Dejurnal.com, Sukabumi – Larangan Gubernur Jawa Barat agar sekolah jenjang apapun untuk tidak menahan ijazah sepertinya belum diindahkan dengan baik.
Seorang ibu di Kabupaten Sukabumi mengaku anaknya yang lulus SMP dua tahun lalu, ijazahnya masih ditahan sekolah. Bahkan, dengan ditahan ijazahnya tersebut, anak perempuannya tidak melanjutkan sekolah ke sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Ibu Imay, warga kampung Sindanglengo Kecamatan Parakansalak ini menceritakan bahwa anak perempuannya tidak melanjutkan sekolah ke SLTA karena ijazah SMPnya ditahan sekolah.
“Sudah mau dua tahun ijazah anak saya ditahan sekolah,” ungkapnya kepada kepada dejurnal.com, Senin (29/4/2025).
Menurut ibu Imay, pihak sekolah beralasan bahwa ijazah ditahan karena anaknya bisa melanjutkan ke SMA di lembaga yang sama dengan SMP.
“Jadi jika anaknya lanjut ke SMA di situ, tinggal lanjut sekolah aja,” ucap Ibu Imay.
Namun, anak ibu Imay tidak mau melanjutkan sekolah karena malu tak punya ijazah.
“Pernah masuk sebentar tapi kemudian tak lanjut,” katanya.
Selain ijazah yang ditahan, Ibu Imay juga menyebutkan bahwa dulu uang PIP sebagai hak mutlak anaknya tidak diterima seutuhnya.
“Harus mendapatkan Rp 750.000, tapi baru diterima senilai Rp 375.000, alasannya bisa di ambil nanti setelah masuk SMA di lembaga yang sama,” pungkasnya.***Aldy