• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePraja

Sekda Garut : Rotasi Mutasi Dilakukan Pasca Rekomendasi Kemendagri Keluar

bydejurnalcom
Kamis, 19 Juni 2025
Reading Time: 2 mins read
Sekda Garut : Rotasi Mutasi Dilakukan Pasca Rekomendasi Kemendagri Keluar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menjelaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, karena masa jabatan Bupati saat ini belum mencapai enam bulan, kewenangan pelantikan secara penuh belum dapat dijalankan.

“Meskipun masa jabatan belum mencapai enam bulan, bukan berarti kita harus menunggu penuh sampai enam bulan. Setelah proses seleksi rampung, kita segera menyampaikan laporan ke Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah rekomendasi keluar, barulah Bapak Bupati bisa melaksanakan pelantikan,” jelasnya, Kamis (19/6/2025).

Nurdin Yana menjelaskan, rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN) yang diatur oleh sejumlah regulasi. Secara umum, ketentuan mengenai hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

“Di Kabupaten Garut, pelaksanaan rotasi dan mutasi, khususnya bagi pejabat eselon II seperti kepala dinas, dilakukan dengan tetap memperhatikan koridor regulasi serta koordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Pelantikan camat, lanjut Nurdin Yana juga menjadi perhatian tersendiri bagi Bupati Garut dengan menunjukkan selektivitas tinggi dalam menilai kapasitas dan peran masing-masing camat. Beliau ingin memastikan bahwa camat memiliki kapasitas kepemimpinan dan fungsi yang sejalan dengan visi Bupati. Karena itu, analisis dilakukan secara personal terhadap kinerja tiap camat.

“Dalam konteks camat, terdapat pula pengecualian dalam proses pengangkatan. Jika pengangkatan camat memerlukan persetujuan dari Gubernur, maka prosesnya harus menunggu penetapan resmi dari pihak provinsi. “Setelah penetapan dari Gubernur, barulah kita bisa melakukan pelantikan dan menyampaikan kepada Bapak Bupati untuk menindaklanjuti,” katanya.

Untuk mengantisipasi potensi kekosongan jabatan struktural, Pemerintah Kabupaten Garut telah menyiapkan pejabat lapis kedua. Hal ini menjadi penting terutama dalam masa transisi atau menjelang akhir masa jabatan pejabat sebelumnya. Pada akhir masa kepemimpinan Bapak PJ Bupati, sebanyak 14 pejabat baru telah dilantik. Dari situlah terlihat dinamika naik-turunnya posisi eselon, terutama untuk menentukan pejabat eselon III dan IV di bawahnya.

Tahap kedua dari proses penataan jabatan akan mencapai penyelesaian pada bulan Oktober. Hal ini berkaitan dengan penetapan ukuran organisasi (size) dan kebutuhan ASN yang akan beralih ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Oktober akan menjadi fase penting untuk mengatur komposisi ASN dan PPPK ke depannya,” pungkas Sekda.**Willy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutrotasi mutasisekda
Previous Post

Ekspo Pendidikan Ciamis 2025 Resmi Ditutup, Wadah Apresiasi dan Kolaborasi Pendidikan Berkualitas

Next Post

Salurkan Bantuan Rutilahu kepada Warga Rancapetir, Komitmen Nyata Bupati Herdiat Wujudkan Hunian Layak bagi Warga Miskin

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Pencemaran Limbah Sukaregang Kejahatan Lingkungan, Lantas ?

Senin, 8 April 2019

Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Partai dan Konsolidasi PAC

Sabtu, 27 Desember 2025

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025

Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Tiba di Tanah Air, Sempat Tertunda karena Kendala Teknis

Jumat, 27 Juni 2025

Kabupaten Subang Akan Segera Terapkan PSBB

Jumat, 1 Mei 2020

Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP

Jumat, 26 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste