• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Pengantar Bupati Atas Perubahan Raperda Restribusi Daerah

bydejurnalcom
Kamis, 5 Juni 2025
Reading Time: 4 mins read
DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Pengantar Bupati Atas Perubahan Raperda Restribusi Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – DPRD kabupaten Garut menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025 guna membahas Nota pengantar penyampaian atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Garut, yang berkaitan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, berkaitan tentang Pajak Daerah – Retibusi Daerah, Kamis (5/6/2025).

Dimana Rapat Paripurna tersebut telah memenuhi korum dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah hadir, nampak hadir dalam acara Ketua Wakil Ketua lengkap, meski ada beberapa dari Anggota DPRD Kabupaten Garut tidak bisa hadir ( alas izin ), nampak duduk sejajar Bupati dan Wakil Bupati Garut, hadir Unsur Forkopimda, Para Asda dan Kepala SKPD dan yang mewakilinya.

Pembukaan acara yang dibacakan oleh H. Subhan Fahmi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut selanjutnya menginjak penyampaian nota pengantar dibacakan secara langsung oleh Bupati Garut. Tentunya penyampaian Nota Pengantar Raperda ini merupakan langkah konkrit menjalankan kewenangan atas mandat yang diberikan atas kepercayaan rakyat. Sejak dilantik menjadi Bupati Garut, dan merupakan langkah awal menjalankan Visi Misi Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M. Eng. IPU. dan drg. Hj. luthfianisa Putri Karlina, M.BA., pasangan Bupati – Wakil Bupati Garut Periode 2024 – 2029.

BacaJuga :

Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah

“Perkenankan melalui kesempatan awal penyampaian Nota Pemerintah Daerah saat ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan tinggi kepada segenap unsur Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat yang telah merespon permohonan pemerintah daerah dalam penyampaian kebijakan penyelenggaran pemerintahan daerah, pembangunan dan kemasyarakatan yang menjadi tugas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Garut, yang merupakan bagian proses pembahasan program legislasi daerah tahun 2025”.Ungkapnya.

Ungkap lebih lanjut Bupati tentunya ini merupakan agenda langkah bersama didalam rangka pembahasan rumusan kebijakan yang akan menjadi landasan operasional penyelenggaran pemerintah daerah, guna mewujudkan Garut yang hebat, “Atas dasar itu perkenankan kami melalui kesempatan Rapat Paripurna yang terhormat ini, menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah “. Jelasnya

Sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya, mengatur kebijakan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah, untuk mempercepat atas terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Melalui berbagai peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat suatu daerah.

Suatu daerah sebagai satu kesatuan dari masyarakat hukum yang mempunyai hak otonomi, yang berwenang mengatur dan mengurus daerahnya sesuai aspirasi dan kepentingan masyarakatnya sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan dan hukum nasional, kepentingan umum.

Guna mengimplementasikan kebijakan otonomi daerah pemerintah memberikan ruang bagi pemerintah daerah berupa penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah dan retribusi daerah, maupun dana perimbangan, hal tersebut merupakan konsekuensi adanya penyerahan urusan pemerintahan pusat kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi daerah.

Berkaitan hal tersebut disampaikan oleh Bupati Garut, untuk menjalankan urusan pemerintahan menjadi kewenangannya, dan daerah harus mempunyai sumber keuangan agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteran kepada rakyat didaerahnya.
“Pemberian sumber keuangan kepada daerah harus seimbang dengan beban atau urusan pemerintahan, diserahkan kepada daerah. Keseimbangan sumber keuangan ini merupakan jaminan atas terselenggaranya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah ” Tegas Bupati Garut dalam penyampaian Nota Pengatarnya.

Seiring dengan perkembangan didalam penyelenggaraan pemerintahan pada konteks tata kelola keuangan negara, pemerintah melakukan penyempurnaan implementasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui pembentukan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penyempurnaan tersebut sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien, melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang transparan, akuntabel dan berkeadilan guna mewujudkan tercipta pemerataan layanan publik, peningkatan kesejahteran bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Didalam mewujudkan tujuan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berlandaskan pada 4 pilar utama yaitu : Pajak yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, Mengembangkan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah didalam meminimalkan ketimpangan veritikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayan utang daerah, Mendorong peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

Dalam rangka mengalolasikan sumber daya nasional secara efisen, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber – sumber pajak daerah yang baru, penyederhana jenis retribusi, harmonisasi dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Restrukturisasi pajak dilakukan melalui reklasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak yaitu pajak barang jasa tertentu dan memiliki tujuan untuk
✓.Menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
✓.Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan.
✓.Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintergarsi oleh daerah, dan
✓.Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

Menurut Bupati Garut guna melaksankan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Kabupaten Garut yang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 99 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Jo Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah dimaksud telah disampaikan kepada Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan tahapan evaluasi, dan berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, terdapat substansi materi yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023, direkomendasikan untuk dilakukan penyesuaian atau perubahan.

“Perlu kami sampaikan substasi materi dari rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada pokoknya merupakan langkah Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian atau menindak lanjuti hasil evaluasi dari Pemerintah melalui Kementrian Keuangan dan Kementrian Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan,” Tandas Bupati Garut.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Di Tengah Semangat Pancasila, PNM Cabang Tasikmalaya Mantapkan Langkah “Beta Selalu Ada” di Usia ke-26

Next Post

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan Siap Sukseskan Piala Presiden 2025

Related Posts

Mantan Kades Marsel H.Epi Setuju dengan Ketua Komisi D Pendidikan Harus Berjalan
deNews

Mantan Kades Marsel H.Epi Setuju dengan Ketua Komisi D Pendidikan Harus Berjalan

Rabu, 21 Januari 2026
Mayoritas Dapur MBG di Ciamis Belum Miliki PBG, DPMPTSP Imbau Segera Lengkapi Perizinan
deNews

Mayoritas Dapur MBG di Ciamis Belum Miliki PBG, DPMPTSP Imbau Segera Lengkapi Perizinan

Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Herdiat Tekankan Sinergi Desa dan BPD dalam Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 di Banjarsari
deNews

Bupati Herdiat Tekankan Sinergi Desa dan BPD dalam Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 di Banjarsari

Rabu, 21 Januari 2026
Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu
deHumaniti

Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu

Rabu, 21 Januari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah
Parlementaria

Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Desa Kalapanunggal Penetrasikan Anggaran BP Pada Perbaikan Ruas Jalan Lingkungan

Jumat, 20 Juni 2025
Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Taufik,SE

Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung, Kades Sukamenak Nilai Cukup Optimal

Jumat, 13 Juni 2025

Satpol PP Garut Intensifkan Razia Miras Jelang Nataru, Puluhan Botol Disita

Senin, 29 Desember 2025
Ketua DPRD Subang, H. Narca Sukanda

Ketua DPRD Subang : Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2021

Senin, 6 Desember 2021
Ketua DPW PSI Jawa Barat, Abang Ijo Hapidin

PSI Jabar Mantapkan Konsolidasi dan Percepatan Struktur Partai : Fokus Pada Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 31 Oktober 2025

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste