• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Dadan Nugraha: Saatnya Desa Ambil Alih Hutan lewat Skema KHDPK

bydejurnalcom
Kamis, 19 Juni 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Hutan bukan lagi sekadar pemandangan yang jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Di Kabupaten Garut, hutan kini kembali dihidupkan sebagai sumber penghidupan dan kemandirian ekonomi rakyat, melalui inisiatif Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) yang digelorakan dari desa-desa.

Dalam kegiatan Forum Group Discussion bertema “Memperkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial” yang digelar pada 19–20 Juni 2025 di Ruang Rapat Bank BJB Garut, berbagai tokoh daerah dan nasional hadir untuk membangun sinergi dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Acara ini diinisiasi oleh DPC GEMA PS Garut, dipimpin Ganda Permana, S.H., dan dihadiri oleh para tokoh nasional, seperti Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc., Rozikin (Ketua Umum GEMA PS Nasional), dan Acep Sholihudin (Ketua DPW GEMA PS Jabar-Banten).

BacaJuga :

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Salah satu tokoh daerah yang turut memberikan perhatian besar adalah Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., yang menyampaikan pandangannya terkait urgensi perhutanan sosial sebagai instrumen keadilan ekologis dan transformasi desa.

“Perhutanan sosial adalah jalan rakyat untuk memperoleh hak kelola sah atas hutan, dan menjadi pijakan penting untuk keadilan sosial-ekologis. Ini bukan proyek semata, melainkan strategi keberlanjutan yang harus diperjuangkan lintas sektor,” ungkap Dadan.

Dadan menggarisbawahi pentingnya dukungan penuh pemerintah daerah, khususnya kepada Bupati Garut, agar segera menyusun peta jalan (roadmap) dan kebijakan afirmatif untuk memperluas pengakuan kawasan perhutanan sosial dan pembentukan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) di setiap desa yang memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan hutan.

“Saya mengajak dan mendorong Bupati Garut untuk memimpin inisiatif afirmatif ini. Perlu dibentuk Tim Terpadu Pendukung KHDPK Desa agar setiap warga desa yang hidup di sekitar hutan tidak lagi menjadi objek kebijakan, tetapi pelaku utama perubahan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Dadan menyatakan kesiapan Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H. untuk mendampingi secara hukum, administratif, dan kelembagaan bagi masyarakat desa yang ingin membentuk KHDPK di wilayah masing-masing. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat desa yang telah dan sedang berjuang memperjuangkan legalisasi kawasan kelola rakyat.

“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat desa-desa di Garut yang mulai membentuk KHDPK secara mandiri. Ini adalah tonggak sejarah yang menunjukkan bahwa desa tidak hanya mampu mengelola hutan secara lestari, tetapi juga bisa menjadi subjek utama pembangunan berkeadilan,” kata Dadan dengan optimisme.

Landasan hukum dan arah kebijakan ini, lanjut Dadan Nugraha tidak lepas dari kuatnya dasar hukum nasional yang melindungi perhutanan sosial, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,

“Kelima skema perhutanan sosial yang diakui secara hukum meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, Hutan Adat,” katanya.

Menurut Dadan, keberadaan KHDPK adalah peluang konkret bagi desa-desa untuk menegaskan kedaulatan ekologis dan memperluas akses ekonomi masyarakat secara sah, tanpa harus berkonflik dengan negara. Dengan kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah daerah, akademisi, dan sektor hukum, Dadan berharap GEMA PS Garut dapat menjadi role model nasional dalam implementasi perhutanan sosial, sekaligus menjadi penopang utama pembangunan desa berbasis keberlanjutan dan keadilan lingkungan.

“Dari hutan, kita bisa membangun masa depan. Dari desa, kita mulai menata ulang kebijakan. Dan dengan hukum, kita perkuat hak-hak rakyat,” tutup Dadan.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dadan NugrahaGaruthutanKHDPKPerhutanan Sosial
Previous Post

Tim Syarhil Qur’an Putra dan Putri dari Kabupaten Bandung Tampil di Final MTQH XXXIX Jabar Besok di GBS

Next Post

Ekspo Pendidikan Ciamis 2025 Resmi Ditutup, Wadah Apresiasi dan Kolaborasi Pendidikan Berkualitas

Related Posts

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat  PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik
deBisnis

Fokus Pelayanan dan Respons Cepat PDAM Tirta Intan Garut, Dadan Hidayatulloh Dorong Transformasi Pelayanan Lebih Baik

Selasa, 23 Desember 2025
Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah
deNews

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah

Kamis, 18 Desember 2025
GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang
Kalam

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025
Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras
Hukum dan Kriminal

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Minggu, 14 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah MTQH XXXIX Jawa Barat: Bupati Bandung Ingin Sukses Tiga Hal

Selasa, 15 April 2025

GNPK RI Garut : Ada Bau Tak Sedap Dalam Pelaksanaan Proyek Penataan Wisata Situ Bagendit

Jumat, 19 Maret 2021

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Penutupan Festival Pencak Silat Seni Tradisi Kapolres Garut Cup I, DKKG : Langkah Awal Untuk Jadi Ajang Tahunan

Minggu, 12 November 2023

Tiga Hari Jelang Pilkades, Bupati Bandung Targetkan Realisasi Vaksinasi di 24 Kecamatan Capai 60%

Selasa, 12 Oktober 2021
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Renie Rahayu Fauji (ke 6 dari kiri) menghadiri peresmian Alun-alun  Kecamatan Paseh.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Reni Rahayu Fauzi Hadiri Peresmian Alun-alun Paseh

Selasa, 6 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste