• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong

bydejurnalcom
Rabu, 24 Juni 2026
Reading Time: 1 mins read
Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong
ShareTweetSend

Dejurnal.com – Dugaan adanya sendikat pembuat akta cerai palsu atau bodong yang mencatut nama lembaga Pengadilan Agama Soreang Kelas 1 B Kabupaten Bandung, biasanya melibatkan petugas pencatat nikah atau penghulu yang diminta oleh pihak yang sedang proses cerai.

Namun, di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Margahayu selama ini belum pernah ditemukan oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dikatakan Kapala KUA Margahayu Tedi Hermawan, S.Ag melalui Penghulu, Siro Judin, S.Ag., MA di Kantor KAU Margahayu, Rabu 24 Juni 2026.

“Selama saya bertugas di sini tidak ada oknum yang berbuat begitu. Di sini ada 4 penghulu. Tapi, tidak tahu kalau sebelum saya di sini. Saya belum lama tugas di sini,” kaya Siro Judin.

BacaJuga :

Ketua GOW Ciamis Ajak Perempuan Perkuat Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Kolaborasi IKIAD dan GOW Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ciamis

Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T

Tapi Siro Judin mengaku kalau menemukan akta cerai bodong pernah beberapa kali. Untuk membedakan antara akte cerai asli dengan yang palsu, kata Siro Judin tinggal cek data. “Jika tidak terdaftar bisa dipastikan itu akta cerai palsu. Solusinya kita kembalikan ke Kantor Pengadilan Agama, di sana diputuskannya,” katanya.

Menurut Siro Judin, untuk mencek akta cerai palsu dan asli sekarang lebih mudah, sejak mulai sistem onlin nualai tahun 2014 -2015. “Kadi kalau akta perceraian dari 2014 ke belakang manual, kita kembalikan ke pengadilan, yang melegalisir dan memberi keterangan asli atau bodongnya kita konfirmasinya seperti itu,” katanya.

Yang jelas, kata Siro Judin kalau yang nikah di Margahayu tercatat 40-50 pasangan perbulan, mengalami penurunan dari sebelumnya. Diduga karena perubahan syarat usia menaikah usia laki-laki minimal 19 tahun, usia perempuan 16 tahun . Sekarang menjadi antara laki-laki dan perempuan sama usia minimal 19 tahun.

Selain itu, penyebab menurunnya angka pernikahan di Margahayu kata Siro Judin, diduga juga secara geografis Kecamatan Margahayu usia produktif pernikahan sudah jarang, bergéser ke arah Bandung Selatan, Dayeuhkolot, dan Bojongsoang yang sama-sama sebagai kecamatan penyangga provinsi.***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PLN UP3 Majalaya Perkuat Sinergi dengan Bapenda Kabupaten Bandung untuk Optimalisasi PBJT Tenaga Listrik

Next Post

KUA Margahayu Gulirkan Program Ini, Diharap Tidak Ada Kasus Taufik Hidayat Yang Lain

Related Posts

MPLS Jadi Momentum, SMP-SMA IT MD Fathahillah Gandeng Polres Ciamis Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying
deNews

MPLS Jadi Momentum, SMP-SMA IT MD Fathahillah Gandeng Polres Ciamis Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying

Selasa, 14 Juli 2026
Hadapi El Nino, DPUTRP Ciamis Jaga Pasokan Air Bersih dan Irigasi
deNews

Hadapi El Nino, DPUTRP Ciamis Jaga Pasokan Air Bersih dan Irigasi

Selasa, 14 Juli 2026
Nanang Permana: Ketahanan Keluarga Jadi Benteng Hadapi Tantangan Sosial
deNews

Nanang Permana: Ketahanan Keluarga Jadi Benteng Hadapi Tantangan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026
Ketua GOW Ciamis Ajak Perempuan Perkuat Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
deNews

Ketua GOW Ciamis Ajak Perempuan Perkuat Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 14 Juli 2026
Kolaborasi IKIAD dan GOW Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ciamis
deNews

Kolaborasi IKIAD dan GOW Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Ciamis

Selasa, 14 Juli 2026
Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T
deNews

Bersama Danantara, PNM Perluas Pelayanan Hingga 516 Jaringan di Wilayah 3T

Selasa, 14 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nenek Cihaurbeuti, Terungkap Fakta Mengejutkan Alat Pembunuh

Selasa, 17 Juni 2025

BAZNAS Kabupaten Bandung Gelar Pembinaan Ratusan Ustaz dan Ustazah, Begini Pesan Bupati dan Kepala Kemenag

Sabtu, 1 November 2025

Pilkada Diundur KPU Dan Bawaslu Wajib Hitung Ulang Anggaran

Rabu, 17 Juni 2020

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kabupaten Bandung

Rabu, 5 Februari 2025

Cerita Ryan Tentang Kedatangan Utusan Pejabat Disdukcapil Cianjur, Saksi Mata : Jangan Cari Kambing Hitam

Rabu, 11 Agustus 2021

LSM Penjara Nilai Rotasi Mutasi Eselon 2 Diduga Langgar Aturan

Sabtu, 7 September 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste