Dejurnal.com, Bandung – DPRD Kabupaten Bandung memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) menjadi salah satu regulasi yang diprioritaskan untuk segera dibahas pada awal 2027.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung, Ir. Aep Dedi, mengatakan percepatan pembahasan Perda Pilkades penting dilakukan mengingat Pilkades serentak di Kabupaten Bandung dijadwalkan berlangsung pada November 2027.
Menurut Aep Dedi, regulasi Pilkades harus sudah disiapkan jauh hari agar seluruh tahapan pemilihan kepala desa memiliki dasar hukum yang jelas. Terlebih, terdapat perubahan regulasi pemerintah pusat yang harus diakomodasi dalam Perda.
“Perda Pilkades ini menjadi salah satu yang penting untuk kita siapkan. Apalagi ada perubahan aturan dari pemerintah pusat. Tahapannya juga harus dipersiapkan jauh sebelum pelaksanaan,” ujar Aep Dedi, yang juga anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Gerindra seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan pembahasan Perda Pilkades tidak boleh dilakukan secara terburu-buru menjelang pelaksanaan pemungutan suara. DPRD bersama pemerintah daerah perlu menghitung seluruh tahapan Pilkades sejak awal agar tidak terjadi kekosongan atau keterlambatan regulasi.
“Kalau pelaksanaannya November 2027, kita harus menghitung mundur tahapan-tahapannya. Karena itu, Perda ini harus dibereskan lebih awal dan akan kita fokuskan pembahasannya pada awal 2027,” katanya.
Aep Dedi menyebutkan, Perda Pilkades masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bandung 2027. Secara keseluruhan, Propemperda 2027 memuat 10 Raperda, terdiri atas tujuh Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Bandung dan tiga Raperda inisiatif DPRD.
Selain Raperda Pilkades, sejumlah regulasi lain juga masuk dalam agenda Propemperda 2027, di antaranya berkaitan dengan perangkat daerah, pekerjaan umum dan tata ruang (PUTR), serta jaring pengaman sosial.
Namun, menurut Aep Dedi, Perda Pilkades memiliki urgensi tersendiri karena berkaitan langsung dengan kesiapan pelaksanaan Pilkades serentak 2027.
“Jangan sampai ketika tahapan Pilkades sudah berjalan, regulasinya belum siap. Karena itu, dari sekarang harus kita persiapkan,” tegasnya.***Sopandi



















