• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026

bydejurnalcom
Senin, 3 Agustus 2026
Reading Time: 3 mins read
Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Propemperda Dalam Agenda Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD 2026
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Masa Sidang III Tahun Sidang 2026, hal dalam rangka Perubahan Propemperda Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, di dalam Pembahasan Rancangan KUA – PPAS Perubahan APBD TA.2026. Yang dilaksanakan diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Senin, 03 Agustus 2026.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Ketua dan Wakil Ketua beserta Anggota, Bupati Garut, Sekertaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Para Kabag Setda dan Para Kepala SKPD, Unsur Forkopimda dan atau yang mewakilinya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, yaitu pengambilan keputusan dan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda, Penyampaian Nota Bupati KUA – PPAS Perubahan APBD TA. 2026. Dalam acara Paripurna tersebut, yang memimpin dan membacakan H. Subhan Fahmi selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut asal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BacaJuga :

GAS : Kementerian Koperasi Pernah Minta Pemkab Garut Segera Proses Pembubaran Koperasi Kiara Dodot

Semarakkan HUT RI ke-81 Jalan Sehat hingga Evaluasi, TP PKK Ciamis Makin Solid

Asep Rahmat Apresiasi PDPM-UMC, Beasiswa Buka Jalan Warga Kuliah

Disampaikan H. Subhan Fahmi didalam pembukaan Rapat Paripurna.
“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah setiap tahapan pembentukan kebijakan daerah dilaksanakan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang Undang, baik dalam pelaksanaan fungsi legislasi maupun fungsi anggaran, sehubungan dengan hal tersebut DPRD Kabupaten Garut, telah menerima Surat Bupati Garut Nomor 100.3.2/395/HUK Tanggal 27 Juli 2026, mengenai usulan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2026, serta Surat Bupati Garut Nomor 900.1.1.4/4090/BPKAD, Prihal Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2026”. Paparnya.

Masih dalam kesempatan yang sama H. Subhan Fahmi, menyampaikan.
“Menindaklanjuti Surat tersebut, Badan Musyawarah DPRD Bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 27 Juli 2026, telah melaksanakan Rapat untuk membahas, dan menetapkan jadwal serta agenda Rapat Paripurna DPRD. Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah dimaksud Rapat Paripurna DPRD, pada hari ini, dengan dua agenda utama, yaitu Pengambilan Keputusan DPRD, dan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2026, serta Penyampaian Nota Pengantar Bupati Garut Terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggara. 2026 “. Jelasnya.

Menurut Subhan Fahmi, kedua agenda tersebut merupakan bagian dari satu rangkaian penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang saling berkaitan.
“Agenda Pertama berkaitan dengan hal pelaksanaan fungsi legislasi DPRD melalui penyesuaian program pembentukan Peraturan Daerah sebagai Instrumen Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah, adapun agenda kedua merupakan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, dalam melalui Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, melalui Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan oleh Bupati Garut “. Ungkapnya.

Ungkap lebih lanjut H. Subhan Fahmi, bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir telah mencapai quorum, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pihak Sekertariat DPRD, berdasarkan tandatangan serta jumlah daftar hadir.

“Hadirin Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, marilah kita memasuki agenda pertama, yaitu Pengambilan Keputusan DPRD dan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama, tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Tahun 2026. Propemperda merupakan Instrumen Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, yang sebagai pedoman penyusunan Peraturan Daerah, dalam satu tahun anggaran”. Ujar H. Subhan Fahmi

Bahwa di dalam pelaksanaan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengalami perubahan, yang diakibatkan adanya perkembangan atas kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah, perubahan kebijakan nasional, dan ada perintah peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, dan kebutuhan hukum masyarakat yang berkembang.

Perubahan program pembentukan Perda tersebut dilaksanakan berdasarkan hal Ketentuan dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah, Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, dan hal tersebut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, hal tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut.

Selanjutnya, hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama Pemerintah Daerah tersebut, yang akan dituangkan didalam Nota Kesepakatan Bersama dan Keputusan DPRD yang aja dibacakan Sekertaris DPRD, dan setelah dibacakan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama, yaitu antara Pemerintah Daerah – DPRD Kabupaten Garut dan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Garut tentang Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Garut Tahun Anggara 2026 tersebut, dan
selanjutnya Subhan Fahmi menawarkan persetujuan untuk ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Bupati Garut, dan akhirnya disetujui dan ditandatangi oleh Bersama, dan Keputusan DPRD tersebut diberikan Nomor: 100.3.1.2/KEP,,,,-DPRD/ 2026. Tertanggal 3 Agustus 2026.

Selanjutnya acara dilanjutkan kembali, yaitu agenda kedua Penyampaian Nota Pengantar Bupati Garut, terkai dengan hal kebijakan Umum Perubahan APBD, dan Perioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan TA. 2026.

Menurut penyampaian H. Subhan Fahmi, didalam Rapat Paripurna, Penyampaian KUA dan PPAS Perubahan itu merupakan tahapan awal didalam hal penyusunan Perubahan APBD dan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, berkaitan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan serta Ketentuan Pelaksanaannya.

Dimana dokumen tersebut memuat hal perubahan arah kebijakan Fiskal Daerah, serta penyesuaian target pendapatan belanja, pembiayaan daerah, perioritas pembangunan sebagai respon terhadap perkembangan, pelaksanaan APBD TA. 2026, dan selanjutnya akan dibahas secara bersama oleh DPRD dan Pemda, hingga tercapainya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Acara dilanjutkan kembali, Penyampaian Nota Pengantar atas Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan TA. 2026, yang disampaikan langsung oleh Bupati Garut, dalam kesempatan yang sama Bupati Garut menyinggung terkait adanya hal efisiensi berkaitan hal Mamin dan Perdin. Setelah disampaikan Nota Pengantar Bupati, acara akhirnya ditutup secara resmi oleh H. Subhan Fahmi selaku yang memimpin dan serta membacakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2026,dan didalam kesempatan penutup acara H. Subhan Fahmi, kembali menyampaikan untuk melanjutkan rapat kerja dengan Pemda Garut ( Khususnya Anggota BANGGAR DPRD Kabupaten Garut).# Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Tarkal : Lima Orang Anak Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Sudah Ditangani Polisi

Next Post

PLN ULP Soreang Respon Cepat Aduan Kabel Kendor, Warga Beri Apresiasi

Related Posts

KPH Purwakarta Perkuat Sinergi dengan Bhabinkamtibmas polres Purwakarta, Antisipasi Karhutla dan Jaga Keamanan Hutan
deNews

KPH Purwakarta Perkuat Sinergi dengan Bhabinkamtibmas polres Purwakarta, Antisipasi Karhutla dan Jaga Keamanan Hutan

Kamis, 13 Agustus 2026
Putera Asgar  Juarai Turnamen Sepak Bola Soeratin Cup 2026
deNews

Putera Asgar Juarai Turnamen Sepak Bola Soeratin Cup 2026

Rabu, 12 Agustus 2026
Cegah Karhutla, Polisi Siram Lahan Kering di Babakancikao
deNews

Cegah Karhutla, Polisi Siram Lahan Kering di Babakancikao

Rabu, 12 Agustus 2026
GAS : Kementerian Koperasi Pernah Minta Pemkab Garut Segera Proses Pembubaran Koperasi Kiara Dodot
deNews

GAS : Kementerian Koperasi Pernah Minta Pemkab Garut Segera Proses Pembubaran Koperasi Kiara Dodot

Rabu, 12 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81 Jalan Sehat hingga Evaluasi, TP PKK Ciamis Makin Solid
deNews

Semarakkan HUT RI ke-81 Jalan Sehat hingga Evaluasi, TP PKK Ciamis Makin Solid

Rabu, 12 Agustus 2026
Asep Rahmat Apresiasi PDPM-UMC, Beasiswa Buka Jalan Warga Kuliah
deNews

Asep Rahmat Apresiasi PDPM-UMC, Beasiswa Buka Jalan Warga Kuliah

Rabu, 12 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Produksi Beras Ciamis Melimpah Tak Tersentuh Program BPNT, Suplayer Ambil Darimana?

Jumat, 2 April 2021
Foto : Rakorcab PCNU Kabupaten Ciamis

PCNU Kabupaten Ciamis Rakorcab Dengan Buka Bersama Dan Penentuan Arah Kiblat

Rabu, 26 Maret 2025

Tindaklanjuti Edaran Mendagri, Bupati Purwakarta Tegaskan Tak Ada Open House Lebaran

Sabtu, 8 Mei 2021

Polsek Pagaden Gercep Tanggapi Laporan Warga Terhadap Hal yang Meresahkan Lingkungan

Senin, 24 Februari 2025

Kepala DPMD Garut Sebut Dari 335.036 Pemilih, 266.602 Warga Gunakan Hak Pilihnya di Pilkades Serentak

Rabu, 17 Mei 2023

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste