Dejurnal.com,Purwakarta – Proyek pembangunan Zona Sanitary Landfill TPA Cikolotok yang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp4.575.000.000 tersebut disebut belum mulai dikerjakan meski proses tender telah menetapkan CV Jiwa Besar Juara sebagai pemenang.
Sorotan itu disampaikan Tarman Sonjaya, Ketua Aspirasi Masyarakat (Amarta), yang mempertanyakan sejumlah hal terkait proyek tersebut, mulai dari kepastian pembayaran, kesiapan perusahaan pelaksana, hingga pengalaman dan kualifikasi teknis penyedia jasa.
“Pertanyaannya, kenapa sampai sekarang belum dikerjakan? Kalau alasannya karena jaminan kepastian pembayaran dari Pemda belum terpenuhi, tentu ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai terjadi lagi penundaan pembayaran seperti yang dikhawatirkan terjadi pada proyek tahun 2025 yang dibayarkan di tahun 2026,” ujar Tarman, Selasa (16/9/2026).
Menurut Tarman, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian kepada penyedia sebelum pekerjaan dimulai sehingga pelaksanaan proyek tidak terganggu di kemudian hari.
Terlebih, proyek tersebut memiliki nilai anggaran miliaran rupiah dan berkaitan langsung dengan pengelolaan lingkungan serta fasilitas persampahan di Kabupaten Purwakarta.
Selain persoalan waktu pelaksanaan, Tarman juga mempertanyakan kemampuan teknis CV Jiwa Besar Juara dalam mengerjakan proyek pembangunan Zona Sanitary Landfill tersebut.
Ia menyoroti kualifikasi perusahaan, termasuk SBU BS 006, serta mempertanyakan ketersediaan tenaga ahli yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
“Yang juga menjadi pertanyaan adalah kemampuan perusahaan. Apakah tenaga ahli yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis pekerjaan sudah tersedia? Kemudian kualifikasi perusahaannya seperti apa, termasuk SBU dan KBLI-nya. Ini perlu dibuka dan dijelaskan kepada publik,” katanya.
Tarman menilai keterbukaan informasi mengenai kualifikasi penyedia penting agar masyarakat dapat mengetahui bahwa proyek bernilai miliaran rupiah tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana ditetapkan dalam proses pengadaan.
Kontrak Disebut 2 September 2026
Sorotan lainnya berkaitan dengan jadwal pelaksanaan proyek. Tarman mengacu pada informasi yang tercantum dalam laman LPSE Kabupaten Purwakarta, yang menyebutkan jadwal penandatanganan kontrak pada 2 September 2026.
Sementara hingga 16 September 2026, atau sekitar 14 hari setelah tanggal tersebut, pekerjaan disebut belum terlihat dimulai di lokasi.
“Kalau memang kontrak sudah ditandatangani tanggal 2 September, sekarang sudah 14 hari. Publik tentu berhak mempertanyakan kapan pekerjaan dimulai, apa kendalanya, dan bagaimana target penyelesaiannya,” tegas Tarman.
Ia meminta DLH Kabupaten Purwakarta dan pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status proyek tersebut, termasuk alasan pekerjaan belum dimulai, kepastian pembiayaan, kesiapan penyedia, serta tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, sorotan tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Anggarannya miliaran rupiah. Masyarakat berhak mengetahui proyek ini dikerjakan oleh siapa, bagaimana kualifikasinya, kapan mulai dikerjakan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai kegiatan pembangunan Zona Sanitary Landfill TPA Cikolotok, Anggoro selaku Kepala Bidang Persampahan DLH Kabupaten Purwakarta memberikan jawaban singkat.
“Belum Om,” ujarnya.
Namun, Anggoro belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan pekerjaan belum dimulai maupun mengenai status pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pembangunan Zona Sanitary Landfill TPA Cikolotok yang berlokasi di Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, disebut belum mulai dikerjakan.***budi


















