Dejurnal.com, Bandung – Musyawarah Desa (Musdes) digelar Desa Serangmekar untuk Penataan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk para undangan ,dari Pemerintahan Kecamatan Ciparay, Pendamping Desa, Kepala Desa beserta jajaran perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa, serta lembaga kemasyarakatan Desa, Ketua RT, Ketua RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, kegiatan musdes berlangsung di Aula Desa Serangmekar Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Rabu (30/04/2025).
Seusai kegiatan Babinsa Desa Serangmekar anggota Koramil 2408 Ciparay, Peltu Taufik Asodiki, menyampaikan bahwa pada Musdes ini tentang pemekaran Desa Serangmekar, dalam pemekaran wilayah agar lebih maju dan pemerataan pembangunan.
Menurut Peltu Taufik Asodiki, dengan adanya dukungan dan menyetujui dari warga yang tersebar di 19 RW, 69 RT Desa Serangmekar itu, mungkin tentunya pemerintahan Desa akan melewati proses tahapan penataan Desa. Dengan dilaksanakannya musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dari sejumlah unsur di lingkungan masyarakat Desa Serangmekar ini mungkin untuk kemudian diajukan ke Pemkab Bandung melalui DPMD.Ujarnya”
Lebih lanjut Peltu Taufik Asodiki mengucapkan syukur acara Musyawarah Desa (Musdes) untuk ini berhasil dilaksanakan dengan lancar dan mencatatkan berbagai usulan serta aspirasi masyarakat yang akan menjadi dasar dalam Penataan Desa tahun mendatang dalam pembangunan dan pengembangan Desa.**AR