Dejurnal.com, CIAMIS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis membawa inovasi pengembangan Kampung Zakat ke Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Program bertajuk UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna itu menawarkan pendekatan pengelolaan zakat yang tidak hanya berorientasi pada penghimpunan dan penyaluran bantuan, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa.
Inovasi tersebut dipaparkan Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., dalam forum nasional yang mempertemukan unsur BAZNAS dari berbagai daerah.
Melalui program ini, BAZNAS Ciamis berupaya memperkuat peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari ekosistem pemberdayaan masyarakat.
Pengelolaan zakat dikembangkan melalui pembinaan kelembagaan, pemetaan potensi wilayah, evaluasi kinerja penghimpunan, hingga integrasi dengan layanan keuangan syariah.
Wakil Ketua I BAZNAS Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., menegaskan zakat memiliki potensi lebih besar daripada sekadar bantuan konsumtif bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujarnya dalam pemaparan di Rakornas.
Perkuat Jaringan 417 UPZ
Salah satu modal yang diandalkan BAZNAS Ciamis dalam mengembangkan program Kampung Zakat adalah jaringan kelembagaan yang telah terbentuk.
Dalam materi yang disampaikan pada Rakornas, BAZNAS Ciamis mencatat pengelolaan 417 UPZ dari berbagai unsur.
Jaringan tersebut terdiri atas 27 UPZ kecamatan, 265 UPZ desa dan kelurahan, 55 UPZ lembaga vertikal dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), 40 UPZ majelis taklim, serta tiga UPZ masjid besar.
Jaringan tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan penghimpunan zakat sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Namun, pengembangan UPZ tidak hanya bertumpu pada penambahan jumlah unit. BAZNAS Ciamis juga menerapkan pengelompokan berdasarkan kinerja penghimpunan untuk menentukan pola pembinaan yang sesuai dengan kemampuan masing-masing wilayah.
UPZ dengan penghimpunan di atas Rp10 juta masuk kategori A, penghimpunan Rp5 juta hingga Rp10 juta masuk kategori B, sedangkan penghimpunan di bawah Rp5 juta masuk kategori C.
Evaluasi kinerja dilakukan dengan dukungan dashboard melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA).
Dalam paparannya, BAZNAS Ciamis mencatat pertumbuhan pengumpulan rata-rata atau compound annual growth rate (CAGR) sebesar 22,41 persen.
Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan membantu lembaga mengidentifikasi potensi penghimpunan, menentukan kebutuhan pendampingan, dan memperkuat tata kelola zakat secara lebih terukur.
Enam Tahap Menuju Kampung Zakat Paripurna
Program UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna disusun melalui enam fase pengembangan.
Tahap pertama dimulai dari pembentukan dan konsolidasi kelembagaan, dilanjutkan pembentukan serta perluasan UPZ di desa, kelurahan, dan komunitas.
Tahap berikutnya adalah pengelompokan UPZ berdasarkan kinerja penghimpunan, pengembangan Kampung Zakat, integrasi dengan ekosistem ekonomi syariah, hingga penguatan inklusi ekonomi masyarakat.
Pada fase pengembangan Kampung Zakat, BAZNAS Ciamis menargetkan realisasi awal di 15 kampung atau desa.
Desa dan kelurahan yang mampu mempertahankan kinerja penghimpunan secara konsisten akan diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai Kampung Zakat.
Selanjutnya, wilayah tersebut diarahkan untuk mengembangkan pemanfaatan zakat yang lebih produktif dan terhubung dengan kegiatan ekonomi masyarakat.
Pelaksanaannya dilakukan melalui enam langkah, mulai dari pemahaman model UPZ Ciamis, pemetaan potensi dan kesiapan wilayah, koordinasi serta advokasi regulasi, pelatihan dan pendampingan teknis, implementasi dan supervisi, hingga evaluasi untuk perbaikan program.
Melalui tahapan tersebut, BAZNAS Ciamis ingin memastikan pengembangan Kampung Zakat tidak berjalan sebatas penetapan wilayah, tetapi disertai proses pembinaan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Sembilan Titik Integrasi dengan Keuangan Syariah
Pengembangan Kampung Zakat juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengintegrasikan UPZ dengan Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) melalui kolaborasi bersama agen Bank Syariah Indonesia (BSI).
Dalam materi Rakornas, BAZNAS Ciamis mencatat sembilan titik aktif intervensi ekonomi yang tersebar di Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya.
Program tersebut melibatkan sejumlah unsur lokal, antara lain kepala desa, Koperasi Desa (Kopdes), dan Duta Zakat.
Integrasi UPZ dan ULKS diarahkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan keuangan, termasuk transaksi digital melalui QRIS dan mobile banking, sekaligus mendukung pembayaran zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL).
Selain memperluas akses layanan keuangan, program ini diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan syariah di pedesaan, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya belum terjangkau layanan perbankan.
BAZNAS Ciamis juga mengarahkan program pemberdayaan kepada para mustahik atau penerima zakat melalui dukungan pembiayaan skala mikro dan pendampingan usaha.
Upaya tersebut diharapkan membuka peluang bagi penerima manfaat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
Tantangan Memastikan Manfaat Zakat Berkelanjutan
Pemaparan di Rakornas BAZNAS 2026 menjadi kesempatan bagi BAZNAS Ciamis untuk memperkenalkan model pengembangan zakat berbasis desa kepada peserta dari berbagai daerah.
Dengan jaringan 417 UPZ, target awal 15 Kampung Zakat, serta sembilan titik integrasi layanan keuangan syariah, program ini memiliki sejumlah komponen untuk menghubungkan penghimpunan zakat dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah UPZ yang terbentuk atau besarnya penghimpunan.
Manfaat yang dirasakan mustahik, keberlanjutan usaha yang didampingi, serta peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat juga menjadi ukuran penting dalam pelaksanaannya.
Melalui model UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna, BAZNAS Ciamis mendorong agar zakat memiliki peran yang lebih luas dalam pembangunan masyarakat desa.
Harapannya, pengelolaan zakat yang terukur, terintegrasi, dan berkelanjutan dapat memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus memperluas manfaat zakat bagi warga yang membutuhkan. (Nay Sunarti)



















