Dejurnal.com, Garut – DPRD kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 guna membahas Nota pengantar penyampaian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut, yang berkaitan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, berkaitan tentang Pajak Daerah – Retibusi Daerah, Kamis (5/6/2025).
Dimana Rapat Paripurna tersebut telah memenuhi korum dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah hadir, nampak hadir dalam acara Ketua Wakil Ketua lengkap, meski ada beberapa dari Anggota DPRD Kabupaten Garut tidak bisa hadir ( alas izin ), nampak duduk sejajar Bupati dan Wakil Bupati Garut, hadir Unsur Forkopimda, Para Asda dan Kepala SKPD dan yang mewakilinya.
Pembukaan acara yang dibacakan oleh H. Subhan Fahmi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut selanjutnya menginjak penyampaian nota pengantar dibacakan secara langsung oleh Bupati Garut. Tentunya penyampaian Nota Pengantar Raperda ini merupakan langkah konkrit menjalankan kewenangan atas mandat yang diberikan atas kepercayaan rakyat. Sejak dilantik menjadi Bupati Garut, dan merupakan langkah awal menjalankan Visi Misi Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M. Eng. IPU. dan drg. Hj. luthfianisa Putri Karlina, M.BA., pasangan Bupati – Wakil Bupati Garut Periode 2024 – 2029.
“Perkenankan melalui kesempatan awal penyampaian Nota Pemerintah Daerah saat ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada segenap unsur Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang telah merespon permohonan pemerintah daerah dalam penyampaian kebijakan penyelenggaran pemerintahan daerah, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tugas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut, yang merupakan bagian proses pembahasan program legislasi daerah tahun 2025”.Ungkapnya.
Ungkap lebih lanjut Bupati tentunya ini merupakan agenda langkah bersama didalam rangka pembahasan rumusan kebijakan yang akan menjadi landasan operasional penyelenggaran pemerintah daerah, guna mewujudkan Garut yang hebat, “Atas dasar itu perkenankan kami melalui kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah “. Jelasnya
Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya, mengatur kebijakan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah, untuk mempercepat atas terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui berbagai peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat suatu daerah.
Suatu daerah sebagai satu kesatuan dari masyarakat hukum yang mempunyai hak otonomi, yang berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan dan hukum nasional, kepentingan umum.
Guna mengimplementasikan kebijakan otonomi daerah pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah berupa penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah, maupun dana perimbangan, hal tersebut merupakan konsekuensi adanya penyerahan urusan pemerintahan pusat kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi daerah.
Berkaitan hal tersebut disampaikan oleh Bupati Garut, untuk menjalankan urusan pemerintahan menjadi kewenangannya, dan daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteran kepada rakyat didaerahnya.
“Pemberian sumber keuangan kepada daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan, diserahkan kepada daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan atas terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah ” Tegas Bupati Garut dalam penyampaian Nota Pengatarnya.
Seiring dengan perkembangan didalam penyelenggaraan pemerintahan pada konteks tata kelola keuangan negara, pemerintah melakukan penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui pembentukan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Penyempurnaan tersebut sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan tercipta pemerataan layanan publik, peningkatan kesejahteran bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Didalam mewujudkan tujuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berlandaskan pada 4 pilar utama yaitu : Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, Mengembangkan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah didalam meminimalkan ketimpangan veritikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayan utang daerah, Mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.
Dalam rangka mengalolasikan sumber daya nasional secara efisen, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber – sumber pajak daerah yang baru, penyederhana jenis retribusi, harmonisasi dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang jasa tertentu dan memiliki tujuan untuk
✓.Menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
✓.Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
✓.Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintergarsi oleh daerah, dan
✓.Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.
Menurut Bupati Garut guna melaksankan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Garut yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 99 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Jo Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah dimaksud telah disampaikan kepada Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan tahapan evaluasi, dan berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, terdapat substansi materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023, direkomendasikan untuk dilakukan penyesuaian atau perubahan.
“Perlu kami sampaikan substasi materi dari rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada pokoknya merupakan langkah Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian atau menindak lanjuti hasil evaluasi dari Pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” Tandas Bupati Garut.***Yohaness