Dejurnal.com, Garut – Sebagaimana yang telah teragendakan dIdalam acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Sekertariat DPRD Kabupaten Garut yaitu memfasilitasi fungsi dan kewenangan para Anggota DPRD, menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025, didalam rangka pembahasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025 – 2029 dan Raperda Perubahan APBD TA. 2025. Selasa 12 Agustus 2025.
Dimana Acara yang digelar diruang rapat Paripuran DPRD Kabupaten Garut sesuai jadwal teragendakan Sekertariat DPRD, rapat paripurna dipimpin dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H. Subhan Fahmi asal Fraksi PKB DPRD Kabupaten Garut, hadir didalam acara Ketua dan Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Garut, Bupati Garut dan Sekertaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Daerah, Para Kabag Setda, Para Kepala SKPD atau yang mewakili dan Unsur Forkopimda, dan Para Awak Media.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut, dengan acara Pendapat / Kata Akhir dan Keputusan DPRD Kabupaten Garut, dan Penyampaian Nota Perda Perubahan APBD TA. 2025. Hal tersebut sebagai mana yang tersampaikan oleh H. Subhan Fahmi dalam pembukaan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, sebagaimana dimaklumi bersama, telah menyampaikan Surat Bupati Nomor : 900.1.1.4/4076/BPKAD tanggal 6 Agustus 202, hal penyampaian Raperda Perubahan APBD TA.2025, dan menindaklanjuti hal tersebut sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025, dan telah tersusun jadwal Rapat Paripurna, pada hari ini dengan susunan acara sebagai berikut ; Pendapat / Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD, Penyampaian Nota Bupati, Sambutan Bupati dan Penutup “. Ungkapnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H. Subhan Fahmi yang memimpin jalannya Rapat, “Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, mengawali pembukan rapat hari ini kami sampaikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir berdasarkan laporan dari Sekertariat DPRD yang telah menandatangani daftar hadir dan sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat 1 Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2025 telah mencapai quorum.
Selanjutnya Wakil Ketua Subhan Fahmi menyatakan hal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut dibuka untuk umum. “Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 dalam rangka Pembahasan Raperda Pembahasan Raperda RPJMD dengan acara pokok Pendapat / Kata Akhir dan Keputusan DPRD, Penyampaian Raperda Perubahan Raperda APBD TA. 2025 dan dengan acara pokok Penyampaian Nota Bupati Garut saya nyatakan dibuka untuk umum “. Jelasnya.
Akhirnya penyampaian Pendapat / Kata Akhir Fraksi yang disampaikan secara langsung oleh juru bicara dari perwakilan Fraksi, Fraksi GOLKAR, PKB, GERINDRA, PPP, PKS, DEMOKRAT, PDIP, dan Fraksi Gabungan Nasdem dengan PAN, Wakil Ketua DPRD selaku pimpinan dan yang membacakan Rapat Paripuran DPRD menawarkan terkait persetujuan apakah tata urutan penyampaian Pendapat / Kata Akhir Fraksi disetujui, setelah setuju dan dibacakannya Pendapat / Kata Akhir Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Garut.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat kini marilah kita memasuki acara Keputusan DPRD, Raperda yang akan mendapat persetujuan akan dibacakan oleh saudara Kepala Bagian Hukum Setda untuk membacakannya “. Tegasnya.
Setelah dibacakan Raperda oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Garut, akhirnya dilanjutkan kembali acara penyampaian Rancangan Keputusan DPRD terkait hal Persetujaan DPRD, terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025 – 2029, dibacakan Plt Sekertariat DPRD, akhirnya Berita Acara Persetujan Bersama Kepala Daerah dan DPRD ditandatangani bersama, dengan Nomor 100.3.3/KEP.13-DPRD/2025 pada tanggal 12 Agustus 2025.
Dengan telah disetujui, ditanda tangani Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang menjadi pedoman startegi kegiatan dan pembangunan di Kabupaten Garut lima tahun kedepan demi terwujudnya bagi masyarakat Garut sejahtera maju dan berdaya saing. Acara Rapat Paripurna DPRD dilanjutkan kembali dengan acara Penyampaian Sambutan Bupati Garut, dan Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA. 2025.
“Hadirin rapat paripurna dewan yang terhormat, Alhamdulillahirobbilalamin acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Pembahasan Raperda RPJMD dengan Acara Pokok Pendapat / Kata Akhir dan Keputusaan DPRD, Penyampaian Raperda Perubahan APBD TA. 2025 dengan Penyampaian Nota Bupati Garut, telah kita laksanakan dengan tertib dan lancar”.Pungkasnya.#. Yohaness.