• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

bydejurnalcom
Senin, 26 Oktober 2026
Reading Time: 3 mins read
Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Polres Garut Ungkap 22 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar.

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polres Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama periode September hingga Oktober 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026 di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).

Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan 27 tersangka, terdiri atas 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

BacaJuga :

Agun Gunandjar Ajak Pemilih Ciamis Tolak Politik Uang Menuju 2029

Polres Garut Kerahkan 110 Personel dalam Operasi Patuh Lodaya 2026

Pemkab Ciamis Gandeng BBPVP Bandung dan PT CGU Buka Pelatihan Kerja Berbasis Industri

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari berbagai kasus. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket, serta 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket. Polisi juga mengamankan tiga buah airsoft gun.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar.

Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya kasus peredaran sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram. Selain itu, polisi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong dengan barang bukti sebanyak 75.541 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram. Sementara itu, kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul menghasilkan penyitaan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menyimpan dan memiliki hingga mengedarkan serta menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu. Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara atau komunikasi menggunakan media sosial untuk kemudian diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan.

Kapolres Garut menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pengembangan penyidikan untuk menelusuri mata rantai peredaran dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara peredaran obat-obatan tertentu.

Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.

Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Melalui langkah tersebut, Polres Garut berharap peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Garut Kerahkan 110 Personel dalam Operasi Patuh Lodaya 2026

Next Post

Agun Gunandjar Ajak Pemilih Ciamis Tolak Politik Uang Menuju 2029

Related Posts

FMSB Siapkan Aksi di PT BYD Subang: Desak Putus Kontrak PT CMM dan Pertanyakan Nasib Tenaga Kerja Lokal
deHumaniti

FMSB Siapkan Aksi di PT BYD Subang: Desak Putus Kontrak PT CMM dan Pertanyakan Nasib Tenaga Kerja Lokal

Senin, 26 Oktober 2026
Sekda Ciamis dan KPU RI Jadikan Pendidikan Pemilih Investasi Demokrasi
deNews

Sekda Ciamis dan KPU RI Jadikan Pendidikan Pemilih Investasi Demokrasi

Senin, 26 Oktober 2026
PT. SCI jadwalkan Pembangunan Akses Jalan Makam dan Pertanian Desa Sawangan, Peletakan Batu Pertama Dimulai Pertengahan November 2026
deHumaniti

PT. SCI jadwalkan Pembangunan Akses Jalan Makam dan Pertanian Desa Sawangan, Peletakan Batu Pertama Dimulai Pertengahan November 2026

Senin, 26 Oktober 2026
Agun Gunandjar Ajak Pemilih Ciamis Tolak Politik Uang Menuju 2029
deNews

Agun Gunandjar Ajak Pemilih Ciamis Tolak Politik Uang Menuju 2029

Senin, 26 Oktober 2026
Polres Garut Kerahkan 110 Personel dalam Operasi Patuh Lodaya 2026
deNews

Polres Garut Kerahkan 110 Personel dalam Operasi Patuh Lodaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026
Pemkab Ciamis Gandeng BBPVP Bandung dan PT CGU Buka Pelatihan Kerja Berbasis Industri
deNews

Pemkab Ciamis Gandeng BBPVP Bandung dan PT CGU Buka Pelatihan Kerja Berbasis Industri

Senin, 26 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda

Ketua DPRD Subang : Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Senin, 6 Desember 2021

Sukses Tampilkan Maharaja 48 di Cikidang, Aliansi Sukabumi Bersatu Rencanakan Konser di Palabuhan Ratu

Selasa, 14 Oktober 2025

Kemenpan RB Beharap SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Pilot Project Sekolah Lansia

Rabu, 5 November 2025

Perawat RSUD Kawali Diduga Lakukan Malpraktek: Pasien Prostat Alami Penanganan Salah, Harus Jalani Operasi

Selasa, 24 September 2024

Komunitas Monster Ghecet Jalin Hubungan Komunikasi Dengan Media Online Dejurnalcom

Senin, 4 Mei 2020

Kades Ciheulang Lantik Ketua RW dan RT Periode Tahun 2025- 2030

Kamis, 12 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste