Dejurnal.com, Bandung – Tokoh Kabupaten Bandung, H. Uya Mulyana, menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan status Desa Rahayu menjadi kelurahan.
H. Uya Mulyana bukan orang asing bagi Desa Rahayu. Ia lahir dan besar di wilayah tersebut, pernah menjadi Ketua Karang Taruna hingga menjabat sebagai Kepala Desa Rahayu.
Menurutnya, dari sisi jumlah penduduk, Desa Rahayu sudah sangat memungkinkan untuk berubah status menjadi kelurahan.
“Kalau menurut jumlah penduduk, sebetulnya untuk dijadikan kelurahan itu sangat memungkinkan,” katanya kepada Dejurnal.com, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Ia menyebut perkembangan sejumlah kawasan perumahan seperti Taman Kopo, Taman Rahayu dan Graha Hijau turut mengubah kondisi kependudukan Desa Rahayu. Sebagian besar penghuni kawasan tersebut merupakan pendatang.
Menurut Uya, komposisi warga asli dan pendatang saat ini juga semakin berimbang dibandingkan beberapa tahun lalu.
Selain faktor kependudukan, letak geografis Desa Rahayu juga menjadi pertimbangannya. Wilayah tersebut berada di kawasan perbatasan dan memiliki karakter perkotaan yang semakin kuat.
Namun, alasan utama H. Uya Mulyana mendukung perubahan status menjadi kelurahan adalah untuk meredam potensi konflik politik yang selama ini kerap muncul dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades.
Ia menilai persaingan Pilkades di Desa Rahayu terkadang meninggalkan persoalan berkepanjangan, bahkan dapat memicu ketegangan antarkeluarga dan kelompok masyarakat.
“Kalau Pilkades itu tingkat perselisihan dan permusuhannya kadang sangat kental. Beda dengan Pileg. Kalau Pileg mah kalah juga biasa, tapi kalau Pilkades gengsi dan persoalan politiknya kadang terlalu tinggi,” kata Ketua Persatuan Guru Ngaji yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten ini.
Karena itu, ia berpandangan sistem pemerintahan kelurahan dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi dampak persaingan politik di tingkat masyarakat.
“Menurut saya, saya sangat setuju dengan bentuk kelurahan. Intinya untuk meredam dari segi politik,” tegasnya.
Selain itu, H. Uya Mulyana menilai mekanisme pengawasan terhadap pimpinan wilayah juga akan berbeda jika Desa Rahayu berubah menjadi kelurahan.
Menurutnya, lurah sebagai aparatur pemerintahan memiliki mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berbeda dibandingkan kepala desa yang dipilih langsung melalui Pilkades.
“Kalau ada lurah yang kinerjanya tidak benar, tentu ada mekanisme pemerintahan untuk melakukan evaluasi. Berbeda dengan kepala desa yang dipilih langsung dan memiliki masa jabatan,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai perubahan sosial apabila Desa Rahayu menjadi kelurahan, ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara realistis.
Ia mengatakan perubahan komposisi penduduk sebenarnya telah terjadi sejak kawasan-kawasan perumahan berkembang di Desa Rahayu. Menurutnya, pembangunan perumahan membawa penduduk dari berbagai latar belakang untuk tinggal di wilayah tersebut.
“Kalau tanah dijual kepada pengembang, risikonya memang akan menjadi perumahan. Kemudian yang datang ke sana adalah masyarakat dari berbagai daerah dan latar belakang,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak semata-mata memandang perubahan status Desa Rahayu sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari perkembangan wilayah yang perlu diantisipasi dengan kebijakan dan kesiapan masyarakat.
Bagi H. Uya Mulyana, perubahan status menjadi kelurahan merupakan peluang untuk menyesuaikan sistem pemerintahan dengan perkembangan jumlah penduduk, karakter wilayah serta dinamika sosial-politik yang terjadi di Desa Rahayu.
“Sekarang masyarakat sudah mulai jenuh dengan berbagai persoalan. Mudah-mudahan kalau memang ada perubahan, bisa membawa keadaan yang lebih baik,” pungkasnya.***Sopandi


















