Dejurnal.com, Garut — Dugaan persoalan tata kelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Garut terus menjadi perhatian Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Jawa Barat (AMPPJ). Setelah melakukan audiensi beberapa minggu ke belakang, aliansi tersebut menyatakan akan melanjutkan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi dengan membawa sejumlah data yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara serius oleh lembaga berwenang.
Sekretaris AMPPJ, Adrianto atau panggilan akrabnya Pa Acoy saat ditemui Dejurnal.com pada Senin (12/10/2026) menegaskan bahwa langkah lanjutan tersebut merupakan bentuk keseriusan aliansi dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan tata kelola pendidikan nonformal di Kabupaten Garut.
Menurut Acoy, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Ombudsman. Khusus untuk Ombudsman, AMPPJ menyebut telah menjadwalkan ruang diskusi pada Rabu, 14 Oktober 2026, untuk menyampaikan berbagai temuan dan data yang menurut mereka perlu ditelaah lebih lanjut.
“Kami sudah melayangkan surat kepada Kejati dan Ombudsman. Pada tanggal 14 Oktober 2026, kami berencana berdiskusi dengan Ombudsman sekaligus menyampaikan data yang kami nilai perlu diperiksa, termasuk indikasi dugaan ketidakbenaran data dalam penyelenggaraan PKBM,” ujar Acoy.
Ia menegaskan, data tersebut akan diserahkan agar dapat dikaji sesuai kewenangan lembaga terkait. Apabila hasil pembahasan menunjukkan adanya dasar yang ,cukup untuk menindaklanjuti pengaduan, AMPPJ berencana melaporkan persoalan tersebut secara resmi melalui mekanisme pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejati.
AMPPJ Minta Dugaan Penyimpangan Diperiksa Secara Terbuka
Acoy menjelaskan, langkah yang ditempuh AMPPJ bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik, melainkan mendorong agar persoalan yang diduga terjadi dalam penyelenggaraan PKBM tidak berhenti pada pembahasan di ruang audiensi.
Menurutnya, setiap dugaan ketidaksesuaian administrasi, ketidakakuratan data, maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan program pendidikan harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Ia menilai, apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa pemeriksaan yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan nonformal dapat terganggu.
Karena itu, AMPPJ berharap lembaga pengawas dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan secara profesional, objektif, serta transparan.
“Kami ingin persoalan ini menjadi lebih baik. Kalau memang ada dugaan yang perlu diperiksa, silakan diperiksa secara jelas. Kami akan menyerahkan data yang kami miliki kepada lembaga yang berwenang agar semuanya bisa ditelaah berdasarkan bukti,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan mengenai adanya data yang tidak benar atau potensi penyimpangan tersebut masih perlu diverifikasi. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga berwenang, bukan hanya pada tudingan salah satu pihak.
Sidak DPRD Dipertanyakan, AMPPJ Mengaku Tidak Dilibatkan
Selain menyiapkan laporan lanjutan, AMPPJ juga menyoroti informasi mengenai inspeksi mendadak (sidak) yang disebut-sebut telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Garut melalui Komisi IV.
Adrianto menyampaikan bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam kegiatan yang menurut informasi mereka berkaitan dengan persoalan PKBM tersebut.
Ia menyebut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, yang dalam keterangannya disebut dengan nama yang perlu dikonfirmasi kembali, serta anggota DPRD Yudha sebagai pihak yang dikaitkan dengan pembahasan tersebut.
Namun, Adrianto mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah sidak tersebut benar-benar telah dilaksanakan, bagaimana prosesnya, dan apa saja hasil yang diperoleh.
“Kami mendengar informasi bahwa DPRD telah melakukan sidak, tetapi kami dari AMPPJ tidak diajak atau dilibatkan. Saya sendiri belum mengetahui secara pasti apakah kegiatan itu sudah dilaksanakan atau belum, termasuk apa hasilnya,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pihaknya berusaha memahami kemungkinan adanya kesibukan atau pertimbangan lain dari DPRD. Meski demikian, AMPPJ tetap berharap persoalan PKBM dapat dibahas secara terbuka agar informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur.
Bagi AMPPJ, keterlibatan pihak yang menyampaikan pengaduan dinilai dapat membantu memperjelas persoalan, terutama apabila aliansi memiliki data atau keterangan yang relevan dengan objek pemeriksaan.
Kendati demikian, tidak dilibatkannya AMPPJ dalam suatu kegiatan sidak tidak serta-merta membuktikan bahwa pemeriksaan DPRD tidak berjalan. Hal yang lebih penting adalah memastikan adanya kejelasan mengenai pelaksanaan, ruang lingkup, dan hasil pemeriksaan tersebut.
Oleh sebab itu, AMPPJ berencana meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai tindak lanjut pengawasan DPRD terhadap persoalan PKBM di Kabupaten Garut.
Jangan Sampai Dana Pendidikan Tidak Berbanding Lurus dengan Mutu Layanan
Dalam keterangannya, Acoy menekankan bahwa persoalan PKBM tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi kelembagaan. Menurutnya, PKBM memiliki fungsi strategis dalam menyediakan akses pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan jalur pendidikan nonformal.
PKBM seharusnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kesempatan belajar, meningkatkan kompetensi, serta memperbaiki kualitas hidup melalui pendidikan.
Karena itu, apabila terdapat lembaga yang tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, persoalan tersebut harus ditangani secara serius. Apalagi jika dalam penyelenggaraannya terdapat penggunaan anggaran negara atau bantuan pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan.
“PKBM itu merupakan kegiatan belajar masyarakat. Kalau kegiatan belajar masyarakat sampai terbengkalai, tentu sangat disayangkan, terlebih apabila ada uang negara yang digunakan. Harapan kami, seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan program harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” kata Acoy.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal tidak cukup hanya berorientasi pada kelengkapan dokumen. Pemeriksaan juga perlu memastikan kesesuaian antara data administrasi, kegiatan pembelajaran yang benar-benar berlangsung, peserta didik yang terlayani, serta penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, lembaga yang berwenang perlu menelusuri penyebabnya, mengukur dampaknya, dan menentukan langkah korektif sesuai aturan.
Sebaliknya, apabila dugaan yang disampaikan tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang terbuka juga penting untuk memberikan kepastian dan melindungi pihak-pihak yang dituduh dari penilaian yang tidak berdasar.
Desak Inspektorat dan Lembaga Pengawas Turun Tangan
AMPPJ juga berharap instansi pengawasan internal pemerintah, termasuk Inspektorat sesuai kewenangannya, dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang berkembang.
Adrianto meminta agar setiap dugaan yang disertai data tidak dibiarkan tanpa kejelasan tindak lanjut. Menurutnya, pemeriksaan yang profesional dibutuhkan untuk memastikan apakah persoalan yang dipersoalkan merupakan kesalahan administrasi, kelemahan pengawasan, atau pelanggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Ia menilai, pengawasan yang tegas dan terukur penting untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Garut.
Namun, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh mendahului kesimpulan. Setiap pihak yang terkait perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan dokumen pembanding agar persoalan dapat dinilai secara utuh.
Dengan mekanisme tersebut, hasil pemeriksaan diharapkan tidak hanya menjawab pengaduan AMPPJ,tetapi juga menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan PKBM ke depan.
IPM dan Mutu Pendidikan Garut Menjadi Perhatian
Lebih jauh, Adrianto mengaitkan persoalan tersebut dengan harapan peningkatan kualitas pendidikan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut.
Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan harus menjadi agenda bersama pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan. Pendidikan tidak cukup hanya tercatat dalam laporan administrasi, tetapi harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
AMPPJ berharap kualitas pendidikan di Kabupaten Garut dapat meningkat secara signifikan, bukan sekadar berjalan di tempat tanpa perbaikan yang terukur.
“Kami mempunyai harapan besar agar IPM Garut, khususnya dari sisi pendidikan, dapat meningkat secara signifikan. Jangan sampai kualitas pendidikan stagnan. Karena itu, semua pihak harus serius memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, termasuk PKBM,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap PKBM harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan, bukan sekadar mencari kesalahan pihak tertentu.
Menurutnya, apabila ditemukan persoalan, penyelesaiannya harus jelas. Jika terdapat pelanggaran, penanganannya harus sesuai ketentuan. Jika ditemukan kelemahan tata kelola, perbaikannya harus terukur dan dapat dievaluasi.
Publik Menunggu Kejelasan, Bukan Sekadar Janji Pemeriksaan
Rencana AMPPJ membawa persoalan PKBM ke Ombudsman dan Kejati menjadi momentum bagi lembaga terkait untuk memberikan kejelasan mengenai dugaan yang disampaikan.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah data yang dipersoalkan sesuai dengan kondisi di lapangan, apakah kegiatan pembelajaran benar-benar berjalan, dan apakah penggunaan anggaran telah memenuhi prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Dalam konteks ini, langkah AMPPJ menyampaikan data kepada lembaga berwenang perlu diikuti dengan pemeriksaan yang objektif. Pada saat yang sama, DPRD dan instansi terkait diharapkan dapat menjelaskan langkah pengawasan yang telah dilakukan maupun tindak lanjut yang direncanakan.
Penyelesaian persoalan PKBM tidak boleh berhenti pada pernyataan, audiensi, atau saling menyampaikan tudingan. Yang dibutuhkan adalah verifikasi dokumen, pemeriksaan lapangan bila diperlukan, klarifikasi dari pihak terkait, serta kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, kepentingan utama yang harus dijaga adalah hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak. Setiap anggaran pendidikan harus digunakan sesuai ketentuan, setiap lembaga harus menjalankan tanggung jawabnya, dan setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa tanpa pandang bulu.
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Ombudsman, Kejati, Inspektorat, dan DPRD Kabupaten Garut. Apakah dugaan yang disampaikan AMPPJ akan terbukti atau justru tidak memiliki dasar yang cukup, semuanya harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan berbasis bukti.
Sebab, ketika yang dipertaruhkan adalah kualitas pendidikan masyarakat, kejelasan dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan, melainkan kewajiban seluruh pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan.***Willy/Deri Acong



















