Dejurnal.com, Garut – Persoalan status kepemilikan tanah wakaf Masjid Al Hamidin kembali mencuat. Ketua GIPS, Ade Sudrajat, bersama Gundrana Sukarya selaku nadhir tanah wakaf Masjid Al Hamidin mendatangi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut, Jumat (26/6/2026).
Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Daerah (Asda) III Margianto, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Mekarwati, beserta unsur Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Garut. Pertemuan tersebut membahas polemik mengenai klaim aset yang disebut-sebut melibatkan tanah tempat berdirinya Masjid Al Hamidin.
Dalam keterangannya kepada awak media seusai audiensi, Gundrana mengaku merasa kecewa dan mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Garut yang mengklaim tanah wakaf Masjid Al Hamidin sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.
Menurutnya, sejak awal proses pembangunan masjid dilakukan secara terbuka dan melalui berbagai tahapan administrasi. Ia menyebut selama ini komunikasi dengan pihak pemerintah, khususnya Bagian Kesra, berjalan dengan baik tanpa ada persoalan berarti.
“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sekarang tanah Masjid Al Hamidin justru diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Kami datang ke Pemda untuk meminta penjelasan secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Gundrana.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan sebelumnya terdapat proposal terkait pembelian lahan dengan nilai Rp500 ribu per tumbak. Berdasarkan hitungannya, luasan tanah yang dibeli seharusnya hanya sekitar 100 tumbak. Namun menurutnya, dalam perkembangannya terdapat klaim yang dinilai melebihi luasan tersebut.
Gundrana mengaku heran atas perubahan data yang terjadi. Ia berharap pemerintah tidak memberikan informasi yang membingungkan masyarakat terkait status tanah tersebut.
Lebih lanjut, Gundrana menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat, sehingga menurutnya penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan dokumen hukum yang jelas.
Ia juga mengungkapkan bahwa bentuk bidang tanah yang dimaksud pada awalnya berbentuk persegi. Namun, dalam proses penetapan batas-batas aset, menurutnya terjadi perubahan yang mengakibatkan sebagian area Masjid Al Hamidin ikut masuk dalam klaim aset pemerintah.
“Kalau memang tanah itu benar milik pemerintah, seharusnya penetapan batas dilakukan secara utuh dan konsisten. Tetapi yang terjadi justru hanya mengarah ke area masjid. Ini yang membuat kami mempertanyakan dasar penetapan tersebut,” katanya.
Gundrana menambahkan, pada tahun 2015 status tanah tersebut pernah dijelaskan dalam proses administrasi, kemudian pada tahun 2018 kembali dilakukan penetapan yang menurutnya menyebutkan luas tanah pemerintah sekitar 100 tumbak. Ia menilai terdapat perubahan data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Selain itu, ia mengaku masih menyimpan berbagai dokumen, termasuk surat yang menurutnya pernah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat terkait yang menerangkan asal-usul tanah tersebut.
Menurut Gundrana, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar keyakinannya bahwa pembangunan Masjid Al Hamidin telah melalui prosedur yang benar.
“Saya memiliki surat-surat yang menjadi dasar pembangunan masjid. Bahkan pada waktu itu prosesnya juga diketahui oleh pemerintah. Kalau memang sejak awal tanah itu aset pemerintah, tentu pembangunan masjid tidak akan mendapat persetujuan administrasi,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung proses penerbitan sertifikat yang menurutnya perlu ditelusuri kembali. Gundrana meminta agar seluruh proses administrasi, mulai dari Surat Pelepasan Hak (SPH) hingga penerbitan sertifikat, dikaji secara menyeluruh apabila memang ditemukan adanya perbedaan data.
Menurutnya, apabila terdapat sengketa kepemilikan tanah, seharusnya seluruh pihak yang memiliki hak, termasuk ahli waris pemilik tanah sebelumnya, dilibatkan dalam proses penyelesaian.
Meski menyampaikan berbagai keberatan, Gundrana menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memperkeruh suasana ataupun mencari keuntungan pribadi. Ia menyatakan tujuan kedatangannya semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum mengenai tanah wakaf Masjid Al Hamidin.
“Saya datang dengan niat baik. Ini bukan membahas proyek ataupun kepentingan pribadi. Ini menyangkut tanah wakaf dan rumah ibadah umat. Kami hanya meminta kejelasan serta tanggung jawab agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***Willy

















