• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Juli 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kajari Kabupaten Bandung Resmi Tetapkan Direktur Utama PT BDS Tersangka Kasus “Ayam Boneless”

bydejurnalcom
Selasa, 14 April 2026
Reading Time: 2 mins read
Kajari Kabupaten Bandung Resmi Tetapkan Direktur Utama PT BDS Tersangka Kasus  “Ayam Boneless”
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS) (Perseroda), YB akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ayam potong boneless oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung, di Kantor Kajari Bandung, Senin 14 April 2026.

YB ditetapkan menjadi tersangka lantaran tindakan penipuan dan penggelapan dina kasus suplai atau pengadaan ayam potong boneless dada sebesar lebih dari Rp128,5 miliar tahun 2024.

Selain perkara ini juga ada potensi menjurus ke tindak pidana korupsi mengingat PT BDS sebagai perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang mendapat penyertaan modal daerah, sehingga ada potensi menyebabkan karugian negara.

BacaJuga :

Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL

FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani yang diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri mengatakan, tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung sudah memeriksa sekaligus menahan tersangaka YB selaku Dirut PT BDS berdasar Surat Penetapan Nomor: TAP-01/M.2.19/Fd.2/04/2026 tanggal 14 april 2026, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT BDS di tahun 2024 dialam kegiatan suplai ayam boneless dada.

Sebelum menetapkan tersangka ini, kata Kasi Intel, tim penyidik memang sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 41 saksi.

“Ya, tim penyidik menyimpulkan setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang ditemukan oleh auditor Akuntan Publik, mentatakan bahwa dalam perkara ini sudah merugikan keuangan negara yang besarnya mencapai Rp128.524.958.010,” kata Akhmad Fakhri dalam konferensi pers.

Tim penyidik juga menemukan dua alat bukti yang sah, sehingga langsung melakukan panetepan tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Selain tersangka YB, Kajari juga menahan dan menetapkan tersangka lainnya yaitu inisial C, selaku Dirut PT. Cahaya Frozen Raya.

“Tapi tersangka C ini memang sudah ditahan di Rutan Cipinang Jakarta dalam perkara yang lainnya,” kata Fakhri.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya bakal bertambah jika tim penyidik terus melakukan pemeriksan yang lebih mendalam, baik di tahap penyidikan maupun sesudh masuk tahap persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan menambahkan, modus kasus ini awalnya waktu penyediaan ayam boneless dada antara PT BDS dengan 19 vendor perusahaan yang dikerjasamakan dengan PT Cahaya Frozen Raya.

“Dari kerja sama ini, PT BDS tidak mengecek terlebih dahulu neraca keuangan dan keadaan perusahaan PT Cahaya Frozen. Inilah yang mengakibatkan keteledoran dan penyimpangan hukum berupa penyalahgunaan kewenangan dari Dirut PT BDS, sehingga kejasuan tidak sanggup bayar,” kata Wawan.

Hingga saat ini, kata Wawan Dirut PT BDS tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian karugian kepada para vendor yang totalnya sampai Rp128,5 miliar.

Kenapa kasus ini seolah tertunda-tund? Kasi Pidsus menyebut lantaran pihaknya harus nebunggu proses audit kerugian negara yang diakibatkannya.* di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Digitalisasi Kesehatan Garut Diperkuat, Program Digitally Enable District Resmi Diluncurkan

Next Post

Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi Sukmana Beri Respon Kasus PT BDS

Related Posts

Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026, Pemkab Garut Fasilitasi Warga Nobar di Aula Pendopo
deNews

Spanyol vs Prancis di Piala Dunia 2026, Pemkab Garut Fasilitasi Warga Nobar di Aula Pendopo

Rabu, 15 Juli 2026
APBDes Terbatas, Wabup Bandung Ali Syakieb Pinta Skala Prioritas Diperkuat
deNews

APBDes Terbatas, Wabup Bandung Ali Syakieb Pinta Skala Prioritas Diperkuat

Rabu, 15 Juli 2026
Wabup  Bandung Ali Syakieb: Sertipikat PTSL Memberi Kepastian Hukum dan Buka Akses Program Pemerintah
deNews

Wabup Bandung Ali Syakieb: Sertipikat PTSL Memberi Kepastian Hukum dan Buka Akses Program Pemerintah

Rabu, 15 Juli 2026
Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah
deNews

Serahkan 1000 Sertipikat PTSL di Paseh, Kepala BPN: Berikan Kepastian Hukum dan Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah

Rabu, 15 Juli 2026
Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher  Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL
deNews

Anggota Komisi II DPR RI, Kang Aher Minta Kepala Desa Dukung Penuh Program PTSL

Rabu, 15 Juli 2026
FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan
deNews

FGPCR Akan Kembali Datangi Kejari Ciamis, Tegaskan Pengawasan Program MBG Harus Tetap Berjalan

Rabu, 15 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Pemdes Salajambe Siaga Covid-19

Senin, 11 Mei 2020

Pagelaran Budaya Rakyat : Merajut Harmoni Melestarikan Tradisi Menuju Sukabumi Mubarakah

Kamis, 17 April 2025

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

Anggaran Perubahan Ditolak DPRD, Kades Rahayu Minta Kalau Bisa Bupati Keluarkan Diskresi

Jumat, 25 September 2020

Purwakarta Hentikan Pemberlakuan PSBB Parsial Dan Berlakukan Komunal

Senin, 18 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Dorong Perluasan Area Masa Tanam

Sabtu, 24 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste