• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Dadan Nugraha: Saatnya Desa Ambil Alih Hutan lewat Skema KHDPK

bydejurnalcom
Kamis, 19 Juni 2025
Reading Time: 2 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Hutan bukan lagi sekadar pemandangan yang jauh dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Di Kabupaten Garut, hutan kini kembali dihidupkan sebagai sumber penghidupan dan kemandirian ekonomi rakyat, melalui inisiatif Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) yang digelorakan dari desa-desa.

Dalam kegiatan Forum Group Discussion bertema “Memperkuat Ekonomi Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial” yang digelar pada 19–20 Juni 2025 di Ruang Rapat Bank BJB Garut, berbagai tokoh daerah dan nasional hadir untuk membangun sinergi dalam pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

Acara ini diinisiasi oleh DPC GEMA PS Garut, dipimpin Ganda Permana, S.H., dan dihadiri oleh para tokoh nasional, seperti Prof. Dr. Ir. San Afri Awang, M.Sc., Rozikin (Ketua Umum GEMA PS Nasional), dan Acep Sholihudin (Ketua DPW GEMA PS Jabar-Banten).

BacaJuga :

Genap Dua Bulan, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tragedi Hajatan Pendopo Garut?

Bupati Garut Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Pendopo, Berikut Daftarnya

Puncak Guha : Surga Tersembunyi di Selatan Garut dengan Pesona Pantai dan Gua Kelelawar

Salah satu tokoh daerah yang turut memberikan perhatian besar adalah Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, S.H., yang menyampaikan pandangannya terkait urgensi perhutanan sosial sebagai instrumen keadilan ekologis dan transformasi desa.

“Perhutanan sosial adalah jalan rakyat untuk memperoleh hak kelola sah atas hutan, dan menjadi pijakan penting untuk keadilan sosial-ekologis. Ini bukan proyek semata, melainkan strategi keberlanjutan yang harus diperjuangkan lintas sektor,” ungkap Dadan.

Dadan menggarisbawahi pentingnya dukungan penuh pemerintah daerah, khususnya kepada Bupati Garut, agar segera menyusun peta jalan (roadmap) dan kebijakan afirmatif untuk memperluas pengakuan kawasan perhutanan sosial dan pembentukan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) di setiap desa yang memiliki keterkaitan langsung dengan kawasan hutan.

“Saya mengajak dan mendorong Bupati Garut untuk memimpin inisiatif afirmatif ini. Perlu dibentuk Tim Terpadu Pendukung KHDPK Desa agar setiap warga desa yang hidup di sekitar hutan tidak lagi menjadi objek kebijakan, tetapi pelaku utama perubahan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Dadan menyatakan kesiapan Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H. untuk mendampingi secara hukum, administratif, dan kelembagaan bagi masyarakat desa yang ingin membentuk KHDPK di wilayah masing-masing. Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat desa yang telah dan sedang berjuang memperjuangkan legalisasi kawasan kelola rakyat.

“Saya ucapkan selamat kepada masyarakat desa-desa di Garut yang mulai membentuk KHDPK secara mandiri. Ini adalah tonggak sejarah yang menunjukkan bahwa desa tidak hanya mampu mengelola hutan secara lestari, tetapi juga bisa menjadi subjek utama pembangunan berkeadilan,” kata Dadan dengan optimisme.

Landasan hukum dan arah kebijakan ini, lanjut Dadan Nugraha tidak lepas dari kuatnya dasar hukum nasional yang melindungi perhutanan sosial, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,

“Kelima skema perhutanan sosial yang diakui secara hukum meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, Hutan Adat,” katanya.

Menurut Dadan, keberadaan KHDPK adalah peluang konkret bagi desa-desa untuk menegaskan kedaulatan ekologis dan memperluas akses ekonomi masyarakat secara sah, tanpa harus berkonflik dengan negara. Dengan kolaborasi antara masyarakat sipil, pemerintah daerah, akademisi, dan sektor hukum, Dadan berharap GEMA PS Garut dapat menjadi role model nasional dalam implementasi perhutanan sosial, sekaligus menjadi penopang utama pembangunan desa berbasis keberlanjutan dan keadilan lingkungan.

“Dari hutan, kita bisa membangun masa depan. Dari desa, kita mulai menata ulang kebijakan. Dan dengan hukum, kita perkuat hak-hak rakyat,” tutup Dadan.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dadan NugrahaGaruthutanKHDPKPerhutanan Sosial
Previous Post

Tim Syarhil Qur’an Putra dan Putri dari Kabupaten Bandung Tampil di Final MTQH XXXIX Jabar Besok di GBS

Next Post

Ekspo Pendidikan Ciamis 2025 Resmi Ditutup, Wadah Apresiasi dan Kolaborasi Pendidikan Berkualitas

Related Posts

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah
deNews

Peringatan Hantaru, GTRA Garut Fokus Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

Rabu, 24 September 2025
Komisi II DPRD Garut Tinjau Fasilitas RSUD dr. Slamet, Dorong Penambahan Sarana ICU
Parlementaria

Komisi II DPRD Garut Tinjau Fasilitas RSUD dr. Slamet, Dorong Penambahan Sarana ICU

Senin, 22 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Godog Gelar Bazar Murah, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga
BumDesa

Koperasi Desa Merah Putih Godog Gelar Bazar Murah, Dorong UMKM dan Ekonomi Warga

Minggu, 21 September 2025
Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka
deNews

Genap Dua Bulan, Apa Kabar Perkembangan Kasus Tragedi Hajatan Pendopo Garut?

Sabtu, 20 September 2025
Bupati Garut Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Pendopo, Berikut Daftarnya
dePraja

Bupati Garut Lantik 16 Camat dan 21 Sekmat di Pendopo, Berikut Daftarnya

Jumat, 19 September 2025
Puncak Guha : Surga Tersembunyi di Selatan Garut dengan Pesona Pantai dan Gua Kelelawar
deWisata

Puncak Guha : Surga Tersembunyi di Selatan Garut dengan Pesona Pantai dan Gua Kelelawar

Kamis, 18 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Kades se-Kabupaten Subang Ancam Takan Cairkan DD dan Mogok Kerja, Ini Penyebabnya

Selasa, 18 Februari 2025
Agung Hermawan (tengah). insert : ilustrasi PLTB

Hadiri Peresmian Gedung MPP, Direktur RBPN Dorong Kemajuan Garut Dengan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Selasa, 19 Desember 2023
Spanduk Desa Sukaluyu yang menjadi pro dan kontra.

Tolak Minta Maaf Terkait Tulisan di Spanduk, Kades Sukaluyu : Itu Kampanye Lingkungan

Selasa, 27 April 2021

Ada Dugaan Pemotongan Anggaran Dalam Program Pisew Di Kabupaten Cianjur?

Senin, 14 September 2020

Kapolres Purwakarta Berikan Bingkisan Paket Lebaran Kepada Personelnya

Senin, 18 Mei 2020

Sat Narkoba Polres Subang Bekuk Para Pengedar Narkoba

Jumat, 28 Mei 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste