Dejurnal.com, Garut – Polres Garut tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penculikan terhadap seorang anak berusia 2 tahun berinisial SIA dikawasan Perumahan Bumi Malayu Asri, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tepatnya di Perumahan Bumi Malayu Asri Blok K.22, RT 003 RW 009, Desa Simajaya, Kecamatan Tarogong Kaler.
Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, korban diduga dibawa oleh seseorang menggunakan kendaraan roda empat berwarna silver. Hingga kini, petugas masih mendalami kronologi kejadian serta mengumpulkan berbagai petunjuk untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menangani perkara ini secara serius dan profesional. Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap setiap informasi yang diperoleh agar peristiwa tersebut dapat segera terungkap.
Hal itu disampaikan pada Sabtu (7/11/2026).
Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama melalui media sosial.
Masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait keberadaan korban maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh warga, khususnya anak-anak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***Deri Acong




















