• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Penantian Tiga Tahun Gundrana Nadhir Masjid Al Hamidin Pertanyakan Klaim Aset Pemda Garut, Minta Kejelasan Status Tanah Wakaf

bydejurnalcom
Jumat, 26 Juni 2026
Reading Time: 2 mins read
Penantian Tiga Tahun Gundrana Nadhir Masjid Al Hamidin Pertanyakan Klaim Aset Pemda Garut, Minta Kejelasan Status Tanah Wakaf
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Persoalan status kepemilikan tanah wakaf Masjid Al Hamidin kembali mencuat. Ketua GIPS, Ade Sudrajat, bersama Gundrana Sukarya selaku nadhir tanah wakaf Masjid Al Hamidin mendatangi Sekretariat Daerah Kabupaten Garut untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Garut, Jumat (26/6/2026).

Audiensi tersebut turut dihadiri Asisten Daerah (Asda) III Margianto, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Mekarwati, beserta unsur Bagian Aset Pemerintah Kabupaten Garut. Pertemuan tersebut membahas polemik mengenai klaim aset yang disebut-sebut melibatkan tanah tempat berdirinya Masjid Al Hamidin.

Dalam keterangannya kepada awak media seusai audiensi, Gundrana mengaku merasa kecewa dan mempertanyakan dasar Pemerintah Kabupaten Garut yang mengklaim tanah wakaf Masjid Al Hamidin sebagai bagian dari aset pemerintah daerah.

BacaJuga :

Pendopo Ciamis Simpan Jejak Galuh, Kembali Terungkap Saat Raja Nusantara Berkumpul

Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan

Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal

Menurutnya, sejak awal proses pembangunan masjid dilakukan secara terbuka dan melalui berbagai tahapan administrasi. Ia menyebut selama ini komunikasi dengan pihak pemerintah, khususnya Bagian Kesra, berjalan dengan baik tanpa ada persoalan berarti.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sekarang tanah Masjid Al Hamidin justru diklaim sebagai aset pemerintah daerah. Kami datang ke Pemda untuk meminta penjelasan secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Gundrana.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan sebelumnya terdapat proposal terkait pembelian lahan dengan nilai Rp500 ribu per tumbak. Berdasarkan hitungannya, luasan tanah yang dibeli seharusnya hanya sekitar 100 tumbak. Namun menurutnya, dalam perkembangannya terdapat klaim yang dinilai melebihi luasan tersebut.

Gundrana mengaku heran atas perubahan data yang terjadi. Ia berharap pemerintah tidak memberikan informasi yang membingungkan masyarakat terkait status tanah tersebut.

Lebih lanjut, Gundrana menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat, sehingga menurutnya penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan dokumen hukum yang jelas.

Ia juga mengungkapkan bahwa bentuk bidang tanah yang dimaksud pada awalnya berbentuk persegi. Namun, dalam proses penetapan batas-batas aset, menurutnya terjadi perubahan yang mengakibatkan sebagian area Masjid Al Hamidin ikut masuk dalam klaim aset pemerintah.

“Kalau memang tanah itu benar milik pemerintah, seharusnya penetapan batas dilakukan secara utuh dan konsisten. Tetapi yang terjadi justru hanya mengarah ke area masjid. Ini yang membuat kami mempertanyakan dasar penetapan tersebut,” katanya.

Gundrana menambahkan, pada tahun 2015 status tanah tersebut pernah dijelaskan dalam proses administrasi, kemudian pada tahun 2018 kembali dilakukan penetapan yang menurutnya menyebutkan luas tanah pemerintah sekitar 100 tumbak. Ia menilai terdapat perubahan data yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Selain itu, ia mengaku masih menyimpan berbagai dokumen, termasuk surat yang menurutnya pernah diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat terkait yang menerangkan asal-usul tanah tersebut.

Menurut Gundrana, keberadaan dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar keyakinannya bahwa pembangunan Masjid Al Hamidin telah melalui prosedur yang benar.

“Saya memiliki surat-surat yang menjadi dasar pembangunan masjid. Bahkan pada waktu itu prosesnya juga diketahui oleh pemerintah. Kalau memang sejak awal tanah itu aset pemerintah, tentu pembangunan masjid tidak akan mendapat persetujuan administrasi,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung proses penerbitan sertifikat yang menurutnya perlu ditelusuri kembali. Gundrana meminta agar seluruh proses administrasi, mulai dari Surat Pelepasan Hak (SPH) hingga penerbitan sertifikat, dikaji secara menyeluruh apabila memang ditemukan adanya perbedaan data.

Menurutnya, apabila terdapat sengketa kepemilikan tanah, seharusnya seluruh pihak yang memiliki hak, termasuk ahli waris pemilik tanah sebelumnya, dilibatkan dalam proses penyelesaian.

Meski menyampaikan berbagai keberatan, Gundrana menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memperkeruh suasana ataupun mencari keuntungan pribadi. Ia menyatakan tujuan kedatangannya semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum mengenai tanah wakaf Masjid Al Hamidin.

“Saya datang dengan niat baik. Ini bukan membahas proyek ataupun kepentingan pribadi. Ini menyangkut tanah wakaf dan rumah ibadah umat. Kami hanya meminta kejelasan serta tanggung jawab agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

KCD Pendidikan Jabar Tinjau Kolaborasi SMK IPP Ciamis-GOPAN

Next Post

Ciamis Bertahan di Tiga Besar PORSENITAS XIII 2026, Bupati Herdiat Bangga Prestasi Tetap Diraih Meski Anggaran Terbatas

Related Posts

Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap
Hukum dan Kriminal

Aksi Begal Berdarah di Purwadadi, Satu Warga Tewas, Dua Pelaku Ditangkap

Senin, 10 Agustus 2026
Raratuan : Open Turnamen Bola Voli Putri ala Desa Suci
deNews

Raratuan : Open Turnamen Bola Voli Putri ala Desa Suci

Senin, 10 Agustus 2026
Masjid Al-Ikhlas Kemenag Jadi Titik Awal Geber Mas 2026 di Ciamis
deNews

Masjid Al-Ikhlas Kemenag Jadi Titik Awal Geber Mas 2026 di Ciamis

Senin, 10 Agustus 2026
Pendopo Ciamis Simpan Jejak Galuh, Kembali Terungkap Saat Raja Nusantara Berkumpul
deNews

Pendopo Ciamis Simpan Jejak Galuh, Kembali Terungkap Saat Raja Nusantara Berkumpul

Senin, 10 Agustus 2026
Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan
deNews

Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan

Minggu, 9 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal
deNews

Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal

Minggu, 9 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021

Seorang Pria Jatuh Ke Dalam Sumur Sedalam 12 Meter di Rancabungur Bogor

Senin, 16 Januari 2023

Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes

Selasa, 14 Oktober 2025

Pemkab Purwakarta Kembangkan Manggis Wanayasa Jadi Buah Primadona

Rabu, 26 Februari 2020
Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut, Empat Komisioner Peringatan Keras Terakhir

Senin, 14 April 2025

Suami Diduga Bunuh Istri Siri di Kamar Kontrakan di Desa Sukamenak Margahayu Bandung

Minggu, 16 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste