Dejurnal.com ,Purwakarta — Badan Kehormatan (BK) DPRD Purwakarta menegaskan bahwa etika anggota legislatif tidak hanya berlaku ketika berada di dalam ruang sidang, tetapi juga harus dijaga saat berada di luar gedung dewan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Purwakarta, H. M. Arief Kurniawan, biasa disapa Haji Akur, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan mahasiswa terkait persoalan etika anggota dewan, baik di dalam maupun di luar gedung dewan.
“Kalau memang ada informasi dari masyarakat menyangkut etika, maka sesuai peraturan kode etik dan tata beracara DPRD Kabupaten Purwakarta, harus melalui mekanisme.
Jadi informasi melalui WhatsApp, Messenger, atau media sosial apapun, saya dan anggota Badan Kehormatan sangat berterima kasih, dan akan jadikan masukan yang sangat penting,” ujar Arif, Selasa 8 September 2026 selesai menerima audiensi mahasiswa dan masyarakat Purwakarta.Menyangkut beberapa isu disiplin dan etika anggota Dewan, Arif mengaku memang sedang menggalakkan langkah langkah preventif. Bahkan hari ini tadi langsung melakukan konsolidasi bersama jajaran Badan Kehormatan.
Adapun terkait berita berita terkini di media, team Badan Kehormatan juga sedang pelajari. Namun, hingga kini dirinya belum menyimpulkan apa apa, masih menganut asas praduga tak bersalah.
“Saya dan anggota Badan Kehormatan tetap pegang prosedur resmi tata beracara DPRD, jadi saya belum bisa memberikan statement apa-apa. Sebagai lembaga saya tidak berani menduga-duga,” tegasnya.
“Semoga tidak terbukti melanggar etika”, ujarnya. Sebab, menurutnya, setiap persoalan yang menyangkut perilaku anggota legislatif pada akhirnya bukan hanya berbicara soal individu, tetapi juga menyangkut marwah lembaga DPRD.
Menjawab pertanyaan mahasiswa tentanh disiplin, ia juga menegaskan, Badan Kehormatan dalam menyikapi persoalan ketidak hadiran anggota dalam rapat paripurna, tidak serta-merta dapat langsung dijatuhi teguran tanpa melihat ketentuan dan frekuensi ketidakhadiran yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD. Semua sudah di atur dalam undang undang maupun tata tertib. Namun semangat disiplin mengikuti sidang, tetap harus menjadi perhatian, bahkan Badan Kehormatan juga sangat menghargai ketika ada masyarakat yang ikut mengawal proses pendisiplinan tersebut, seperti halnya hari ini.
- Dengan adanya pernyataan dari BK DPRD diharapkan status sebagai wakil rakyat bukan hanya melekat saat duduk di kursi paripurna. Di luar gedung DPRD sekalipun, etika lembaga dan marwah sebagai wakil rakyat tetap ikut dijaga.***Budi

















