• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Januari 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Dadang Supriatna Bersyukur Jabatan Bupati Bertambah, MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah

bydejurnalcom
Kamis, 26 Juni 2025
Reading Time: 1 mins read
Dadang Supriatna Bersyukur Jabatan Bupati Bertambah, MK Putuskan  Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pemilihan umum (pemilu) antara pusat dan daerah mulai tahun 2029 mendatang dipisahkan penyelengaraannya. Putusan Mahkamah Konstitusi ini disambut baik oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Menurut Bupati Dadang Supriatna, dengan adanya putusan MK ini, maka pemilu daerah atau pemilu lokal baru bisa digelar tidak lebih dari 2,6 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional 2029 atau paling cepat digelar tahun 2031. 

“Alhamdulillah, dari putusan MK tersebut untuk pemilhan anggota DPRD dan kepala daerah atau pemilu lokal, baru dapat dilaksanakan tidak lebih dari 2,6 tahun semenjak pelantikan hasil pemilu nasional 2029,” kata Bupati Bandung saat menghadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Masjid Agung Al Fathu Soreang, Kamis 26 Juni 2025.

BacaJuga :

Sidak Awal Tahun ke Disdik, Bupati Bandung Dorong Budaya Disiplin dan Lingkungan Sekolah Humanis

88 Pejabat Struktural dan Fungsional Dilantik, Bupati Garut Tekankan Reformasi Birokrasi dan Ketepatan Data Pelayanan Publik

Isi Waktu Luang Anggota DPR RI. Fraksi Golkar, H. Dadang M Naser Sambangi Peternak Budidaya Kelinci di Desa Sukapura

Dengan putusan MK ini kata Dadang Supriatna, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak berlaku lagi. Sebab pada Kamis 26 Juni 2025, MK memutuskan mulai 2029, pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

Bupati Dadang Supriatna menyebut, dalam salinan putusan MK tersebut juga ditetapkan Pemilu Lokal untuk pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah digelar tidak boleh lebih dari 2,6 tahun sejak hasil Pimlu Nasional 2029 dilantik.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, maka anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan kepala daerah gubernur/bupati/walikota jadi bertambah. Bagi saya, ini merupakan hadiah di akhir tahun 1446 Hijriah,” katanya.

Ia pun berharap penambahan masa jabatannya sebagai bupati di periode kedua ini bisa lebih bermanfaat dan Kabupaten Bandung pun bisa Lebih Bedas.

“Dengan semangat Tahun Baru Islam 1447 Hijriah ini, kita juga harus berubah lebih baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan hati yang tulus ikhlas,” pungkasnya.* Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tasyakur Binni’mah SDN Magung 01 Ciparay. Lepas Siswa Kelas VI dan Kenaikan Kelas Digelar Sederhana Namun Penuh Makna

Next Post

Momen Peringatan 1 Muharam 1467 H, Ketua DPRD Garut : Jadikan Refleksi Penegakan Perda 2/2008

Related Posts

Wabup Ali Syakieb Ajak PWI Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung
deNews

Wabup Ali Syakieb Ajak PWI Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung

Selasa, 6 Januari 2026
Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut
deNews

Dari Kecamatan ke Penegak Perda: Topan Sandi Resmi Perkuat Satpol PP Garut

Selasa, 6 Januari 2026
Hadiri Tabligh Akbar di Pesantren Awi Sadapur Kertasari, Bupati Bandung Berpesan Begini
Kalam

Hadiri Tabligh Akbar di Pesantren Awi Sadapur Kertasari, Bupati Bandung Berpesan Begini

Selasa, 6 Januari 2026
Sidak Awal Tahun ke Disdik, Bupati Bandung Dorong Budaya Disiplin dan Lingkungan Sekolah Humanis
deEdukasi

Sidak Awal Tahun ke Disdik, Bupati Bandung Dorong Budaya Disiplin dan Lingkungan Sekolah Humanis

Selasa, 6 Januari 2026
dePraja

88 Pejabat Struktural dan Fungsional Dilantik, Bupati Garut Tekankan Reformasi Birokrasi dan Ketepatan Data Pelayanan Publik

Selasa, 6 Januari 2026
Isi Waktu Luang Anggota DPR RI. Fraksi Golkar, H. Dadang M Naser Sambangi Peternak Budidaya Kelinci di Desa Sukapura
deNews

Isi Waktu Luang Anggota DPR RI. Fraksi Golkar, H. Dadang M Naser Sambangi Peternak Budidaya Kelinci di Desa Sukapura

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020

Sikapi Isu Kasus Kekerasan Serta Perundungan Siswa, Ini Kata Kepala SMKN 1 Cianjur

Rabu, 21 September 2022

Polsek Subang Terus Tingkatkan Kesadaran Warga Betapa Pentingnya Menggunakan Masker

Kamis, 8 Oktober 2020

Masyarakat Desa Cimaragas Sepakat Buka Gembok Kantor Desa

Kamis, 5 September 2019

Yosep Nugraha : GBS Bisa Dijadikan Studio Apresiatif

Jumat, 18 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste