• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna

bydejurnalcom
Jumat, 1 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 30 April 2026.

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kebijakan pembangunan sektor olahraga di Kabupaten Bandung.

Bupati Kang Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) III, atas pembahasan Raperda yang dinilai telah dilakukan secara baik dan komprehensif.

BacaJuga :

Viral Dugaan SLHS Palsu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Minta Dinkes Perketat Pengawasan

DBHCHT Dibahas di Ciamis, Model Penguatan KTR Disusun Bersama

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

“Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus III, atas pembahasan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah yang telah dilaksanakan secara baik dan komprehensif,” katanya.

Ia menegaskan, Raperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan sektor olahraga juga membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi keolahragaan, seperti KONI, KORMI, NPCI, BAPOPSI, serta organisasi olahraga lainnya.

“Raperda ini memiliki arti penting dalam memperkuat pembangunan SDM melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, dengan melibatkan peran aktif berbagai organisasi keolahragaan,” kata KDS.

Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pembinaan olahraga, mendorong prestasi, serta memperluas partisipasi masyarakat secara inklusif.

“Termasuk bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan yang setara dalam kegiatan keolahragaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dadang berharap Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat, tetapi juga dalam menanamkan nilai sportivitas, memperkuat persatuan, serta mendorong pertumbuhan potensi daerah melalui sektor keolahragaan yang berdaya saing.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kebijakan terbaru.

Menurut Toni, Kabupaten Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang keolahragaan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan sepenuhnya karena adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Secara regulasi, kita sudah punya Perda Nomor 16 Tahun 2013. Tapi dengan adanya Undang-undang Keolahragaan yang baru tahun 2022, sehingga perda perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan undang-undang yang baru,” jelas Toni.

Ia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan peran organisasi keolahragaan, termasuk Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) yang dinilai semakin aktif dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Bandung.

“Di Kabupaten Bandung ini, KORMI termasuk sangat aktif, bahkan dalam beberapa hal bisa dikatakan lebih aktif dibandingkan cabang-cabang olahraga tertentu,” kata Toni.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam Perda lama, KORMI belum sepenuhnya diakomodasi sebagai mitra resmi pemerintah daerah di bidang keolahragaan.

Akibatnya, organisasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan dukungan, termasuk dalam hal akses terhadap hibah keuangan dari pemerintah daerah.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

Next Post

PSU TCI Diserahterimakan, Bupati Bandung Instruksikan Disperkimtan Tindak Lanjut Administrasi

Related Posts

Narsum dari PWI Kabupaten Bandung Bekali Warga KIM Teknik Dasar Menulis Berita
deNews

Narsum dari PWI Kabupaten Bandung Bekali Warga KIM Teknik Dasar Menulis Berita

Rabu, 16 September 2026
KRAK Soroti Promo Sambungan Baru PDAM Tirta Intan, Minta Spesifikasi Dikembalikan dan Pelayanan Pelanggan Dibenahi
deNews

KRAK Soroti Promo Sambungan Baru PDAM Tirta Intan, Minta Spesifikasi Dikembalikan dan Pelayanan Pelanggan Dibenahi

Rabu, 16 September 2026
Dini Hari Keliling Wilayah, Kringserse Polres Purwakarta Cegah C3 dan Tawuran
Hukum dan Kriminal

Dini Hari Keliling Wilayah, Kringserse Polres Purwakarta Cegah C3 dan Tawuran

Rabu, 16 September 2026
Viral Dugaan SLHS Palsu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Minta Dinkes Perketat Pengawasan
Parlementaria

Viral Dugaan SLHS Palsu, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta Minta Dinkes Perketat Pengawasan

Rabu, 16 September 2026
DBHCHT Dibahas di Ciamis, Model Penguatan KTR Disusun Bersama
deNews

DBHCHT Dibahas di Ciamis, Model Penguatan KTR Disusun Bersama

Rabu, 16 September 2026
GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia
deNews

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

Rabu, 16 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

UPT Disdukcapil Dipadati Warga Urus e-KTP

Rabu, 3 Juni 2020

Selamat Atas Dilantiknya Kadisdik Garut, KRAK Titip Pesan Pencegahan Korupsi

Senin, 27 Desember 2021

Dari Kasi Pembinaan dan Pengembangan SD Disdik Kini Jadi Kabid Rehabsos Dinsos H. Amim Meriatna Subhan, S.Pd M.Pd : Yang Penting IKCT

Senin, 21 Juli 2025

Peringati Hut TNI ke -75, Kodim 0611 Garut Laksanakan Bhakti Sosial Donor Darah

Kamis, 1 Oktober 2020

Terkait Upah Pungut Dari Bank BJB Garut, KRAK Pertanyakan Dasar Hukum

Kamis, 12 Maret 2020

Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

Kamis, 12 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste