Dejurnal.com, Garut – Polres Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama periode September hingga Oktober 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers sekaligus pemaparan hasil Operasi Antik Lodaya 2026 di Mapolres Garut, Senin (26/10/2026).
Dari 22 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan 10 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan 27 tersangka, terdiri atas 26 laki-laki dan satu perempuan. Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari berbagai kasus. Barang bukti itu meliputi sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket, serta 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket. Polisi juga mengamankan tiga buah airsoft gun.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam konferensi pers, total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000 atau lebih dari Rp1 miliar.
Sejumlah kasus menonjol turut diungkap, di antaranya kasus peredaran sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram. Selain itu, polisi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong dengan barang bukti sebanyak 75.541 butir obat jenis tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.
Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram. Sementara itu, kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering di Kecamatan Tarogong Kidul menghasilkan penyitaan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari menyimpan dan memiliki hingga mengedarkan serta menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu. Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara atau komunikasi menggunakan media sosial untuk kemudian diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan.
Kapolres Garut menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pengembangan penyidikan untuk menelusuri mata rantai peredaran dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara peredaran obat-obatan tertentu.
Berdasarkan perhitungan yang dipaparkan dalam konferensi pers, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.
Polres Garut menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.
Melalui langkah tersebut, Polres Garut berharap peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda.***Deri Acong



















