• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna

bydejurnalcom
Jumat, 1 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis 30 April 2026.

Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan kebijakan pembangunan sektor olahraga di Kabupaten Bandung.

Bupati Kang Dadang Supriatna menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) III, atas pembahasan Raperda yang dinilai telah dilakukan secara baik dan komprehensif.

BacaJuga :

Kancra Kayaking Tawarkan Sensasi Baru Menikmati Situ Wangi Ciamis

45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026

Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi

“Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Pansus III, atas pembahasan rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah yang telah dilaksanakan secara baik dan komprehensif,” katanya.

Ia menegaskan, Raperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Menurutnya, penguatan sektor olahraga juga membutuhkan keterlibatan berbagai organisasi keolahragaan, seperti KONI, KORMI, NPCI, BAPOPSI, serta organisasi olahraga lainnya.

“Raperda ini memiliki arti penting dalam memperkuat pembangunan SDM melalui penyelenggaraan keolahragaan yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, dengan melibatkan peran aktif berbagai organisasi keolahragaan,” kata KDS.

Ia menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Bandung mendukung Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam meningkatkan kualitas pembinaan olahraga, mendorong prestasi, serta memperluas partisipasi masyarakat secara inklusif.

“Termasuk bagi penyandang disabilitas agar memperoleh kesempatan yang setara dalam kegiatan keolahragaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dadang berharap Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya dalam meningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat, tetapi juga dalam menanamkan nilai sportivitas, memperkuat persatuan, serta mendorong pertumbuhan potensi daerah melalui sektor keolahragaan yang berdaya saing.

Sementara itu Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Bandung, Toni Permana menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dilatarbelakangi kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi lama dengan kebijakan terbaru.

Menurut Toni, Kabupaten Bandung sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang keolahragaan. Namun, regulasi tersebut dinilai sudah tidak relevan sepenuhnya karena adanya perubahan kebijakan di tingkat nasional dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Secara regulasi, kita sudah punya Perda Nomor 16 Tahun 2013. Tapi dengan adanya Undang-undang Keolahragaan yang baru tahun 2022, sehingga perda perlu dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan undang-undang yang baru,” jelas Toni.

Ia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah penguatan peran organisasi keolahragaan, termasuk Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) yang dinilai semakin aktif dalam beberapa tahun terakhir di Kabupaten Bandung.

“Di Kabupaten Bandung ini, KORMI termasuk sangat aktif, bahkan dalam beberapa hal bisa dikatakan lebih aktif dibandingkan cabang-cabang olahraga tertentu,” kata Toni.

Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam Perda lama, KORMI belum sepenuhnya diakomodasi sebagai mitra resmi pemerintah daerah di bidang keolahragaan.

Akibatnya, organisasi tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendapatkan dukungan, termasuk dalam hal akses terhadap hibah keuangan dari pemerintah daerah.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

Next Post

PSU TCI Diserahterimakan, Bupati Bandung Instruksikan Disperkimtan Tindak Lanjut Administrasi

Related Posts

Kepsek SDN 2 Cianting Utara Pastikan Revitalisasi Berjalan Sesuai Regulasi
depemerintahan

Kepsek SDN 2 Cianting Utara Pastikan Revitalisasi Berjalan Sesuai Regulasi

Minggu, 11 Oktober 2026
Irvan Ahmad Dorong Raksa Rupa Sangkanhurip Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional
deNews

Irvan Ahmad Dorong Raksa Rupa Sangkanhurip Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Minggu, 11 Oktober 2026
Pelantikan PERMATA dan SRIKANDI Purwakarta, Kapolres Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa
depemerintahan

Pelantikan PERMATA dan SRIKANDI Purwakarta, Kapolres Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa

Minggu, 11 Oktober 2026
Kancra Kayaking Tawarkan Sensasi Baru Menikmati Situ Wangi Ciamis
deNews

Kancra Kayaking Tawarkan Sensasi Baru Menikmati Situ Wangi Ciamis

Minggu, 11 Oktober 2026
45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026
deNews

45 Peserta PKBM Hidayah Galuh Ikuti Gladi Bersih TKA Paket C 2026

Minggu, 11 Oktober 2026
Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi
deNews

Gerak Suci Bangkit, Warisan Adjat Sudrajat Berburu Prestasi

Minggu, 11 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Serba-Serbi Job Fair Ciamis 2025, Lika-Liku, Harapan, dan Semangat Mencari Kerja

Kamis, 26 Juni 2025

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

Jumat, 7 Februari 2025

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cimaragas, Perangkat Desa Mulai Dimintai Keterangan APH?

Kamis, 6 Februari 2020

Peresmian Bangunan Gedung Direktorat Samapta, Direktorat Tahti dan Ruang Rawat Inap RS. Bhayangkara TK. III Indramayu.

Selasa, 28 Februari 2023
Kepala.UPT Perparkiran Dishub Kabupaten Bandung Doddi.

Dishub Lakukan Evaluasi dan Pembinaan untuk Tingkatkan PAD Kabupaten Bandung dari Perparkiran

Sabtu, 5 Juni 2021
Foto : Bazar Berkah Ramadhan Disnakkan Ciamis

Tingkatkan Konsumsi Protein Hewani di Kabupaten Ciamis Disnakkan Gelar Bazar Berkah Ramadhan

Kamis, 20 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste