Dejurnal.com, Garut – Kasus pencemaran lingkungan akibat limbah hasil produksi pabrik kulit Sukaregang di Kabupaten Garut belum juga usai. Padahal Bupati Garut sendiri sudah tegas menyatakan agar pengusaha kulit menyelesaikan persoalan limbah sampai akhir tahun 2018.
Bahkan lebih pedas lagi, Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., pasca pelantikan dirinya sebagai Bupati Garut periode 2019 – 2024 menyatakan bahwa kasus pencemaran yang di akibatkan limbah hasil produksi kulit Sukaregang merupakan kejahatan lingkungan.
“Pencemaran yang diakibatkan limbah hasil produksi kulit Sukaregang merupakan kejahatan lingkungan,” ujar Bupati dengan lantang di hadapan para awak media waktu itu.
Namun, apa yang dinyatakan Bupati dengan fakta di lapangan di mata aktifis penggiat lingkungan hidup PPLHD Jawa Barat, RS. Hakim, jauh panggang dari pada api.
“Kejahatan lingkungan tapi tak ada yang jadi tersangka pelaku kejahatan lingkungan, padahal sudah jelas dan terang benderang, Pemkab Garut tahu betul pengusaha mana yang mencemari lingkungan,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Hakim, pabrik kulit sebagai penghasil limbah dan telah merusak serta menimbulkan pencemaran lingkungan tak ada satupun yang ditutup, yang ada terus memproduksi limbah.
“Apa hal ini akan dibiarkan begitu saja, bagaimana nasib warga korban yang terkena dampak dari pencemaran dan perusakan lingkungan ini, akankah berdiam diri saja atau jangan jangan ada dugaan pejabat publik di Garut yang bermain,” pungkasnya.
Pantauan dejurnal.com, aktifitas para pengusaha kulit masih tetap berlangsung, warga masyarakat yang terkena dampak pencemaran limbah hasil produksi kulit juga tak bisa berbuat banyak selain pasrah.
Asosiasi pengusaha kulit APKI belum terdengar untuk menyelesaikan polemik limbah, yang ada salah salah satu pengurus Drs. H. Nadiman sedang fokus mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kab. Garut, dari Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 11.*** Yohaness