Dejurnal.com, Gaut Berkaitan hal penerimaan calon murid baru Tahun Ajaran 2026, terus menjadi polemik dan sorotan tajam dari berbagai pihak, meski telah ada kebijakan memperpanjang waktu untuk pengisian data Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) sungguh sangat disayangkan sebelumnya kurang sosialisasi dan terkesan adanya dugaan kepentingan. Kamis, 11 Juni 2026.
Berkaitan hal tersebut, akhirnya menjadi hal sorotan, salah satunya datang dari Sekjen Ormas XTC Kabupaten Garut (AMG). Dimana keputusan tersebut dirasa kurang berpihak terhadap warga rentang sosial.
Menurut Sekjen XTC Kabupaten Garut, meski dengan adanya penambahan waktu tersebut diharapkan atau tujuan semakin banyaknya murid, dapat mengikuti hal proses pemetaan akses pendidikan jenjang menengah, dimana dengan batas waktu telah ditetapkan pukul 23:59 WIB pada hari Kamis, Tanggal 11 Juni 2026. Tahap ini bertujuan murid bisa memilih sekolah tujuan yang disesuaikan jalur yang disediakan, namun terkadang selalu adanya oknum, pemanfaatan situasi.
“Ya menurut pendapat saya, hal keputusan itu terkesan memberikan harapan peluang Murid, ujungnya malah jadi ajang bancakan, harus ada setoran uang mencapai puluhan juta kepada pihak tertentu dan itu jika anak ingin diterima sekolah, kasus ini bukan kali ini saja, hampir tiap tahun ajaran, itu terjadi dan semua pada diam seribu kata, baik pihak orang tua murid karena anaknya takut tidak lulus/ diterima atau pihak sekolah, termasuk anak jika berbicara pasti dikeluarkan, inikan ironis”. Jelasnya.
Ketika ditanya mensoal batas waktu PCMB, menurut Sekjen Ormas, inilah tanggapannya
“Dengan adanya waktu yang sempit/mempet tentu bagi orang tua, maaf yang kurang ada ini tentu akan sangat jadi beban, apalagi jika anak berprestasi namun dalam hidup serba kekurangan, tentu akan berdampak kepada mental dan sikis anak itu sendiri. Inilah yang harus menjadi perhatian semua pihak dan saya harap KCD Garut, turun langsung dan biar bisa melaporkan kepada Gubernur Jawa Barat atas kondisi yang ada” ungkapnya.
Setelah mengisi data PCMB, maka tinggal menunggu tahapan berikut, pengumuman penerimaan siswa disekolah tujuan, dimana waktu pelaksanaannya pada Sabtu, 11 Juni 2026, Pukul 14.00 WIB, dan bagi murid yang tidak lulus PCMB disekolah mana pun, tentu ada tahapan berikutnya yaitu melalui jalur SPMB Tahap I dan II, disekolah yang belum terpenuhi jumlah koutanya, dengan waktu pendaftaran untuk SPMB Tahap I itu dimulai pada tanggal 15 Juni hingga 19 Juni 2026, adapun hal pengumuman SPMB Tahap I itu pada tanggal 25 Juni 2026. Sementara untuk SPMB Tahap II itu, dimulai pada tanggal 30 Juni sampai 6 Juli 2026, sementara untuk hal pengumuman itu pada 10 Juli 2026.
Ketika ditanya mensoal bukanlah sekolah saat ini gratis lalu kenapa harus berbayar ?
“Ya memang benar bahwa saat ini, kebijakan sekolah oleh Pemerintah digratiskan namun hal untuk masuk sekolah itu tidak gratis dan praktik ini seolah-olah lazim hal biasa, ya itu tadi karena anak butuh sekolah dan orang tua takut nanti anak dikeluarkan sekolah, yah mudah-mudah omongan saya ini yang salah, namun jika nantinya benar ini tentu semakin memperburuk nama baik dunia pendidikan, apalagi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut saat ini terus menjadi sorotan tanjam” Tegasnya.
Menurut AMG Sekjen Ormas XTC Kabupaten Garut,
“Bukankah mencerdaskan anak bangsa itu merupakan wujud dari tujuan nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 di alinea keempat, hal ini tidak hanya berfokus pada kecakapan intelektual akan tetapi juga membangun karakter akhlak yang mulia dan keterampilan hidup agar kedepannya bahwa sebagai generasi penerus ini dapat bersaing dan lebih baik, dan apalagi sekarang kan ada SMA MAUNG, artinya itu Manusia Unggul, ini selaras dengan tujuan bangsa kita, apalagi Visi Misi Garut Hebat, Jawa Barat Istimewa Indonesia Emas, jadi saya berharap kepada semua pihak untuk bisa mendukung apa yang telah ditanda tangani Bupati Garut bersama unsur Forkopimda Kabupaten Garut terkait fakta integritas telah dideklarasikan bersama atas penyelenggaran SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dilakukan secara Objektif, Transparan, Akuntabel, Berkeadilan Tanpa Diskriminasi dan Bebas KKN”. Pungkasnya.***Yohaness.














