Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong seluruh perangkat daerah mempercepat proses persetujuan lingkungan sebagai bagian dari persyaratan perizinan usaha di Kabupaten Bandung.
Hal itu disampaikan Dadang saat memimpin Rapat Koordinasi Proses Persetujuan Lingkungan untuk Perizinan Berusaha, Rabu, 9 September 2026.
Dadang meminta DLH, Dinas PUTR, DPMPTSP dan perangkat daerah terkait memperkuat koordinasi. Proses yang bisa dilakukan bersamaan diminta tidak saling menunggu.
“Dinas PUTR pun secara simultan, jangan menunggu persetujuan selesai baru digarap. Silakan pengembang atau pemohon mengajukan kepada Dinas LH dan berbarengan dengan Dinas PUTR. Paralel saja,” tegasnya.
Pengembang dan konsultan juga diminta proaktif melengkapi persyaratan serta segera menindaklanjuti setiap koreksi.
“Kalau bisa selesai satu minggu, kenapa harus diperlambat? Kalau sudah ada koreksi dari LH, konsultan dan pengembang juga harus segera menindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Dadang menyampaikan Lahan Baku Sawah (LBS) yang masuk LP2B mencapai 85,83 persen, atau sekitar 24.200 hektare dari 27.800 hektare. Pemkab Bandung akan mempercepat penerbitan SK Bupati sebagai tindak lanjut klarifikasi Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, dari 26 dokumen yang sebelumnya masih diproses di DLH, 11 dokumen telah rampung. Dadang berharap proses sisanya dapat segera diselesaikan dengan koordinasi yang lebih baik.
“Kita harus bergerak cepat, tetapi tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” pungkasnya.***Sopandi

















