CIAMIS, deJurnal,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Kepala Desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Aula PKK Kabupaten Ciamis, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Herdiat menegaskan pentingnya integritas, kehati-hatian dalam mengambil keputusan, serta menjaga kekompakan pemerintahan desa demi mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Enam kepala desa yang dilantik berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Ciamis, yakni Desa Baregbeg Kecamatan Lakbok, Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti, Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah, dan Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari.
Pelantikan tersebut menandai dimulainya masa pengabdian para kepala desa terpilih yang sebelumnya melalui proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu sebagai pengganti kepala desa definitif yang berhalangan tetap.
Dalam sambutannya, bupati mengawali dengan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh kepala desa yang baru dilantik beserta keluarga mereka.
“Pertama saya mengucapkan selamat kepada bapak dan ibu kepala desa yang baru dilantik dan dikukuhkan. Selamat juga kepada para suami dan istri yang akan mendampingi dalam menjalankan amanah ini,” ujarnya
Menurutnya, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala desa adalah pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Setiap keputusan yang diambil harus melalui pertimbangan yang matang, teliti, hati-hati, cepat namun tetap tepat. Sebab setiap keputusan memiliki konsekuensi administratif maupun hukum,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan para kepala desa agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, regulasi terkait tata kelola keuangan desa telah diatur secara jelas mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri hingga peraturan bupati.
“Saya titip agar pengelolaan keuangan desa dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan. Hindari niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Jangan sampai tersangkut persoalan hukum akibat penyalahgunaan anggaran desa,” katanya.
Selain soal tata kelola pemerintahan, Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut bupati, keberhasilan pembangunan desa tidak mungkin dicapai apabila terjadi konflik atau ketidakharmonisan di lingkungan pemerintahan desa.
“Sebagai pemimpin desa, bapak dan ibu harus mampu mengkolaborasikan seluruh unsur pemerintahan desa. Bangun komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan BPD untuk tujuan yang sama, yaitu memajukan desa,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Herdiat secara khusus mengingatkan para kepala desa agar tidak gegabah melakukan pergantian perangkat desa setelah dilantik.
Ia mengaku sering menerima laporan terkait usulan pemberhentian maupun perombakan perangkat desa yang terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Ciamis.
“Saya berharap jangan mudah melakukan bongkar-pasang perangkat desa hanya karena faktor suka atau tidak suka. Selama masih bisa dibina dan diperbaiki, lakukan pembinaan terlebih dahulu. Jangan sembrono mengambil keputusan,” tegasnya.
Bupati juga meminta para kepala desa menjaga kondusivitas wilayah serta memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun pilihan politik.
“Jangan ada diskriminasi dalam pelayanan. Kepala desa adalah pemimpin bagi seluruh masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. Bangun komunikasi dan koordinasi yang baik demi kemajuan desa,” katanya.
Di akhir sambutan, bupati meminta dukungan penuh dari pasangan kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di desa masing-masing.
“Tugas kepala desa adalah tugas pengabdian yang membutuhkan dukungan keluarga. Saya berharap para suami dan istri dapat menjadi pendamping yang baik sekaligus mendukung program pembangunan desa, termasuk melalui gerakan PKK,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan sebelum kepala desa memangku jabatan.
“Pelantikan ini merupakan bentuk legalitas formal bagi kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu untuk menjalankan tugas, kewenangan dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan desa,” jelasnya.
Asep menambahkan, seluruh tahapan pemilihan kepala desa antar waktu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, panitia pemilihan, kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan proses demokrasi di tingkat desa sehingga berjalan aman, tertib dan lancar.
Dengan dilantiknya enam kepala desa hasil PAW tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih optimal serta mampu mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing wilayah.
















