Dejurnal.com, Garut – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Sidang ini yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi empat Anggota Majelis, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Baca juga :
Langgar Kode Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU Garut Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada teradu I Dian Hasanudin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.
Diketahui Dian Hasanudin dilantik sebagai Ketua KPU Garut pada awal bulan Pebruari 2024 bersama dengan 4 Komisioner KPU lainnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat.
Sebelum dipilih dan diangkat menjadi Ketua KPU, Dian Hasanudin bergabung di KPU Garut sejak bulan November 2023 dari penggantian antar waktu (PAW), setelah itu Dian mengikuti seleksi dan masuk nominasi kembali,
Sebelum berkiprah di KPU, kiprah Dian Hasanudin telah dikenal sebagai aktifis sejak masih duduk di jenjang perguruan tinggi, Fakultas Ekonomi Universitas Garut.
Pada masanya, pria kelahiran 16 Juni 1986 ini pernah dipercayai menjadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Program Studi Manajemen (HIMAPROSMA) Universitas Garut.
Terhitung sejak tahun 2010, Dian telah aktif mengikuti banyak organisasi seperti MAPAG, HMI Cabang Garut, KNPI Kabupaten Garut, Lakpesdam PCNU Kabupaten Garut, PBC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Garut, Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Garut, dan Pengurus BPC Gapensi Kabupaten Garut.
Aktifitas Dian pun berkembang ketika mulai konsen ke dunia pendidikan dan melakukan beberapa penelitian, tercatat ada sekitar 9 penelitian yang pernah dilakukannya terutama tentang Dana BOS, audit penyediaan air bersih dan pemetaan kemiskinan Garut. Puncaknya, di tahun 2019, Dian Hasanudin mengikuti seleksi Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut (DPKG) dan terpilih menjadi anggota DPKG periode 2019-2024.***Raesha