• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

bydejurnalcom
Senin, 12 Mei 2025
Reading Time: 2 mins read
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Kepolisian Resor Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam perlindungan anak melalui pengungkapan kasus tindak pidana asusila yang menimpa anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Ciamis.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/05/2025) Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan kronologi dan penanganan kasus yang terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tindak asusila yang dilakukan ayah tirinya tersebut kepada ibunya pada tanggal 6 Mei 2025. Tersangka bernama Yadi Bin Iding, seorang pria berusia 39 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas, diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban berinisial KA, seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun yang merupakan anak tiri korban.

BacaJuga :

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

“Tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban dengan cara meremas bagian tubuh korban dan mencium lehernya,” ungkap Kapolres dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Akmal kasus bermula pada tahun 2020, ketika tersangka menikah dengan ibu korban dan tinggal bersama di rumah kontrakan yang berlokasi di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Seiring berjalannya waktu, tersangka mulai menunjukkan perhatian yang tidak wajar terhadap anak tirinya, KA, dengan memberikan perhatian khusus dan sering memberi uang kepada korban tanpa sepengetahuan ibunya.

“Pada bulan Desember 2024 sekitar jam 09.00 Wib setelah ibu anak korban pergi bekerja, tersangka Y berpura pura meminta anak tirinya untuk memijat tersangka dengan menghampiri korban kedalam kamarnya,” jelas Akmal

Akmal menjelaskan menurut keterangan yang diperoleh dari ibu korban dan saksi, perbuatan tersebut pertama kali terjadi pada bulan Desember 2024, dan berlanjut pada bulan Januari 2025, saat tersangka kembali berpikir untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

“Setelah merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya dan saksi (YO). Pada tanggal 6 Mei 2025, laporan dari keluarga korban diterima oleh perangkat desa setempat dan langsung diteruskan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Lebih lanjut Akmal mengungkapkan berdasarkan laporan yang diterima, tim penyidik Polres Ciamis segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Setelah itu, status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana.

“Pada tanggal 7 Mei 2025, dilakukan gelar perkara untuk memastikan bukti-bukti yang ada, dan keesokan harinya, pada tanggal 8 Mei 2025, tersangka Y berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini berada dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ciamis,” ungkapnya

Akmal menuturkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak. Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam melaporkan dan mengungkap tindakan kejahatan, khususnya kekerasan terhadap anak, guna memberikan perlindungan yang lebih baik kepada generasi penerus bangsa.

“Saya tegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Akmal.

Akmal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melapor apabila mengetahui adanya tindakan serupa.

“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Kami akan terus bekerja maksimal demi terciptanya rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tutup AKBP Akmal. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: CiamispencabulanPolres Ciamis
Previous Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Iyep Jamaludin Bela Sungkawa : Almarhumah Hj. Titik Sosok Yang Baik

Next Post

Belasan Orang di Garut Dikabarkan Jadi Korban Ledakan Amunisi Kadaluwarsa

Related Posts

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia
deNews

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

Rabu, 16 September 2026
Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN
deNews

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026
Polres Ciamis Sita 352 Botol Miras dan 36,57 Gram Sabu
deNews

Polres Ciamis Sita 352 Botol Miras dan 36,57 Gram Sabu

Senin, 31 Agustus 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Foto : Kadisdukcapil dan Sekdis Disdukcapil Ciamis saat bekerja memberikan pelayanan masyarakat

Selama Ramadhan Jam Operasional Disdukcapil Ciamis Berubah, Akses Pelayanan Lebih Dipermudah

Minggu, 16 Maret 2025

Sebuah Mobil Box Muatan Daging Terguling Di Ruas Jalan Cikidang-Palabuhan Ratu

Sabtu, 6 Juni 2020

Antisipasi Dampak Kekeringan Pemkab Purwakarta Tanam Padi Gowah

Senin, 21 September 2020
May Day Tingkat Kabupaten Bandung Tahun ke 13  istimewa bagi Kadisnaker Rukmana.

May Day Tingkat Kabupaten Bandung Tahun ke 13 Istimewa Bagi Kadisnaker Rukmana, Ini Alasannya

Minggu, 18 Mei 2025
Tangkapan ;ayar Klarifikasi AR terkait pernyataan mengaku ulama pancasila dan imam mahdi

Jagat Maya Geger, Seorang Warga Garut Mengaku sebagai Ulama Pancasila dan Imam Mahdi

Sabtu, 8 Maret 2025

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Kamis, 17 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste