• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juni 17, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10

bydejurnalcom
Jumat, 1 Mei 2026
Reading Time: 1 mins read
Pemkab Bandung Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD, Target WTP ke-10
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (30/4/2026).

Dadang Supriatna menyampaikan bahwa rekomendasi yang diberikan DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah. Ia menegaskan, seluruh masukan tersebut akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas rekomendasi DPRD. Ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi kami dalam meningkatkan kinerja pemerintahan,” ujar KDS.

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025

Perjalanan dari Kepala Desa hingga Bupati, Dadang Supriatna Sebut Ciheulang Punya Sejarah Besar

Bupati Bandung : Tahun Baru Hijriah Momentum Introspeksi dan Tingkatkan Kualitas Ibadah

Dalam kesempatan tersebut, KDS juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Bandung dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10. Menurutnya, capaian tersebut membutuhkan sinergi dan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.

Selain itu, KDS mengungkapkan capaian positif kinerja Pemkab Bandung berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 terhadap kinerja tahun 2024, dengan nilai 3,6154 dan masuk ke dalam kategori “Kinerja Tinggi”. Capaian ini menjadikan Kabupaten Bandung berada di peringkat ke-3 secara nasional. Padahal sebelumnya, Kabupaten Bandung berada di peringkat 172.

KDS menilai, peningkatan signifikan tersebut merupakan hasil kolaborasi semua pihak, termasuk DPRD dan seluruh ASN.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama, baik DPRD sebagai mitra strategis maupun seluruh ASN yang terus berinovasi dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, KDS menyebutkan bahwa hingga awal triwulan kedua 2026, penyerapan anggaran telah mencapai 24 persen dan pendapatan daerah sebesar 28 persen. Pemkab Bandung, lanjutnya, akan terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), termasuk melalui evaluasi tata ruang bersama Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami juga akan mengurangi program yang bersifat seremonial dan lebih fokus pada program yang berdampak langsung terhadap peningkatan PAD serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.*** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sertijab Kades Margahayu Selatan, Pemdes Sekarang Harus Adaptasi dengan Kebijakan Pusat

Next Post

Dorong Prestasi dan Partisipasi, Raperda Keolahragaan Daerah Disetujui di Paripurna

Related Posts

Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi
deNews

Harmoni Tanpa Batas di Ciamis, Lagu Karya Warga Binaan Diluncurkan dan Sejumlah Tokoh Terima Apresiasi

Selasa, 16 Juni 2026
Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan
deNews

Bupati Herdiat Apresiasi Harmoni Tanpa Batas, Dari Panggung Musik Tumbuh Pesan Persatuan dan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026
Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga  Nama Baik Almamater
deNews

Pelepasan Siswa SDN Pangipasan, Pengawas Berpesan Jaga Nama Baik Almamater

Selasa, 16 Juni 2026
DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Sidang Paripurna RaperdaPJP APBD 2025

Selasa, 16 Juni 2026
Perjalanan dari Kepala Desa hingga Bupati, Dadang Supriatna  Sebut Ciheulang Punya Sejarah Besar
deNews

Perjalanan dari Kepala Desa hingga Bupati, Dadang Supriatna Sebut Ciheulang Punya Sejarah Besar

Selasa, 16 Juni 2026
Bupati Bandung : Tahun Baru Hijriah Momentum Introspeksi dan Tingkatkan Kualitas Ibadah
deNews

Bupati Bandung : Tahun Baru Hijriah Momentum Introspeksi dan Tingkatkan Kualitas Ibadah

Selasa, 16 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

Angin Puting Beliung Landa Bojongsoang, Puluhan Rumah Rusak

Minggu, 5 Oktober 2025

Ciamis Siap Terapkan Aturan Baru, Kenaikan Pangkat PNS Kini Bisa Setiap Bulan

Rabu, 24 September 2025

Incar Kursi Ketua KNPI, Pemuda Pancasila Purwakarta Seleksi Sejumlah Kader

Rabu, 27 Oktober 2021

Cabup Nia Jelaskan Karapyak Pusat Pemerintahan Dalem Bandung Sebelum Jadi Dayeuhkolot

Kamis, 15 Oktober 2020

Sat Brimob Polda Kabar Kunjungi Kantor BPBD Kabupaten Garut, Laksanakan Koordinasi Penanganan Bencana

Kamis, 23 Maret 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste