Dejurnal.com, Garut – Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi IV, Yudha Puja Turnawan, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut tidak memiliki alokasi anggaran untuk pembelian lahan program Sekolah Rakyat pada Tahun Anggaran 2026. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Garut dan Dinas Sosial, untuk menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan harapan yang tidak realistis.
Pernyataan tersebut disampaikan Yudha saat diwawancarai awak media usai mengikuti audiensi bersama perwakilan Pemerintah Desa Sukakarya dan masyarakat Desa Sukakarya di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Garut, Senin (8/6/2026).
Menurut Yudha, audiensi yang dihadiri Komisi II dan Komisi IV DPRD Garut itu bertujuan untuk membahas kejelasan rencana pembelian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sukakarya. Masyarakat yang hadir, khususnya para pemilik lahan, meminta kepastian terkait kelanjutan program tersebut.
Namun, Yudha menegaskan bahwa berdasarkan kondisi APBD Kabupaten Garut Tahun 2026, tidak tersedia anggaran untuk pembelian lahan yang dibutuhkan.
“Kepala daerah dan Dinas Sosial harus jujur kepada masyarakat bahwa dalam APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026 tidak ada alokasi dana untuk pembelian tanah Sekolah Rakyat,” tegasnya.
Anggaran Rp12 Miliar Tahun Sebelumnya Tidak Terserap
Yudha menjelaskan bahwa pada APBD Perubahan sebelumnya sebenarnya pernah dialokasikan anggaran sekitar Rp12 miliar untuk pembelian lahan Sekolah Rakyat.
Namun anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan karena terjadi ketidaksepakatan antara pemerintah dengan sebagian pemilik lahan terkait nilai harga tanah hasil appraisal.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan membeli tanah di atas nilai appraisal karena seluruh proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur secara ketat dalam regulasi.
Ia mengacu pada ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mengharuskan proses pembelian tanah mengikuti hasil penilaian resmi.
“Kalau pemerintah membeli tanah di atas harga appraisal, itu bisa menjadi temuan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu pemerintah daerah tidak bisa sembarangan menentukan harga,” jelasnya.
Deadline Kemensos Akhir Juli 2026 Dinilai Mustahil Dipenuhi
Selain tidak tersedianya anggaran, Yudha juga menyoroti batas waktu yang diberikan Kementerian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Garut terkait program Sekolah Rakyat.
Ia mengungkapkan bahwa Kemensos menetapkan tenggat waktu hingga akhir Juli 2026 agar legalitas lahan sudah tuntas dan siap diserahkan kepada pemerintah pusat sebagai syarat pembangunan Sekolah Rakyat.
Legalitas tersebut mencakup proses pelepasan hak atas tanah oleh masyarakat hingga status kepemilikan lahan berubah menjadi aset pemerintah pusat.
Menurut Yudha, target tersebut sangat sulit dipenuhi mengingat pembahasan APBD Perubahan baru akan dilakukan pada September dan penetapannya sekitar Oktober 2026.
“Kalau deadline dari Kemensos akhir Juli, sementara pembahasan APBD Perubahan baru September, maka secara administrasi dan waktu sudah tidak mungkin terpenuhi,” katanya.
Karena itu ia menilai tidak realistis jika masih ada pihak yang berharap pembelian lahan dapat dilakukan pada tahun ini.
Warga Sukakarya Harus Mendapat Penjelasan yang Jelas
Dalam audiensi tersebut, Yudha mengaku telah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Desa Sukakarya bahwa tidak ada alokasi dana pembelian lahan pada tahun 2026.
Ia berharap pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada warga agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun ekspektasi yang berlebihan.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memahami kondisi sebenarnya dan tidak terus menunggu realisasi program yang secara anggaran maupun regulasi belum memungkinkan dilaksanakan.
“Jangan sampai masyarakat terus diberi harapan, padahal anggarannya memang tidak tersedia,” ujarnya.
Usulan Tukar Guling Dinilai Tidak Realistis
Menanggapi wacana tukar guling lahan yang sempat muncul sebagai alternatif solusi, Yudha menilai mekanisme tersebut membutuhkan proses panjang dan tidak mungkin diselesaikan dalam waktu singkat.
Selain harus melalui berbagai tahapan administratif dan legal, proses tukar guling juga memerlukan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan dari lembaga pengawas.
Dengan deadline Kemensos yang hanya tersisa beberapa minggu, ia menilai opsi tersebut tidak realistis untuk dikejar pada tahun ini.
Karena itu, Yudha menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Garut melakukan komunikasi dengan Kementerian Sosial untuk membuka peluang pelaksanaan program Sekolah Rakyat pada tahun 2027.
Minta Pemkab Fokus pada Kebutuhan yang Lebih Mendesak
Lebih jauh, Yudha menilai kondisi fiskal Kabupaten Garut saat ini masih sangat terbatas sehingga pemerintah daerah perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.
Menurutnya, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang jauh lebih mendesak untuk ditangani dibanding memaksakan pembangunan Sekolah Rakyat.
Ia menyebut berbagai persoalan yang saat ini membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah, antara lain:
Kerusakan drainase perkotaan yang menyebabkan banjir di berbagai wilayah.
Banyaknya jaringan irigasi yang rusak berat.
Normalisasi sungai yang belum optimal dalam beberapa tahun terakhir.
Ribuan ruang kelas SD dan SMP yang mengalami kerusakan berat.
Fasilitas sanitasi sekolah yang masih belum memadai.
Keterbatasan layanan kesehatan di rumah sakit daerah.
Kekurangan ruang NICU untuk penanganan bayi kritis.
Masih tingginya angka anak putus sekolah.
Menurut data yang ia sampaikan, terdapat sekitar 49 ribu anak putus sekolah di Kabupaten Garut. Sementara Sekolah Rakyat diperkirakan hanya mampu menampung sekitar seribu siswa.
“Kalau tujuan kita membantu anak-anak yang putus sekolah, akan lebih efektif jika pemerintah memperkuat program beasiswa dan bantuan pendidikan yang langsung menyasar masyarakat,” katanya.
Soroti Tingginya Angka Kematian Bayi di Garut
Yudha juga menyoroti sektor kesehatan yang menurutnya membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut masih kekurangan sekitar 52 ruang NICU (Neonatal Intensive Care Unit), yaitu ruang perawatan khusus bagi bayi yang lahir dalam kondisi kritis.
Keterbatasan fasilitas tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingginya angka kematian bayi di Kabupaten Garut.
Menurutnya, apabila pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, maka pembangunan fasilitas kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama.
“Ketika ada bayi yang membutuhkan perawatan intensif, sering kali tidak tertangani secara optimal karena keterbatasan ruang NICU. Ini persoalan yang sangat mendesak dan harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dorong Perencanaan yang Lebih Matang untuk Tahun 2027
Sebagai penutup, Yudha menegaskan bahwa dirinya tidak menolak keberadaan program Sekolah Rakyat. Namun ia menilai program tersebut harus direncanakan secara matang, baik dari sisi anggaran, kesiapan lahan, maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Garut mulai mempersiapkan kebutuhan anggaran pembelian lahan sejak sekarang apabila memang ingin merealisasikan program tersebut pada tahun 2027.
Dengan perencanaan yang lebih baik, pemerintah dapat menghindari polemik di masyarakat sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Kalau memang Sekolah Rakyat akan dilaksanakan, siapkan dari sekarang untuk tahun 2027. Yang penting jangan memberikan harapan yang tidak sesuai dengan kondisi anggaran yang ada,” pungkasnya.***Willy















