• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna

bydejurnalcom
Jumat, 1 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 30 April 2026.

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kebijakan pembangunan sektor olahraga di Kabupaten Bandung.

Bupati Kang Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) III, atas pembahasan Raperda yang dinilai telah dilakukan secara baik dan komprehensif.

BacaJuga :

Bapenda Ciamis Terjunkan 35 Petugas KTMDU, Perkuat Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Bapenda Kabupaten Bandung Genjot Rp185 Miliar dari PBB dan BPHTB Hingga Akhir Juli 2026

Nazar yang Hampir Membawa Ghilmi Pergi Setahun, Bisikan Hati Mengantarkannya Pulang

“Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus III, atas pembahasan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah yang telah dilaksanakan secara baik dan komprehensif,” katanya.

Ia menegaskan, Raperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan sektor olahraga juga membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi keolahragaan, seperti KONI, KORMI, NPCI, BAPOPSI, serta organisasi olahraga lainnya.

“Raperda ini memiliki arti penting dalam memperkuat pembangunan SDM melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, dengan melibatkan peran aktif berbagai organisasi keolahragaan,” kata KDS.

Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pembinaan olahraga, mendorong prestasi, serta memperluas partisipasi masyarakat secara inklusif.

“Termasuk bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan yang setara dalam kegiatan keolahragaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dadang berharap Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat, tetapi juga dalam menanamkan nilai sportivitas, memperkuat persatuan, serta mendorong pertumbuhan potensi daerah melalui sektor keolahragaan yang berdaya saing.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kebijakan terbaru.

Menurut Toni, Kabupaten Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang keolahragaan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan sepenuhnya karena adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Secara regulasi, kita sudah punya Perda Nomor 16 Tahun 2013. Tapi dengan adanya Undang-undang Keolahragaan yang baru tahun 2022, sehingga perda perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan undang-undang yang baru,” jelas Toni.

Ia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan peran organisasi keolahragaan, termasuk Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) yang dinilai semakin aktif dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Bandung.

“Di Kabupaten Bandung ini, KORMI termasuk sangat aktif, bahkan dalam beberapa hal bisa dikatakan lebih aktif dibandingkan cabang-cabang olahraga tertentu,” kata Toni.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam Perda lama, KORMI belum sepenuhnya diakomodasi sebagai mitra resmi pemerintah daerah di bidang keolahragaan.

Akibatnya, organisasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan dukungan, termasuk dalam hal akses terhadap hibah keuangan dari pemerintah daerah.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

Next Post

PSU TCI Diserahterimakan, Bupati Bandung Instruksikan Disperkimtan Tindak Lanjut Administrasi

Related Posts

Inovasi GASPOL PAKTA MANIS Hadirkan Kepastian Hukum Perkawinan bagi Warga Ciamis
deNews

Inovasi GASPOL PAKTA MANIS Hadirkan Kepastian Hukum Perkawinan bagi Warga Ciamis

Sabtu, 1 Agustus 2026
1.919 ASN Kemenag Ciamis Berangkat ke Monas, Wujudkan Loyalitas kepada NKRI Lewat Dzikir dan Doa Kebangsaan
deNews

1.919 ASN Kemenag Ciamis Berangkat ke Monas, Wujudkan Loyalitas kepada NKRI Lewat Dzikir dan Doa Kebangsaan

Sabtu, 1 Agustus 2026
Solusi Bangun Indonesia Gandeng Pemda dan Masyarakat Perluas Gerakan SERBU PACU, 3.000 Pohon Siap Ditanam di Bogor
deHumaniti

Solusi Bangun Indonesia Gandeng Pemda dan Masyarakat Perluas Gerakan SERBU PACU, 3.000 Pohon Siap Ditanam di Bogor

Sabtu, 1 Agustus 2026
Bapenda Ciamis Terjunkan 35 Petugas KTMDU, Perkuat Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Kendaraan
deNews

Bapenda Ciamis Terjunkan 35 Petugas KTMDU, Perkuat Validasi Data dan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Jumat, 31 Juli 2026
Bapenda Kabupaten Bandung Genjot Rp185 Miliar dari PBB dan BPHTB Hingga Akhir Juli 2026
deNews

Bapenda Kabupaten Bandung Genjot Rp185 Miliar dari PBB dan BPHTB Hingga Akhir Juli 2026

Jumat, 31 Juli 2026
Nazar yang Hampir Membawa Ghilmi Pergi Setahun, Bisikan Hati Mengantarkannya Pulang
deNews

Nazar yang Hampir Membawa Ghilmi Pergi Setahun, Bisikan Hati Mengantarkannya Pulang

Jumat, 31 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Desa Jayaraga Jadikan Seni dan Budaya sebagai Senjata Perangi Narkoba

Sabtu, 20 September 2025

Penyerahan Alsintan di Ciamis, Bupati Herdiat Tegaskan Irigasi dan Leuwi Keris Jangan Jadi Proyek Tanpa Manfaat

Jumat, 19 Desember 2025

Dra. Hj. Tia Fitriani Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda Nomor 9/2014 Di Desa Langensari Kabupaten Bandung

Sabtu, 27 September 2025

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021

Bukannya Berkurang, Positif Covid-19 di Subang Malah Bertambah Jadi 50 Orang

Jumat, 5 Juni 2020

Longsor di Garut Akibatkan Satu Orang Meninggal, Gubernur Jabar Kirim Bantuan untuk Keluarga Korban

Rabu, 26 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste