CIAMIS, deJurnal – Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak bisa ditunda di tengah tingginya kasus kekerasan yang terjadi di daerah.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa ditunda. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya usai membuka Manasik Haji di Komplek Islamic Center Ciamis, Rabu (01/04/2026).

Sepanjang tahun 2025, tercatat 85 kasus kekerasan, dengan rincian 67 kasus menimpa anak dan 18 kasus terjadi pada perempuan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Menurut Herdiat, kehadiran UPTD PPA menjadi langkah konkret agar negara hadir memberikan rasa aman bagi korban.
“UPTD PPA ini menjadi instrumen penting agar korban mendapatkan perlindungan yang cepat, tepat, dan manusiawi,” katanya.
Ia juga menegaskan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
“Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita semua. Karena itu, UPTD PPA sangat penting untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal,” tambahnya.
Bupati Herdiat menyebut pembentukan UPTD PPA secara umum sudah siap dan kini tinggal menuntaskan tahap akhir, termasuk penyediaan sekretariat dan rumah singgah (safe house).
“Pembentukan UPTD PPA sudah dalam proses. Tinggal pembentukan sekretariat dan rumah singgah. Sebetulnya semuanya sudah siap, tinggal menunggu,” ujarnya.
Ia berharap unit tersebut dapat mempercepat penanganan kasus dan memberi pendampingan berkelanjutan bagi korban.
“Kita ingin setiap laporan bisa ditangani cepat, korban tidak merasa sendiri, dan ada pendampingan berkelanjutan,” imbuhnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Mohamad Iskandar, M.Si., menjelaskan pembentukan UPTD PPA kini tinggal menunggu finalisasi regulasi.
“Rekomendasi gubernur sudah ada. Saat ini Peraturan Bupati masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPA DP2KBP3A Ciamis, Elis Lismayani, menyebut proses regulasi terus berjalan positif.
“Sudah ada kesepakatan, tinggal dilanjutkan ke Kementerian Hukum,” katanya.
Dijelaskan Elis, UPTD PPA nantinya akan menjadi pusat layanan terpadu di bawah DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, yang menangani korban mulai dari pengaduan hingga pemulihan.
Dengan segera beroperasinya UPTD PPA, Elis berharap perlindungan terhadap perempuan dan anak semakin kuat serta mampu menekan angka kekerasan di daerah. (Nay Sunarti)














