Dejurnal,Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan program penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara masif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum yang memiliki usaha wiraswasta.
Program tersebut menjadi strategi utama untuk mendorong transformasi usaha informal menuju sektor formal sekaligus mempercepat realisasi investasi daerah.
Tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 500.16.7.4/487/DPMPSTP.03/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, kepala sekolah, pimpinan perbankan, serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Ciamis.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., menyebut bahwa percepatan penerbitan NIB merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta turunan dari kebijakan Gubernur Jawa Barat mengenai percepatan investasi di daerah.
“Kami ingin seluruh pelaku usaha, termasuk pelaku usaha rumahan, petani milenial, dan pelajar wirausaha, bisa memiliki NIB. Dengan legalitas ini, mereka bisa mengakses perbankan, mengikuti program bantuan pemerintah, hingga masuk ke pasar digital,” ujar Eka, Senin (21/07/2025).
Eka menambahkan bahwa kepemilikan NIB bukan sekadar formalitas, tetapi bukti legalitas dan pengakuan usaha.
“Dengan diterbitkannya NIB dapat memberi perlindungan hukum serta memudahkan pengembangan bisnis secara nasional,” tuturnya.
Menurut Eka dalam surat edaran tersebut, DPMPTSP menginstruksikan kolaborasi aktif lintas sektor guna memastikan implementasi program berjalan optimal.
Poin-poin utamanya antara lain:
1. Kepala OPD, camat, lurah/kades, dan perbankan diinstruksikan melakukan sosialisasi aktif serta membantu proses pendaftaran NIB di wilayahnya masing-masing.
2. Sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK/MA) diimbau memfasilitasi siswa yang sudah berwirausaha untuk mendaftarkan NIB, sebagai bagian dari pembinaan karakter kewirausahaan.
3 UMKM dan pelaku usaha diminta segera mengurus NIB sebagai syarat legalitas dan akses pembiayaan, sekaligus mendukung pemetaan sektor ekonomi daerah.
Untuk memastikan efektivitas proses pendaftaran NIB, Eka menjabarkan bahwa DPMPTSP Ciamis menyediakan tiga kanal pelayanan, yaitu:
1. Pelayanan Mandiri melalui Sistem OSS (Online Single Submission) di laman oss.go.id
2. Pelayanan Berbantuan di Kantor Pelayanan DPMPTSP Ciamis di Jl. Dr. Sopandi No. 68, dengan dukungan akses digital seperti website, Instagram, dan Facebook resmi DPMPTSP Ciamis
3. Pelayanan Mobile Keliling (Pelayanan Bergerak) yang menjangkau langsung masyarakat hingga tingkat desa, dipimpin oleh Pejabat DPMPTSP Saudara Eka Gumelar, S.IP., M.M., melalui WhatsApp di nomor 0813-2399-4195.
“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kanal layanan yang tersedia, baik online maupun offline. Bahkan untuk daerah yang jauh dari pusat kota, tim kami siap melayani langsung lewat mobil keliling,” tambah Eka.
Program percepatan penerbitan NIB juga menjadi bagian dari realisasi visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, dalam mewujudkan “Ciamis Maju dan Berkelanjutan” dengan menghadirkan kemudahan akses layanan publik dan pemberdayaan UMKM berbasis desa.
Eka mengajak seluruh stakeholder, termasuk sekolah, perbankan, dan pemerintah desa, untuk aktif terlibat dalam kampanye masif tersebut
“Dengan sinergi semua pihak, kita harap semakin banyak pelaku usaha di Ciamis yang terdorong untuk legal, tangguh, dan mampu bersaing di pasar lebih luas,” pungkasnya. (Nay Sunarti)