• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sekda Garut : Ibadah Qurban Harus Sesuai Syarat Syariat dan Tidak Boleh Ada Paksaan

bydejurnalcom
Selasa, 26 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Sekda Garut : Ibadah Qurban Harus Sesuai Syarat Syariat dan Tidak Boleh Ada Paksaan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pelaksanaan ibadah qurban, dimulai pada Hari Raya Idul Adha tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah selepas shalat Id, dan berlanjut pada Hari Ke-11, 12, 13 Dzulhijjah, sebelum matahari terbenam, dimana penyembelihan yang dilakukan diluar tanggal tersebut bukan disebut qurban, melainkan itu sedekah biasa. Senin, 25 Mei 2026.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
“Ibadah qurban adalah sebuah ibadah bagi yang mampu, jika tidak ada dana janganlah sampai menjadi beban, bahkan harus terlilit hutang. Berkurbanlah karena Allah, janganlah untuk memuaskan, atau mencari popularitas / pamer kepada pimpinan dan bahkan harus menekan, memaksa, melakukan pungutan kepada bawahan hanya untuk kesenangan, dan kepuasan Pimpinan “. Ujarnya.

Tentunya apa yang disampaikan Nurdin Yana selaku Sekertaris Daerah Pemda Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat ini menegaskan Ibadah Qurban, bukan didasari keterpaksaan, namun semua harus sesuai dengan syarat syariat. Dilaksanakan dengan penuh rasa keikhlasan karena Allah SWT, bukan sebagai ajang pamer.

BacaJuga :

DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia

Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan

Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik : Punya Hak Banding Ikuti Saja

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu selaras
dengan prinsip beribadah, ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Menjamin netralitas, larangan bahkan penyalahgunaan wewenang, perundungan, pemaksaan terhadap ASN, bahkan juga hal terkait larangan Kepala Daerah atau Kepala SKPD, dalam hal penyediaan hewan qurban dilingkup Pemda.

Pemda (Pemerintah Daerah), hanya bersifat memfasilitasi, membantu menyalurkan dari Lembaga atau Amil Zakat bersifat sukarela. Namun apabila adanya dugaan paksaan itu berhak/wajib melapor keInstansi Pengawas, atau melaporkanya melalukan Portal Lapor, untuk pengaduan Pelayanan Publik Nasional, atau menggunakan kanal pengaduan Internal Inspektorat Daerah atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Disinggung apakah ada instruksi mewajibkan setiap SKPD, menyediakan hewan qurban, ini jawaban Sekda Kabupaten Garut.
“kami hanya bersifat menghimbau, kepada para pegawai yang mampu, dan ada rezeki untuk bisa berbagi/berkurban, dan setiap tahun kami lakukan namun tidak ada nilai paksaan atau menjadi hal keharusan, tentu bersifat sukarela, karena Ibadah Qurban itu harus didasari keikhlasan bukan karena hal keterpaksaan”. Tegasnya.

“Berkaitan hal Ibadah qurban bersifat Sunnah Muakkadah /Sunnah yang sangat dianjurkan, dan tentunya erat kaitan dengan keikhlasan dan kemampuan finansial seseorang. Jadi tidak diperkenankan adanya paksaan atau menalangi yang menjadi beban utang untuk ASN/SKPD. Namun jika ada Pimpinan SKPD yang menjadi keharusan, atau mewajibkan ke ASN itu SKPD mana, nanti kita panggil”. Tandasnya.

Sebagai informasi pelaksanaan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah, dilapangan Setda Pemda Kabupaten Garut, selaku Imam Khotib Drs. H. Munip Hasan Rohmat, M.Pd., sementara itu untuk pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, atas titipan dari hamba Allah oleh Panitia Qurban.***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Next Post

Bupati Ciamis Kembali Tekankan Kurangi Sampah Plastik Saat Idul Adha

Related Posts

Disnakkan Ciamis Periksa Daging Kurban, Dipastikan Layak Konsumsi
deNews

Disnakkan Ciamis Periksa Daging Kurban, Dipastikan Layak Konsumsi

Rabu, 27 Mei 2026
Jamaah DKM Al-Haq Potong 7 Sapi Qurban
deNews

Jamaah DKM Al-Haq Potong 7 Sapi Qurban

Rabu, 27 Mei 2026
Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama
deNews

Polres Ciamis Sembelih 8 Sapi dan 25 Kambing, Kapolres: Kurban Jadi Wujud Berbagi untuk Sesama

Rabu, 27 Mei 2026
DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia
deNews

DKM Al-Haq Gelar Sholat Idul Adha di Halaman Sekolah Al-Haq, Khotib: Kurban Hakikatnya Menyembelih Sombong, Kikir, Ego, dan Cinta Dunia

Rabu, 27 Mei 2026
Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan
deNews

Anggota Komisi D DPRD Agus Setiawan: Berharap Ada Jalan Terbaik Bagi Guru PPPK yang Diberhentikan

Rabu, 27 Mei 2026
Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik :  Punya Hak Banding Ikuti Saja
deNews

Kasus Guru PPPK Dipecat Bupati, Kadisdik : Punya Hak Banding Ikuti Saja

Rabu, 27 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Enam Kontrakan di Cilampeni Katapang Bandung Dilalap Si Jago Merah, 5 Orang Luka Bakar

Selasa, 11 Februari 2025
Foto : DPKP Ciamis melakukan pendistribusian alsintan

Bupati Herdiat Hadiri Pendistribusian Alat dan Mesin Pra-Panen DPKP Ciamis

Senin, 24 Maret 2025

Sambut Cikuray Ekspres Beroperasi, Wakil Bupati Garut Ciptakan Lagu “Kereta Api Garut”

Minggu, 20 Februari 2022

Gaji PNS Purwakarta Dipotong : Aparat penegak hukum diminta Selidiki Masalah

Minggu, 19 Juni 2016

Ada Dugaan Manipulasi Data Dalam Program PKH Banjarwangi, Pendamping PKH : Itu Tidak Benar!

Minggu, 6 September 2020

Ribuan Buruh Pantura Mogok Kerja Tolak UU Cipta Kerja

Rabu, 7 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste