingkungan DPRD Kabupaten Garut yang dinilainya masih menyisakan tanda tanya. Ia menyoroti status penghentian penyidikan (SP3) yang dianggap kurang transparan dan belum memberikan penjelasan memadai kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Tanpa transparansi, berbagai spekulasi akan terus berkembang dan berpotensi merusak legitimasi penegakan hukum itu sendiri.
Boy mendorong agar aparat penegak hukum berani membuka kembali seluruh aspek perkara apabila ditemukan fakta baru. Ia menilai langkah tersebut bukan bentuk kemunduran, melainkan wujud keseriusan negara dalam menjamin supremasi hukum dan rasa keadilan.
Sebagai penutup, Boy menekankan bahwa masyarakat tidak hanya menuntut hasil akhir berupa putusan hukum, tetapi juga proses yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara menjunjung tinggi integritas demi memulihkan kepercayaan publik.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan. Jika prosesnya transparan dan profesional, masyarakat akan kembali percaya,” pungkasnya.***Willy















