• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Budaya

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

bydejurnalcom
Sabtu, 14 Juni 2025
Reading Time: 2 mins read
DKKG Menilai Disparbud Garut  Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut — Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Garut (DKKG), Irwan Hendarsyah menilai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut dalam mengimplementasikan kebudayaan lebih mengedepankan satu sisi seni pertunjukan dan mengabaikan substansi objek pemajuan kebudayaan yang lebih dalam dan berakar.

“Salah satu bidang garapan di Disparbud ini Kebudayaan dimana dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ini 10 objek pemajuan kebudayaan yang mengedepankan ekosistem kebudayaan seperti ritus, bahasa, pengetahuan lokal, hingga manuskrip dan tradisi lisan,” tandas Ketua DKKG yang akrab dipanggil Jiwan dalam rilis tertulis yang diterima dejurnal.com, Sabtu (14/6/2025).

Menurut Jiwan, kebudayaan yang sering ditonjolkan hanya dari sisi seremonial seni pertunjukan tanpa penghormatan terhadap mandat dan tugas dalam menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kebudayaan lokal secara utuh.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

“Bidang Kebudayaan garapan Disparbud tentunya harus mampu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudyaan, kan namanya juga bidang kebudayaan bukan bidang kesenian,” ujarnya.

Jiwan menilai, DKKG sebagai stake holder yang fokus terhadap kebudayaan dilibatkan hanya sebagtai tempelan dalam kirab atau kegiatan seremonial lainnya, tanpa penghormatan terhadap mandat dan tugasnya dalam menjaga, mengembangkan, dan mewariskan kebudayaan lokal secara utuh.

“Dalam kegiatan para kasepuhan, pegiat budaya selalu hadir dengan penuh niat, namun tanpa peran nyata, ini kan sangat menyakitkan,” tambahnya.

Jiwan khawatir ada stigma yang muncul bahwa kebudayaan itu hanya pertunjukan seni modern, bahkan jika tidak tersentuh nilai budaya yang syarat dengan nilai peradaban bisa kembali kecolongan seperti giat tahun sebelumnya dengan adanya peserta yang menampilkan pakaian tak senonoh seperti kaum LGBT dan menjurus pada erotisme.

“Ini salah satu bagean dari penataan kehidupan manusia agar berbudi pekerti Hinga menjadi tuntunan yang tak beradab. Sementara kebudayaan adiluhung, yang membentuk karakter dan budi pekerti, dikesampingkan. Ia pun menyatakan bahwa kebudayaan Garut tidak boleh direduksi menjadi sekadar tontonan namun harus dihormati sebagai pilar peradaban. Dan jika dinas yang membidangi kebudayaan sendiri sudah kehilangan visi dan nurani, maka masyarakat harus bersuara, jangan sampai arti dan nilai kebudayaan ini menjadi kehilangan ruh sehingga hanya menonjolkan tontonan,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberpihakan terhadap kebudayaan seharusnya bukan berdasarkan selera atau kedekatan personal, melainkan berdasar mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan.

“Salah satu contoh ketika giat Anugerah Budaya yang secara jelas tak ada keberpihakan dalam sisi anggaran, padahal Pak Bupati sudah mengintruksikan lewat rapat terbatas untuk bantu kegiatan DKKG. Tapi apa hasilnya? Nol besar,” cetusnya.

Sebagai langkah strategis, Jiwan mendorong Bupati Garut, H. Syakur Amin, untuk segera melakukan sidak dan mengevaluasi total kinerja Disparbud. Ia menyebut pentingnya pelurusan regulasi agar relasi pemerintah dan pemangku budaya berjalan sesuai amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

“Kami tidak mengemis anggaran, kami pengemban nilai. Tapi kalau yang punya kuasa malah lebih peduli pada glitter panggung ketimbang akar budaya, maka kita sedang menulis sejarah pengkhianatan bersama,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: disparbudDKKGGarut
Previous Post

Lepas 157 Kafilah MTQH ke-39 Jabar, Bupati Bandung Optimistis sebagai Tuan Rumah Bisa Juara Umum

Next Post

Dinas PUTR Kabupaten Bandung Sambut Kafilah MTQH ke-XXXIX dari Subang

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Sambut Kapolres Garut Baru Dilaksanakan Sederhana Tanpa Tradisi Pedang Pora

Selasa, 27 Oktober 2020

Menjaga Warisan Merawat Alam : Garut Jadi Tuan Rumah Temu Pusaka Indonesia 2025

Jumat, 31 Oktober 2025
Foto : Wamendagri Bima Arya saat memberikan pembinaan APBD di Aula Setda Ciamis Rabu (19/03/2025)

Wamendagri Bima Arya Berikan Penjelasan tentang Perencanaan dan Penganggaran APBD Ciamis

Rabu, 19 Maret 2025

Penutupan Rakerda II DPD Apdesi Jabar Digelar di Garut

Jumat, 24 November 2023

Dinsos Garut Benarkan Pernah Terima Kepulangan PMI Dari Suriah : Lakukan Reunifikasi

Jumat, 18 April 2025

Menunggu Diresmikan, Ini Wajah Baru Alun-Alun Oto Iskandardinata Garut

Jumat, 21 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste