Dejurnal.com, Garut – Bupati Garut, Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU., menegaskan bahwa seluruh agen dan pangkalan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram di Kabupaten Garut wajib mematuhi kesepakatan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung di tingkat pangkalan Pemerintah Kabupaten Garut tidak menginginkan adanya praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan, terlebih LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Garut dalam kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sekaligus Sosialisasi Penyesuaian HET LPG 3 Kg bersama para pemilik agen dan pangkalan se-Kabupaten Garut, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula UPT Balai Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana Garut, Jalan RSU, Kecamatan Tarogong Kidul. Pertemuan ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha memahami dan menjalankan ketentuan harga yang telah disepakati.
Dalam arahannya, Syakur menekankan bahwa persoalan LPG 3 kilogram bukan sekadar menyangkut harga jual, melainkan juga menyangkut ketersediaan barang, kelancaran distribusi, serta perlindungan terhadap masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas bersubsidi tersebut.
Menurutnya, masyarakat harus tetap mendapatkan kemudahan dalam memperoleh LPG 3 kilogram. Karena itu, ketersediaan stok di pangkalan harus benar-benar dijaga dan tidak boleh terjadi kondisi ketika masyarakat datang ke pangkalan, tetapi justru tidak mendapatkan barang dengan alasan tertentu.
“Masyarakat punya pilihan, beli di pengecer atau langsung ke pangkalan. Saya nitip sekali, di pangkalan juga harus tersedia dengan harga yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa penyesuaian HET tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum agen maupun pangkalan untuk mencari keuntungan secara tidak wajar. Setiap pelaku distribusi harus memahami bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang pengelolaannya memiliki aturan dan mekanisme tersendiri.
Ia menegaskan, komitmen yang telah disepakati bersama tidak boleh berhenti sebatas pernyataan dalam forum sosialisasi. Kepatuhan harus dibuktikan melalui praktik penjualan sehari-hari, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan.
“Jangan hanya komitmen di atas kertas, tapi buktikan dengan kepatuhan. Distribusi LPG bersubsidi harus berjalan baik, harga sesuai ketentuan, dan pasokan tetap tersedia,” tegas Syakur.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penjualan LPG 3 kilogram di atas HET dapat menjadi persoalan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, seluruh agen dan pangkalan diminta tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maupun menyimpang dari aturan distribusi barang bersubsidi.
Pengawasan Diperketat, Pelanggaran Harus Ditindak
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Bupati Garut menginstruksikan perangkat daerah terkait agar tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan.
Pengawasan tersebut perlu melibatkan Pertamina, Hiswana Migas, serta unsur terkait lainnya agar pelaksanaan distribusi LPG 3 kilogram dapat dikontrol secara menyeluruh.
Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan tidak terjadi praktik penimbunan, penyalahgunaan alokasi distribusi, permainan harga, maupun tindakan lain yang menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh LPG bersubsidi.
Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tabung LPG 3 kilogram yang disalurkan benar-benar sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya.
Disperindag ESDM: Cegah Penimbunan dan Permainan Harga
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para pemilik agen dan pangkalan mengenai penyesuaian harga serta kewajiban dalam menjalankan distribusi LPG bersubsidi.
Menurutnya, kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, agen, dan pangkalan menjadi hal penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap ketentuan harga yang telah ditetapkan.

Selain itu, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk mencegah berbagai potensi penyimpangan, seperti penimbunan LPG, penyalahgunaan kuota, distribusi yang tidak sesuai ketentuan, hingga praktik penjualan dengan harga melampaui HET.
Pemerintah Kabupaten Garut berharap seluruh agen dan pangkalan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara profesional serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Berikut Rincian Harga LPG 3 Kilogram yang Disepakati:
1. Pertamina ke Agen: Rp11.585 per tabung.
2. Agen ke Pangkalan: Rp16.000 per tabung.
3. Pangkalan ke Konsumen: Rp18.500 per tabung.
Dengan demikian, harga Rp18.500 menjadi batas tertinggi penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan sesuai ketentuan yang disosialisasikan.
Komitmen Pemerintah Harus Terlihat di Lapangan
Penegasan Bupati Garut tersebut menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan pemerintah daerah dalam mengendalikan distribusi LPG bersubsidi. Sebab, persoalan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat bukan hanya mengenai besaran harga, tetapi juga ketersediaan stok dan perbedaan harga antara pangkalan dengan pengecer.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari terselenggaranya rapat dan ditandatanganinya komitmen bersama. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat benar-benar dapat membeli LPG 3 kilogram sesuai HET di pangkalan, tanpa dipersulit oleh praktik penjualan yang menyimpang.
Transparansi harga, keterbukaan informasi, pengawasan distribusi, serta keberanian menindak pelanggaran menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas.
Masyarakat pun diharapkan ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram melebihi HET atau melakukan praktik yang merugikan konsumen.
Pemerintah Kabupaten Garut dituntut membuktikan bahwa komitmen penertiban distribusi LPG bersubsidi benar-benar berpihak kepada masyarakat. Sebab, subsidi negara harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat, bukan justru menjadi ruang keuntungan bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.***Willy Esha

















