• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong

bydejurnalcom
Rabu, 24 Juni 2026
Reading Time: 1 mins read
Di KUA Margahayu Tak Ada Oknum Pembuat Tapi Beberapa Kali Ditemukan Akta Cerai Bodong
ShareTweetSend

Dejurnal.com – Dugaan adanya sendikat pembuat akta cerai palsu atau bodong yang mencatut nama lembaga Pengadilan Agama Soreang Kelas 1 B Kabupaten Bandung, biasanya melibatkan petugas pencatat nikah atau penghulu yang diminta oleh pihak yang sedang proses cerai.

Namun, di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Margahayu selama ini belum pernah ditemukan oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Hal ini dikatakan Kapala KUA Margahayu Tedi Hermawan, S.Ag melalui Penghulu, Siro Judin, S.Ag., MA di Kantor KAU Margahayu, Rabu 24 Juni 2026.

“Selama saya bertugas di sini tidak ada oknum yang berbuat begitu. Di sini ada 4 penghulu. Tapi, tidak tahu kalau sebelum saya di sini. Saya belum lama tugas di sini,” kaya Siro Judin.

BacaJuga :

Duta Baca Garut 2026 Jadi Garda Terdepan Literasi, Siap Wujudkan Masyarakat Hebat dan Berdaya Saing

PAN Targetkan 7 Kursi di Parlemen Kabupaten Bandung 2029 Nanti, Ketua DPD PAN Eep Jamaludin: Yakin Tercapai Karena Solid

Tambah Perak dari Bulu Tangkis, Ciamis Tembus Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026

Tapi Siro Judin mengaku kalau menemukan akta cerai bodong pernah beberapa kali. Untuk membedakan antara akte cerai asli dengan yang palsu, kata Siro Judin tinggal cek data. “Jika tidak terdaftar bisa dipastikan itu akta cerai palsu. Solusinya kita kembalikan ke Kantor Pengadilan Agama, di sana diputuskannya,” katanya.

Menurut Siro Judin, untuk mencek akta cerai palsu dan asli sekarang lebih mudah, sejak mulai sistem onlin nualai tahun 2014 -2015. “Kadi kalau akta perceraian dari 2014 ke belakang manual, kita kembalikan ke pengadilan, yang melegalisir dan memberi keterangan asli atau bodongnya kita konfirmasinya seperti itu,” katanya.

Yang jelas, kata Siro Judin kalau yang nikah di Margahayu tercatat 40-50 pasangan perbulan, mengalami penurunan dari sebelumnya. Diduga karena perubahan syarat usia menaikah usia laki-laki minimal 19 tahun, usia perempuan 16 tahun . Sekarang menjadi antara laki-laki dan perempuan sama usia minimal 19 tahun.

Selain itu, penyebab menurunnya angka pernikahan di Margahayu kata Siro Judin, diduga juga secara geografis Kecamatan Margahayu usia produktif pernikahan sudah jarang, bergéser ke arah Bandung Selatan, Dayeuhkolot, dan Bojongsoang yang sama-sama sebagai kecamatan penyangga provinsi.***

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PLN UP3 Majalaya Perkuat Sinergi dengan Bapenda Kabupaten Bandung untuk Optimalisasi PBJT Tenaga Listrik

Next Post

KUA Margahayu Gulirkan Program Ini, Diharap Tidak Ada Kasus Taufik Hidayat Yang Lain

Related Posts

Padel Jadi Kejutan, Ciamis Tambah Emas dan Perunggu Sekaligus di PORSENITAS XIII 2026
deNews

Padel Jadi Kejutan, Ciamis Tambah Emas dan Perunggu Sekaligus di PORSENITAS XIII 2026

Kamis, 25 Juni 2026
Senangnya Anak-Anak Bisa Belajar Gratis di Ruang Pintar Karangpawitan
deNews

Senangnya Anak-Anak Bisa Belajar Gratis di Ruang Pintar Karangpawitan

Kamis, 25 Juni 2026
Dari Sebuah Mimpi Menjadi Prestasi, Hasan Raih Juara 1 Duta Baca Kabupaten Garut 2026 Kategori Mahasiswa
deNews

Dari Sebuah Mimpi Menjadi Prestasi, Hasan Raih Juara 1 Duta Baca Kabupaten Garut 2026 Kategori Mahasiswa

Kamis, 25 Juni 2026
Duta Baca Garut 2026 Jadi Garda Terdepan Literasi, Siap Wujudkan Masyarakat Hebat dan Berdaya Saing
deNews

Duta Baca Garut 2026 Jadi Garda Terdepan Literasi, Siap Wujudkan Masyarakat Hebat dan Berdaya Saing

Kamis, 25 Juni 2026
PAN Targetkan 7 Kursi di Parlemen Kabupaten Bandung 2029 Nanti, Ketua DPD PAN Eep Jamaludin: Yakin Tercapai Karena Solid
deNews

PAN Targetkan 7 Kursi di Parlemen Kabupaten Bandung 2029 Nanti, Ketua DPD PAN Eep Jamaludin: Yakin Tercapai Karena Solid

Kamis, 25 Juni 2026
Tambah Perak dari Bulu Tangkis, Ciamis Tembus Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026
deNews

Tambah Perak dari Bulu Tangkis, Ciamis Tembus Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026

Kamis, 25 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Jaringan Pipa Induk PDAM Tirta Galuh Ciamis Bocor di Sindangkasih

Selasa, 15 Juni 2021

Bupati Sukabumi Tinjau Banjir Bandang Cicurug, Tercatat 983 Rumah Rusak Dan 3 Orang Meninggal

Selasa, 22 September 2020

Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta Akan Buka Seleksi Calon Pengurus

Kamis, 9 Juli 2020

Hari Jadi ke-384 Kabupaten Bandung, Intruksi Bupati PDAM Tirta Raharja Ringankan Pasang Baru 25 %

Kamis, 24 April 2025

Ingat ! Rabu Besok Mulai Uji Coba Kereta Api Garut-Senen, Gratis Selama Sebulan

Senin, 21 Februari 2022

Tatang Gantikan Dasep Jabat Ketua APDESI Purwakarta

Rabu, 9 Februari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste