• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong

bydejurnalcom
Rabu, 24 Juni 2026
Reading Time: 1 mins read
Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong
ShareTweetSend

Dejurnal.com – Dugaan adanya sendikat pembuat akta cerai palsu atau bodong yang mencatut nama lembaga Pengadilan Agama Soreang Kelas 1 B Kabupaten Bandung, biasanya melibatkan petugas pencatat nikah atau penghulu yang diminta oleh pihak yang sedang proses cerai.

Namun, di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Margahayu selama ini belum pernah ditemukan oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dikatakan Kapala KUA Margahayu Tedi Hermawan, S.Ag melalui Penghulu, Siro Judin, S.Ag., MA di Kantor KAU Margahayu, Rabu 24 Juni 2026.

“Selama saya bertugas di sini tidak ada oknum yang berbuat begitu. Di sini ada 4 penghulu. Tapi, tidak tahu kalau sebelum saya di sini. Saya belum lama tugas di sini,” kaya Siro Judin.

BacaJuga :

Gatrik Kembali Ramaikan GCN, Jelajah Malam Kota Ciamis

ILUNI SMKN 1 Ciamis Dorong Alumni Mandiri, Silaturahmi Jadi Gerakan Bersama

Mahasiswa Teknik Mesin Unigal Hadirkan Mini Cultivator untuk Ringankan Kerja Petani

Tapi Siro Judin mengaku kalau menemukan akta cerai bodong pernah beberapa kali. Untuk membedakan antara akte cerai asli dengan yang palsu, kata Siro Judin tinggal cek data. “Jika tidak terdaftar bisa dipastikan itu akta cerai palsu. Solusinya kita kembalikan ke Kantor Pengadilan Agama, di sana diputuskannya,” katanya.

Menurut Siro Judin, untuk mencek akta cerai palsu dan asli sekarang lebih mudah, sejak mulai sistem onlin nualai tahun 2014 -2015. “Kadi kalau akta perceraian dari 2014 ke belakang manual, kita kembalikan ke pengadilan, yang melegalisir dan memberi keterangan asli atau bodongnya kita konfirmasinya seperti itu,” katanya.

Yang jelas, kata Siro Judin kalau yang nikah di Margahayu tercatat 40-50 pasangan perbulan, mengalami penurunan dari sebelumnya. Diduga karena perubahan syarat usia menaikah usia laki-laki minimal 19 tahun, usia perempuan 16 tahun . Sekarang menjadi antara laki-laki dan perempuan sama usia minimal 19 tahun.

Selain itu, penyebab menurunnya angka pernikahan di Margahayu kata Siro Judin, diduga juga secara geografis Kecamatan Margahayu usia produktif pernikahan sudah jarang, bergéser ke arah Bandung Selatan, Dayeuhkolot, dan Bojongsoang yang sama-sama sebagai kecamatan penyangga provinsi.***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PLN UP3 Majalaya Perkuat Sinergi dengan Bapenda Kabupaten Bandung untuk Optimalisasi PBJT Tenaga Listrik

Next Post

KUA Margahayu Gulirkan Program Ini, Diharap Tidak Ada Kasus Taufik Hidayat Yang Lain

Related Posts

Pendopo Ciamis Simpan Jejak Galuh, Kembali Terungkap Saat Raja Nusantara Berkumpul
deNews

Pendopo Ciamis Simpan Jejak Galuh, Kembali Terungkap Saat Raja Nusantara Berkumpul

Senin, 10 Agustus 2026
Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan
deNews

Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan

Minggu, 9 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal
deNews

Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal

Minggu, 9 Agustus 2026
Gatrik Kembali Ramaikan GCN, Jelajah Malam Kota Ciamis
deNews

Gatrik Kembali Ramaikan GCN, Jelajah Malam Kota Ciamis

Minggu, 9 Agustus 2026
ILUNI SMKN 1 Ciamis Dorong Alumni Mandiri, Silaturahmi Jadi Gerakan Bersama
deNews

ILUNI SMKN 1 Ciamis Dorong Alumni Mandiri, Silaturahmi Jadi Gerakan Bersama

Minggu, 9 Agustus 2026
Mahasiswa Teknik Mesin  Unigal Hadirkan Mini Cultivator untuk Ringankan Kerja Petani
deNews

Mahasiswa Teknik Mesin Unigal Hadirkan Mini Cultivator untuk Ringankan Kerja Petani

Minggu, 9 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Wakil Bupati Bandung, Sahrul Gunawan lApresiasi Klinik Pratama Miracle, Bantu Kelahiran 3.000 Warga Kurang Mampu

Senin, 8 Januari 2024

Gaduh Pilkades Serentak, Kinerja DPMD Garut dan PPKD Wajib Dievaluasi Sebelum Makin Kisruh

Rabu, 26 Mei 2021

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Sebut Pagu Indikatif Anggaran Musrenbang Tiap Kecamatan RKPD Tahun 2026 Masih Bisa Berubah

Rabu, 26 Februari 2025
Mantan anggota KPU Garut, Ade Sudrajat. (Rachman Esha/dejurnal.com)

Selain Hilwan Fanaqi, Ade Sudrajat Sebut Ada Anggota KPU Garut Lain Diduga Langgar Kode Etik

Selasa, 9 November 2021

Disperkim Garut Serius Mengelola Proyek Anggaran Banprov

Sabtu, 6 Oktober 2018

PSBB Garut Tidak Diperpanjang, Bisa Tidaknya Shalat Idul Fitri Bersama Dibahas Kemudian

Senin, 18 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste